Loading

BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan Nasabah


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 1094 kali


BPR KR

Bupati Nina Agustina, Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka.

 INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COMMasih ingat soal kasus dugaan korupsi yang menimpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu hingga menyeret Sug, selaku Dirut BPR KR sebagai tersangka.

Kini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja milik Pemkab Indramayu itu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.

Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jln. Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, Senin (20/03/2023) menegaskan, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.

“Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar bupati yang juga putri mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan (Pol) Da’i Bachtiar yang dikenal tegas ini.

Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan para nasabah yang notabene adalah rakyat Indramayu juga.

Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran Direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” kata Bupati Nina Agustina.

Menurutnya keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau  mengembalikan pinjamannya, sehingga aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.

“Terus terang seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui manajemen di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Hj Nina Agustina.

Sementara Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. Sedangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni fotokopi KTP, fotokopi tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.

"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silakan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," ujar Bambang.

“Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg. Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang,” ujar Bambang.

Tag : No Tag

Berita Terkait