Loading

Anggaran Rp51 Milyar, Kerusakan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala Tahun 2020 Tidak Ditangani


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1022 kali


Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 yang rusak berlubang dan bergelombang hingga 16 Desember 2021 tidak ditangani oleh penyedia jasa PT. Brahmakerta Adiwira. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Kerusakan jalan yang terjadi pada Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun anggaran 2020 hingga 16 Desember 2021 tidak ditangani oleh penyedia jasa PT. Brahmakerta Adiwira maupun PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pengamatan Tim Medikom di ruas Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala, pada tanggal 16 Desember 2021 lalu, ternyata hasil pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun anggaran 2020 yang menelan anggaran Rp51,8 milyar ini telah banyak mengalami kerusakan berupa aspal jalan yang berlubang dan bergelombang.

Didin, pengendara sepeda motor yang ditemui Medikom, Kamis (16/12/2021) lalu di ruas Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala mengatakan, aspal jalan yang berlubang dan bergelombang ini sangat berbahaya bagi pengendara, khususnya sepeda motor.

“Meskipun sudah menjelang akhir Desember 2021, tidak ada tanda perbaikan kerusakan jalan ini. Apakah penyedia jasa dan pihak Kementerian PUPR menunggu kecelakan dulu baru diperbaiki?” tanya Didin.


Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 yang rusak berlubang dan bergelombang hingga 16 Desember 2021 tidak ditangani oleh penyedia jasa PT. Brahmakerta Adiwira. (Foto: Medikom))

Apalagi kata Didin, di daerah Benda – Sukabumi ini banyak pabrik sehingga lalu lintas kendaraan mobil dan sepeda motor juga padat. “Harusnya keamanan dan kenyamanan pengguna jalan jadi perhatian serius Kementerian PUPR,” ungkap Didin mengomentari banyaknya jalan yang telah berlubang dan bergelombang dalam pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 tersebut.

Terkait dengan penanganan kerusakan pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 ini, Redaksi Medikom telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Agung selaku PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.

Karena tidak ada tanggapan, Redaksi Medikom telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Alik Mustakin ST MT selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2021.

Kemudian pada Jumat, 07 Januari 2022, Redaksi Medikom mendatangi kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat, tetapi tetap tidak ada jawaban atas permohon penjelasan atau konfirmasi yang telah disampaikan Medikom. Demikian juga Agung selaku PPK 2.1 Provinsi Jawa Barat tidak ada memberikan penjelasan sampai hari Jumat, 07 Januari 2022.       

Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 yang rusak berlubang dan bergelombang hingga 16 Desember 2021 tidak ditangani oleh penyedia jasa PT. Brahmakerta Adiwira. (Foto: Medikom)

Menyikapi kerusakan jalan pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 ini, nara sumber Medikom yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Jumat (07/1/2022), penyedia jasa PT. Brahmakerta Adiwira yang tidak menangani kerusakan jalan pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 harus menjadi catatan negatif di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian PUPR. “Apalagi sekarang masih dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR,” tegasnya.

Sumber Medikom meminta Kepala UKPBJ Kementerian PUPR bertindak tegas kepada penyedia jasa yang tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan jalan, seperti contoh pekerjaan Preservasi Jalan Benda - Sukabumi – Rajamandala tahun 2020 ini.

“Kami mendukung Kepala UKPBJ untuk mewujudkan Misi UKPBJ  Menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang Berintegritas dan Profesional Dalam Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Tertib, Modern, Berdasarkan Prinsip, Etika dan Tata Nilai Pengadaan untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Optimal,” tegasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait