Loading

Terkait Hibah “Bermasalah” Stadion Bima Kota Cirebon, ARM Persiapkan Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran ke Kementerian Keuangan


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1930 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid

BANDUNG, Medikomonline.com – Proyek pembangunan kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang dilakukan oleh Yayasan Unswagati hingga saat ini masih tetap berjalan. Sementara lahan proyek pembangunan tersebut masih dalam proses persetujuan hibah.

Menurut Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid, seharusnya lahan tersebut berstatus quo karena hibah yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Unswagati diduga cacat hukum dan bermasalah.

Mujahdi menambahkan, ia bersama jajaran ARM  memonitor dengar pendapat Wali Kota Cirebon dengan anggota DPRD Kota Cirebon pada hari Senin (08/02/2021).

Menangapi apa yang disampaikan oleh Wali Kota Cirebon kepada anggota DPRD Kota Cirebon pada hari Senin (08/02/2021) untuk bersama-sama meminta agar Kemenkeu merubah atau merevisi SK Kemenkeu no.247/KM.6/2019 demi memuluskan hibah bermasalah tersebut, Furqon Mujahid menanggapi dengan tenang.

“Silahkan aja Wali Kota dan Anggota DPRD mendesak Kemenkeu agar merevisi SK tersebut. Tapi ingat, kami juga akan melakukan aksi besar-besaran ke Kemenkeu dalam waktu dekat guna mematahkan ambisi Wali Kota Cirebon tersebut. Ada apa Wali Kota Cirebon begitu menggebu-gebu guna merealisasikan ambisinya tersebut hingga melanggar semua ketentuan dan peraturan yang ada?” kata Mujahid dalam siaran pers ARM kepada Medikomonline, Selasa (09/02/2021).

Ditegaskan Mujahdi yang dikenal vocal menyuarakan anti korupsi ini, jika Kemenkeu mengabulkan keinginan dan merealisasikan kemauan dari Wali Kota Cirebon, maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kementerian Keuangan. Kan bisa saja, semua daerah di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah sepakat bergabung akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mematahkan keinginan dan ambisi dari Wali Kota Cirebon tersebut yang sudah sangat jelas telah melanggar aturan dan perundangan yang ada,” tegas Bang Jahid, panggilan akrabnya.

Mujahid menegaskan, “Kami dari ARM bersama dengan beberapa Ormas dan LSM yang telah bergabung juga akan melaporkan Wali Kota Cirebon ke KPK, juga ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri dengan tembusan ke Presiden. Yang mana Wali Kota Cirebon diduga telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan serta telah melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pinjam pakai lahan milik negara atau pemerintah daerah dalam hal ini lahan Stadion Bima Kota Cirebon.”  

Selanjutnya kata Mujahid lagi, “Kami juga akan mendesak kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia agar segera memasang police line pada gedung Yayasan Unswagati yang dibangun di lahan milik negara tersebut. Agar proyek pembangunannya dihentikan hingga ada kepastian hukum atas lahan yang dipergunakan tersebut agar kerugian atas proyek pembangunan yang dilakukan tersebut bisa diminimalisir, apabila nantinya harus dibongkar kembali dan dikembalikan fungsi lahan tersebut sebagai sarana olahraga bagi masyarakat umum juga sebagai ruang terbuka hijau.”

Lebih jauh Bang Jahid mengatakan, bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan.

Bang Jahid juga menyampaikan bahwa ARM telah menemukan adanya dugaan unsur kerugian negara atas pinjam pakai lahan stadion Bima Kota Cirebon yang diberikan oleh Wali Kota Cirebon kepada pihak Yayasan Universitas Gunung Jati tersebut.

Jika pihak Pemkot Cirebon meminjampakaikan aset tersebut kepada pihak lain, seharusnya ada pemasukkan ke PAD Kota Cirebon. Namun hal ini kan tidak ada sama sekali, terlebih saat ini lahan tersebut telah dibangun sebuah bangunan yang setelah ditelusuri masih belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Kota Cirebon itu sendiri.

Bang Jahid juga sangat menyayangkan, hingga saat ini ternyata pembangunan di kawasan stadion Bima Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Yayasan Unswagati tersebut masih tetap berjalan. Seharusnya pihak Yayasan Unswagati menghentikan terlebih dahulu proyek pembangunan dikawasan tersebut karena proses hibahnya masih belum jelas dan masih berstatus quo. “Terlebih lahan tersebut peruntukannya untuk sarana olahraga masyarakat serta untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau), ” tegasnya. 

Kronologi Hibah

Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid menjelaskan kronologi hibah yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon diduga menyalahi aturan. Adapun kronologinya sebagai berikut:

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.247/KM.6/2019 tentang: Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.92/KMK.06/2008 tentang  Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Wali Kota Cirebon No. 593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan Hibah Kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.

Di dalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan, bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 m² berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

Di dalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan, bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.

Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada pihak swasata, yaitu Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Walikota Cirebon no.593/650-BKD/2020 tentang Permohonan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati. Artinya, Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.

Tag : No Tag

Berita Terkait