Loading

Dari Desa Tamansari, Kembali LKBH Wiralodra Indramayu Adakan Penyuluhan Hukum Gratis


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
1 Bulan lalu, Dibaca : 209 kali


LKBH Wiralodra Indramayu Jumat malam (8/3/2024) memberikan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat desa Tamansari (foto: Yonif)


INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Wiralodra Indramayu, Jumat malam (8/3/2024) kembali melakukan penyuluhan hukum di sejumlah desa dalam wilayah hukum kabupaten Indramayu. 

Penyuluhan Hukum kali ini dilakukan di desa Tamansari kecamatan Lelea Indramayu. Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di desa Cempeh. 

Penyuluhan Hukum yang  mengambil Tema tentang main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan, dihadiri oleh Penjabat Kuwu desa Tamansari Us Haryanto, S.E. Jurutulis Tamansari Kasturi. Sejumlah perangkat  desa Tamansari. Anggota BPD, RT-RW serta puluhan masyarakat desa setempat. 

Sedangkan hadir dari LKBH Wiralodra Indramayu, H. Urip Sucipto, S.H. Adv. Agus Narto, S.H. Adv. H. Yonif, S.H., M.H. Adv. Tesha Agustina, S.H. Adv. Sukamto, S.H. Adv. Ginanjar, S.H. Adv. Yahya, S.H. dan sejumlah Advokat lainnya.

Penjabat Kuwu desa Tamansari Us Haryanto, S.E dalam sambutan ucapan selamat datang mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada jajaran LKBH Wiralodra Indramayu yang diprakarsai H Yonif, telah hadir untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa Tamansari.

"Terus terang kami merasa senang dengan kehadiran  LKBH Wiralodra yang akan berbagi ilmu hukum kepada masyarakat kami, mudah-mudahan ini akan menambah wawasan bagi masyarakat kami untuk lebih memahami tentang ilmu hukum," ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Wiralodra Indramayu, Adv. H Yonif, S.H., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan. Terima kasih kepada Pemdes Tamansari yang telah meluangkan waktu dan menyediakan tempatnya untuk kegiatan penyuluhan hukum.

Dijelaskan Yonif, sesuai tema yang diangkat pada penyuluhan hukum ini adalah main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. 

Menurutnya, main hakim sendiri atau bahasa Belandanya disebut "eigenrichting"

adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses peradilan terlebih dahulu.

Contoh dari main hakim sendiri menurutnya, adalah pemukulan atau (pengeroyokan) bahkan pembakaran terhadap pelaku kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, ujarnya. 

Advokat para kantor Hukum H. Yonif, S.H., M.H. dan Partner itu menyebutkan, terhadap pelaku main hakim itu sendiri, akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dan Pasal 466 UU 1/2023.

Dan bila dilakukan dengan bersama-sama atau pengeroyokan, maka jeratan pasalnya adalah 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tandasnya.

Lalu bagaimana kata nara sumber pada penyuluhan hukum. H Urip Sucipto, S.H. memaparkan tentang pentingnya memahami ilmu hukum. 

Menurutnya, Indonesia ini adalah negara hukum, hukum juga sebagai panglima. Jadi kita hendaklah hati-hati sebelum melangkah atau melakukan sesuatu, apakah bertentangan dengan hukum apa tidak. 

Apabila itu bertentangan dengan hukum, menurut Urip  sebaiknya jangan ambil resiko. Termasuk ketika kita main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, dan tentu saja ada konsekuensi hukumnya, tandas H Urip.

Menurutnya, dalam ilmu hukum ada istilah "Equality before the law"  artinya setiap orang itu memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Ini mengartikan bahwa persamaan di hadapan hukum adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Dimana kepercayaan pada persamaan dihadapan hukum itu disebut egalitarianisme hukum, pungkasnya.  

Pada bagian lain H. Urip mengatakan, Hukum itu adalah himpunan aturan norma, kaidah yang berisi perintah atau larangan. Artinya menurut dia, apabila itu dilanggar maka pasti ada sanksinya, terangnya.

Sementara dalam season tanya jawab, banyak pertanyaan yang muncul dari peserta penyuluhan hukum. Baik itu mengenai hukum pidana yang menyangkutan persoalan main hakim sendiri,  maupun pertanyaan seputar hukum perdata, yakni tentang waris, gono gini, bahkan sampai soal hutang piutang.

Dari sekian pertanyaan yang muncul itu, semuanya dapat dijawab dengan gamblang oleh pengacara senior yang juga Sekretaris LKBH Wiralodra Adv. Agus Narto, S.H.***

Editor: Yonif 


Tag : No Tag

Berita Terkait