Loading

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejagung Periksa Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede


Penulis: IthinK
14 Hari lalu, Dibaca : 276 kali


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun.

BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Haka Utama yang berkantor di Komp Ruko New Zamrud Blok F.15-16 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan.  Nilai kontrak Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini sebesar Rp.71.711.727.200,00.

Furqon Mujahid menegaskan, ada sejumlah indikasi penyimpangan yang perlu diperiksa Kejagung, yaitu banyak kerusakan Jalan Lingkar Utara Jatigede yang terjadi sebelum dilaksanakan serah terima awal (PHO) pekerjaan pada tanggal 15 Juli 2025.

Mujahid menyoroti argumentasi yang dibangun pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa kerusakan kerusakan saluran drainase diakibatkan intensitas curah hujan sangat tinggi, sehingga saluran yang belum kering betul harus menerima aliran air hujan yang mengakibatkan kerusakan di beberapa titik. 


Bangunan saluran air jalan (drainase) Jalan Lingkar Utara Jatigede telah banyak rusak sebelum serah terima awal pekerjaan. (Foto: Medikom)

“Lagi-lagi curah hujan tinggi yang dijadikan kambing hitam sebagai perusak drainase, ini tidak masuk akal. Dalam setiap proyek pekerjaan jalan, tentu sudah ada perencanaan matang untuk mengantisipasi kondisi cuaca atau hujan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dapat diantisipasi. Jadi sikap pejabat Satker PJN IV yang menyalahkan curah hujan sebagai penyebab kerusakan drainase adalah pernyataan yang lucu dan tidak masuk akal,” ungkap Mujahid.

Untuk itu, kata Mujahid, ARM akan melaporkan temuan kerusakan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini kepada Kejagung agar menjadi terang benderang.  

“Selain itu, kejanggalan lainnya di mana kontraktor pelaksana PT. Haka Utama yang mengerjakan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede dengan nilai kontrak sekitar Rp71,7 milyar ternyata tidak mempunyai Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk pekerjaan aspal Lingkar Utara Jatigede. AMP ini adalah fasilitas industri yang memproduksi campuran aspal panas (hotmix) dengan cara mencampurkan agregat, aspal, dan bahan tambahan lainnya pada suhu tinggi,” kata Mujahid kepada Medikomonline di Bandung, Kamis (17/07/2025).

Lanjut Mujahid, dalam pelaksanaan pekerjaan aspal, PT. Haka Utama malah menunjuk subkontraktor spesialis dengan AMP PT. Mahakarya Limac. “Ini janggal sekali, ada apa proyek Pembangunan Lingkar Utara Jatigede dengan kontrak senilai Rp71,7 milyar yang dikerjakan PT. Haka Utama, malah pekerjaan utama aspalnya menunjuk subkontraktor spesialis dengan AMP PT. Mahakarya Limac?” tanya Mujahid heran. 


Bangunan saluran air jalan (drainase) Jalan Lingkar Utara Jatigede telah banyak rusak sebelum serah terima awal pekerjaan. (Foto: Medikom)

Mujahid menegaskan, harus diungkap siapa oknum yang berada di balik PT. Haka Utama sehingga bisa memenangkan proyek Pembangunan Lingkar Utara Jatigede, namun dalam pelaksanaan pekerjaan utamanya untuk pekerjaan aspal malah menunjuk subkontraktor spesialis dengan AMP PT. Mahakarya Limac.

“Aliansi Rakyat Menggugat akan segera melaporkan temuan proyek Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini ke Kejagung. Dalam temuan ini tercium ada aroma makelar proyek,” ungkap Mujahid lagi.

Pembangunan Lingkar Utara Jatigede

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Haka Utama (Komp ruko New Zamrud Blok F.15-16 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan) dengan nilai kontrak Rp.71.711.727.200,00.

Berdasarkan pantauan Tim Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) di lokasi Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede pada tanggal 23 Juni 2025, ditemukan banyak kerusakan Jalan Lingkar Utara Jatigede sebelum dilaksanakan serah terima awal (PHO) pekerjaan pada tanggal 15 Juli 2025.













Material pemadatan bahu jalan di Jalan Lingkar Utara Jatigede banyak tergerus air sebelum serah terima awal pekerjaan. (Foto: Medikom)

Adapun bentuk kerusakan jalan tersebut yaitu banyak bangunan saluran air jalan (drainase) yang telah rusak sehingga berpotensi menggerus bahu jalan; material pemadatan bahu jalan banyak tergerus air sehingga berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan dan drainase jalan.

Selain itu, penyedia jasa PT. Haka Utama diduga terlambat menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede sehingga mengakibatkan masyarakat belum dapat memanfaatkan jalan tersebut. 

Paket Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Husen Purboyo, ST, MT.

Untuk menelusuri kerusakan Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede ini, Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) mengkonfirmasi temuan lapangan kepada Kepala  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Juni 2025 lalu.

Menanggapi kerusakan Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Alik Mustakim, ST., MT dalam keterangannya tanggal 10 Juli 2025 menjelaskan, kerusakan saluran drainase diakibatkan intensitas curah hujan sangat tinggi, sehingga saluran yang belum kering betul harus menerima aliran air hujan yang mengakibatkan kerusakan di beberapa titik.

Dijelaskan Alik Mustakim, faktor penyebab kerusakan drainase ini adalah akibat gerusan air yang berasal dari lereng melalui saluran beton yang dibuang ke saluran dan perkerasan jalan mengakibatkan debit air jadi lebih besar.

Terkait material pemadatan bahu jalan banyak tergerus air, Alik Mustakim menjelaskan, sebagian kecil pekerjaan bahu jalan harus dikerjakan saat intensitas hujan tinggi dan nantinya akan diperbaiki saat PHO. “Gerusan air di sebagian kecil bahu jalan terjadi saat intensitas (hujan-red) tinggi dan pemadatan masih belum selesai,” kata Alik yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Mengenai keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Lingkar Utara Jatigede, Alik Mustakim berdalih bahwa keterlambatan disebabkan masih ada lahan masyarkat yang belum dibebaskan, masih dilakukan koordinasi dengan Pemda Sumedang sebagai pemrakarsa untuk pembebasan lahannya. “Dari STA 4+000 s.d. STA 4+275 terdapat tanah Masyarakat 8 petak yang belum dibayar oleh Pemda Sumedang, sehingga menunggu penyelesaian pembebasan lahan,” ungkap Alik.

Dalam pelaksanaan pekerjaan aspal Pembangunan Lingkar Utara Jatigede, Alik Mustakim menjelaskan, penyedia jasa PT. Haka Utama menunjuk subkontraktor spesialis dengan AMP PT Mahakarya Limac. Sedangkan untuk bangunan pelengkap seperti saluran dan tembok penahan tanah memberdayakan sebagian warga di sepanjang trase jalan yaitu ada 5 desa yang mewakilinya,” jelas Alik. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait