Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 1094 kali
Bupati Nina
Agustina, Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR
KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka.
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Masih ingat soal kasus dugaan korupsi yang menimpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu hingga menyeret Sug, selaku Dirut BPR KR sebagai tersangka.
Kini Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja milik Pemkab Indramayu itu membuka
pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito
atau transaksi keuangan lain milik nasabah.
Pelayanan
pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jln. Letnan Jenderal
S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Bupati Indramayu,
Hj Nina Agustina, Senin (20/03/2023) menegaskan, pelayanan pengaduan nasabah
dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan
deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.
“Banyak yang
melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa
diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada
Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan
sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar bupati
yang juga putri mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan (Pol) Da’i Bachtiar yang dikenal
tegas ini.
Langkah membongkar
kasus kredit macet dan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR
KR, menurut Bupati Nina Agustina semata-mata untuk kepentingan rakyat
Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justru merugikan
para nasabah yang notabene adalah rakyat Indramayu juga.
Semoga dengan
dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi
nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran Direksi BPR KR untuk mengambil
kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” kata Bupati Nina
Agustina.
Menurutnya keluhan
para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya
di BPR segera membayar angsuran dan atau
mengembalikan pinjamannya, sehingga aset yang dijadikan jaminan atas
kredit macet tersebut bisa segera dilelang.
“Terus terang
seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini,
karena sejak awal dia yang mengetahui manajemen di BPR KR serta apa yang
terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu,
kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru
2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa
kepemimpinan saya,” ungkap Bupati Hj Nina Agustina.
Sementara Direktur
Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan
untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya.
Sedangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni fotokopi KTP, fotokopi tabunagn
awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.
"Pengaduan
nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau
deposito berasal dari cabang A maka silakan mendatangi meja pengaduan cabang A
juga," ujar Bambang.
“Pelayanan
pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di
seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang
Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg. Cabang
Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang
Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus
Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang,” ujar Bambang.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer