Loading

Satgas Pangan Diminta Usut Tuntas Beras Bulog


Penulis: Herz_Cms
1 Tahun lalu, Dibaca : 754 kali


Endin Lidinillah, M.Ag., Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Perguruan Tinggi KH. Ruhiyat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya.


KAB. CIAMIS, Medikomonline.com - Ramai pemberitaan beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat tahun 2022 kemarin diduga tidak sesuai peruntukannya.

Pengamat Sosial Kabupaten Ciamis, Endin Lidinillah yang juga Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam KH. Ruhiyat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya kepada Medikomonline.com, Sabtu (11/3/2023) sore mengatakan, satgas pangan diminta turun ke lapangan atau menindaklanjuti benar tidaknya dugaan ketidakberesan penyaluran beras Bulog yang ditebus para Mitra Bulog dan disalurkan ke masing - masing downlinenan (jaringan pemasaran).

Menurutnya, "Jika benar beras Bulog program PSHP ini diselewengkan, maka jelas itu melanggar hukum pidana."

Endin mengungkapkan, "Kalau benar dugaan beras program SPHP itu tidak sampai kepada kosumen dengan semestinya dan malah diolah sedemikian rupa untuk tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari yang ditetapkan pemerintah yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 9.450 per kilo gram (kg) untuk medium, maka bisa dikenakan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."

Lebih lanjut Endin menjelaskan, “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Foto : Kegiatan Presiden RI Melakukan Cek Harga Beras SPHP dari Bulog di Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023). (Foto : Istimewa).

"Sanksi pidananya pun cukup berat jika perbuatan melawan hukum itu nantinya terbukti, pelaku bisa dipenjara paling lama 5 (Iima) tahun atau pidana denda sampai 2 Milyar seperti yang termuat pada pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Pada situasi inilah keberadaan Satgas Pangan baik yang dibentuk Pemerintahan Daerah Ciamis maupun satgas pangan yang berada di Polres Ciamis menjadi penting untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi harga supaya kebutuhan masyarakat terhadap beras terpenuhi dengan harga terjangkau.

Adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras oleh beberapa mitra Bulog di Ciamis yang dilansir beberapa media massa semestinya menjadi atensi dan informasi awal untuk ditindaklanjuti Satgas Pangan.

Karena pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan beras tersebut tidak sampai kepada konsumen dengan semestinya sehingga stabilisasi harga yang menjadi salah satu tujuan program SPHP tidak tercapai.

Padahal, Program SPHP ini pada wilayah konteks dan inputnya sangat baik untuk melindungi masyarakat petani beras sekaligus melindungi masyarakat umum konsumen beras.

"Jelas ini sangat disayangkan, kalau pada tingkat prosesnya tidak berjalan baik," sesalnya.

"Satgas semestinya lebih tegas untuk menegakkan norma hukum terkait para pelanggar program SPHP ini. Karena kalau tidak ada sanksi yang bersifat memaksa kepada para pelanggar, maka norma hukum itu akan berubah jadi norma moral atau etika saja. Tentu mengelola urusan  ekonomi termasuk supply and demand beras dengan moralitas semata tidak efektif.

Jika program SPHP ini output dan outcomenya  ingin tercapai maksimal, maka semua pihak yang terlibat didalamnya seyogyanya menjalankan tupoksinya masing-masing. Satu pihak saja keluar dari tupoksinya dan dibiarkan, maka akan mengganggu tercapainya stabilitas harga beras dan yang dirugikan adalah masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait