Loading

Wali Kota Depok Bersama Forkopimda Deklarasi PSBB


Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 719 kali


Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) didampingi Forkopimda Depok, mengumumkan pelaksanaan PSBB Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok.

DEPOK, Medikomonline.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Dirinya ingin instruksi terkait PSBB ini dapat dipatuhi masyarakat Kota Depok.

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai,” kata Wali Kota saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Selasa (14/04/20) , sekitar Pukul 19.00 Wib.

Dikatakannya, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB di Kota Depok.

Dia berharap agar masyarakat tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting,  harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.

“Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” tandas Wali Kota.

Tag : No Tag

Berita Terkait