Reporter: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 74 kali
CIMAHI, Medikomonline – Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat obat terlarang di wilayah hukum kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Selama kurang
lebih satu bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, berhasil
menangkap 91 tersangka dari 80 kasus. Dengan barang bukti yang dinilai mencapai
Rp4,1 miliar.
Hal ini
disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi dalam keteranganya kepada rekan media, Selasa 1/9/2026 di Mapolres
Cimahi.
Faruk mengatakan,
puluhan kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi, berasal dari laporan
masyarakat, serta hasil penyelidikan Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.
Pengungkapan ini
dalam waktu satu bulan tetaknir, dari 80 kasus, ada tersangkanya 91 orang.
Lebih jauh Faruk
mengatakan, dari 80 perkara yang diungkap, peredaran obat keras tertentu,
menjadi kasus yang paling menonjol. Polisi mencatat, sedikitnya 39 kasus OKT
dengan tersangka 47 orang.
Selain OKT, Polres
Cimahi juga membongkar peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika
hingga ganja.
“Rinciannya, 20
kasus sabu sabu, dengan tersangka 22 orang, 16 kasus tembakau sintetis, dengan
tersangka 17 orang, 3 kasus psikotropika dengan tersangka 3 orang, 2 kasus ganja
dengan tersangka 2 orang,” ujar Faruk.
Dari tangan para
tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah skala yang sangat
besar. Di antaranya 361gram sabu sabu, 38 gram ganja, 4 kilogram tembakau
sintesis, 8.154 butir psikotropika, 17gram ekstasi, serta 653.321 butir OKT.
Jika seluruh
barang bukti tersebut dikonversikan dalam nilai ekonomis, nilainya
diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar.
Menurut Faruk,
pengungkapan kasus tersebut sekaligus mencegah ratusan ribu orang akan terpapar
penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.
Dari total barang
bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai
ekonomis sebesar Rp 4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa.
Atas perbuatanya,
para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis perkara yang dilakukan.
Di antaranya pasal
12 ayat (1), pasal 11 ayat (1), dan pasal 14 Undang undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dan / pasal asal 610 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1
Tahun2026 tentang penyesuaian Pidana.
Dan untuk perkara
Psikotropika, tersangka dapat dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau pasal
62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara perkara
terkait obat obatan tertentu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17
Tahun 2023 tentang kesehatan, termasuk pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau
pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 145 ayat (1), dengan ancaman pidana
penjara paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan ini
menjadi bukti bahwa jajaran Polres Cimahi terus memperketat pemberantasan
peredaran narkoba dan obat obat terlarang,” ujar Faruk. (Ganda Tb)

Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back