Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1930 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Proyek pembangunan kawasan Stadion Bima Kota
Cirebon yang dilakukan oleh Yayasan Unswagati hingga saat ini masih tetap
berjalan. Sementara lahan proyek pembangunan tersebut masih dalam proses persetujuan
hibah.
Menurut Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat
(ARM) Furqon Mujahid, seharusnya lahan tersebut berstatus quo karena hibah yang
dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Unswagati diduga cacat hukum
dan bermasalah.
Mujahdi menambahkan, ia bersama jajaran
ARM memonitor dengar pendapat Wali Kota
Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon pada hari Senin (08/02/2021).
Menangapi apa yang disampaikan oleh Wali Kota
Cirebon kepada anggota DPRD Kota Cirebon pada hari Senin (08/02/2021) untuk
bersama-sama meminta agar Kemenkeu merubah atau merevisi SK Kemenkeu
no.247/KM.6/2019 demi memuluskan hibah bermasalah tersebut, Furqon Mujahid menanggapi
dengan tenang.
“Silahkan aja Wali Kota dan Anggota DPRD
mendesak Kemenkeu agar merevisi SK tersebut. Tapi ingat, kami juga akan
melakukan aksi besar-besaran ke Kemenkeu dalam waktu dekat guna mematahkan ambisi
Wali Kota Cirebon tersebut. Ada apa Wali Kota Cirebon begitu menggebu-gebu guna
merealisasikan ambisinya tersebut hingga melanggar semua ketentuan dan
peraturan yang ada?” kata Mujahid dalam siaran pers ARM kepada Medikomonline,
Selasa (09/02/2021).
Ditegaskan Mujahdi yang dikenal vocal menyuarakan
anti korupsi ini, jika Kemenkeu mengabulkan keinginan dan merealisasikan
kemauan dari Wali Kota Cirebon, maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap
kinerja Kementerian Keuangan. Kan bisa saja, semua daerah di seluruh Indonesia
melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari
ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah sepakat bergabung akan
melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke Gedung Kementerian Keuangan
Republik Indonesia guna mematahkan keinginan dan ambisi dari Wali Kota Cirebon
tersebut yang sudah sangat jelas telah melanggar aturan dan perundangan yang
ada,” tegas Bang Jahid, panggilan akrabnya.
Mujahid menegaskan, “Kami dari ARM bersama
dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah bergabung juga akan melaporkan Wali Kota
Cirebon ke KPK, juga ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri dengan tembusan ke
Presiden. Yang mana Wali Kota Cirebon diduga telah melakukan pembangkangan
terhadap peraturan perundang-undangan serta telah melakukan kecerobohan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pinjam pakai lahan milik negara
atau pemerintah daerah dalam hal ini lahan Stadion Bima Kota Cirebon.”
Selanjutnya kata Mujahid lagi, “Kami juga akan
mendesak kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia agar
segera memasang police line pada gedung Yayasan Unswagati yang dibangun di lahan
milik negara tersebut. Agar proyek pembangunannya dihentikan hingga ada
kepastian hukum atas lahan yang dipergunakan tersebut agar kerugian atas proyek
pembangunan yang dilakukan tersebut bisa diminimalisir, apabila nantinya harus
dibongkar kembali dan dikembalikan fungsi lahan tersebut sebagai sarana
olahraga bagi masyarakat umum juga sebagai ruang terbuka hijau.”
Lebih jauh Bang Jahid mengatakan, bahwa hal
ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga
kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau
gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan
tersebut berbentuk yayasan pendidikan.
Bang Jahid juga menyampaikan bahwa ARM telah
menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion
Bima Kota Cirebon yang diberikan oleh Wali Kota Cirebon kepada pihak Yayasan
Universitas Gunung Jati tersebut.
Jika pihak Pemkot Cirebon meminjampakaikan
aset tersebut kepada pihak lain, seharusnya ada pemasukkan ke PAD Kota Cirebon.
Namun hal ini kan tidak ada sama sekali, terlebih saat ini lahan tersebut telah
dibangun sebuah bangunan yang setelah ditelusuri masih belum mengantongi ijin
mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Kota Cirebon itu sendiri.
Bang Jahid juga sangat menyayangkan, hingga
saat ini ternyata pembangunan di kawasan stadion Bima Kota Cirebon yang
dilaksanakan oleh Yayasan Unswagati tersebut masih tetap berjalan. Seharusnya
pihak Yayasan Unswagati menghentikan terlebih dahulu proyek pembangunan
dikawasan tersebut karena proses hibahnya masih belum jelas dan masih berstatus
quo. “Terlebih lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat
serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau), ” tegasnya.
Kronologi
Hibah
Ketua Umum ARM
Furqon Mujahid menjelaskan kronologi hibah yang dilakukan oleh Wali Kota
Cirebon diduga menyalahi aturan. Adapun kronologinya sebagai berikut:
Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia no.247/KM.6/2019 tentang: Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari
aset eks pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia no.92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status
Aset Eks Pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari
Wali Kota Cirebon No. 593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang
Permohonan Hibah Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.
Di dalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan,
bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 m²
berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas
pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua
Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat
Ribu Rupiah).
Di dalam Surat Kepmenkeu tersebut juga
dijelaskan, bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota
Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah
Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.
Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada pihak swasata, yaitu Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Walikota Cirebon no.593/650-BKD/2020 tentang Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Artinya, Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer