Loading

Polres Cimahi Berhasil Menangkap 91 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 4,1 Miliar


Reporter: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 74 kali


Polres Cimahi Berhasil Menangkap 91 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 4,1 Miliar

CIMAHI, MedikomonlinePolres Cimahi berhasil membongkar  jaringan peredaran narkoba dan obat obat terlarang di wilayah hukum kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Selama kurang lebih satu bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, berhasil menangkap 91 tersangka dari 80 kasus. Dengan barang bukti yang dinilai mencapai Rp4,1 miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi dalam keteranganya kepada  rekan media, Selasa 1/9/2026 di Mapolres Cimahi.

Faruk mengatakan, puluhan kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi, berasal dari laporan masyarakat, serta hasil penyelidikan Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

Pengungkapan ini dalam waktu satu bulan tetaknir, dari 80 kasus, ada tersangkanya 91 orang.

Lebih jauh Faruk mengatakan, dari 80 perkara yang diungkap, peredaran obat keras tertentu, menjadi kasus yang paling menonjol. Polisi mencatat, sedikitnya 39 kasus OKT dengan tersangka 47 orang.

Selain OKT, Polres Cimahi juga membongkar peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika hingga ganja.

“Rinciannya, 20 kasus sabu sabu, dengan tersangka 22 orang, 16 kasus tembakau sintetis, dengan tersangka 17 orang, 3 kasus psikotropika dengan tersangka 3 orang, 2 kasus ganja dengan tersangka 2 orang,” ujar Faruk.

Dari tangan para tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah skala yang sangat besar. Di antaranya 361gram sabu sabu, 38 gram ganja, 4 kilogram tembakau sintesis, 8.154 butir psikotropika, 17gram ekstasi, serta 653.321 butir OKT.

Jika seluruh barang bukti tersebut dikonversikan dalam nilai ekonomis, nilainya diperkirakan  mencapai Rp 4,1 miliar.

Menurut Faruk, pengungkapan kasus tersebut sekaligus mencegah ratusan ribu orang akan terpapar penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.

Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis  perkara yang dilakukan.

Di antaranya pasal 12 ayat (1), pasal 11 ayat (1), dan pasal 14 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan / pasal asal 610 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun2026 tentang penyesuaian Pidana.

Dan untuk perkara Psikotropika, tersangka dapat dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Sementara perkara terkait obat obatan tertentu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, termasuk pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Cimahi terus memperketat pemberantasan peredaran narkoba dan obat obat terlarang,” ujar Faruk. (Ganda Tb)


Tag : No Tag

Berita Terkait