Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 2679 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Ketua Umum Aliansi
Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mengkritik kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak maksimal
melakukan pemeliharaan jalan.
Salah satunya di Preservasi Jalan Raya
Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor - Ciawi
(Jln. Raya Tajur) Tahun 2020. Hingga akhir Desember 2020, banyak jalan berlubang tidak ditangani dalam
pemeliharaan pada Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor
- Ciawi (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran Medikomonline dan Aliansi Rakyat Menggugat di lapangan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu, jalan
berlubang ini banyak terjadi di ruas Jalan Cigelung (Bts. Prov. Banten) - Bts.
Kota Jasinga - Bogor (Kab.); Bts. Kota Jasinga - Bts. Kota Leuwiliang - Bogor
(Kab.), dan Bts. Kota Leuwiliang - Bts. Kota Bogor - Bogor (Kab.).
Banyaknya jalan berlubang yang tidak
ditangani dalam pemeliharaan ini telah dikonfirmasi Medikom kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan
Nasional (PJN) Wilayah V Provinsi Jawa Barat (Jabar) Syinta Febria Syamsiah ST
MT secara tertulis. Berdasarkan informasi dari perusahaan jasa pengiriman,
surat konfirmasi Medikom telah diterima oleh Satker PJN Wilayah V Jabar pada
tanggal 12 Januari 2021 jam 11.47 WIB. Surat tersebut diterima oleh Girin.
Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan
atau jawaban yang disampaikan Satker PJN Wilayah V Jabar kepada Medikom,
terkait dengan banyaknya jalan berlubang yang tidak dipelihara di ruas Jalan
Cigelung (Bts. Prov. Banten) - Bts. Kota Jasinga - Bogor (Kab.); Bts. Kota
Jasinga - Bts. Kota Leuwiliang - Bogor (Kab.), dan Bts. Kota Leuwiliang - Bts.
Kota Bogor - Bogor (Kab.).
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon
Mujahid
Lelang Paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts. Kota Jasinga - Bogor
- Ciawi (Jln. Raya Tajur) Tahun Anggaran 2020 ini dimenangkan oleh PT. Serayu Putra Persada (Jl. Pemuda NO.03 RT.06 RW.08 Kedungreja Cilacap - Cilacap
(Kab.) - Jawa Tengah) dengan nilai kontrak Rp 26.267.067.136,86.
Melihat kondisi kerusakan jalan berlubang
tersebut, Furqon Mujahid kepada Medikomonline di Bandung, Jumat
(22/01/2021) mengatakan, salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satker PJN
Wilayah V Jabar adalah pemeliharaan jalan. “Dan saya yakin, di PJN V itu sudah ada anggaran untuk pemeliharaan. Misalnya, ada jalan bolong-bolong, mereka
sudah punya anggaran untuk segera diperbaiki. Misalnya ditambal sulam. Ini
harus segera dilakukan,” ungkap Mujahid mengingatkan.
Dijelaskan Mujahid, dalam penanganan jalan
rusak atau berlubang ini, ada yang dilakukan oleh kontraktor karena masih dalam
masa pemeliharaan. Untuk kerusakan jalan yang di luar masa pemeliharaan
pemeliharaan kontraktor, maka penanganan pemeliharaannya harusnya ditangani
oleh Satker PJN Wilayah V Jabar.
Mujahid menambahkan, dalam Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts. Kota Jasinga - Bogor
- Ciawi (Jln. Raya Tajur) tentunya ada penangan efektif baik rehabilitasi mayor
maupun minor. Di luar itu juga ada pemeliharaan jalan untuk menangani kerusakan
jalan, khususnya yang di luar masa pemeliharaan.
Banyak jalan berlubang tidak ditangani dalam
pemeliharaan pada Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor
- Ciawi (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020.
(Foto: Medikomonline)
Lanjut Mujahid, ketika ada jalan rusak tidak
dilakukan perbaikan oleh Satker PJN Wilayah V Jabar dan ada unsur pembiaran, ini
masuk kategori melanggar hukum. “Jadi masyarakat pengguna jalan apabila dia
kecelakaan akibat jalan tersebut rusak, ini bisa melakukan tuntutan kepada PJN
V (Jabar) secara hukum karena tupoksi
PJN V tidak berjalan,” kata Mujahid yang
dikenal sebagai aktivis anti korupsi tingkat nasional ini.
“Karena kita tahu semua, masyarakat tahu,
terutama aktivis penggiat anti korupsi tahu itu ada anggaran di PJN V untuk perawatan yang sifatnya darurat atau
emergensi. Itu ada anggarannya. Kalau nanti di situ ditemukan indikasi seolah-olah
angaran tersebut sudah diterapkan, tapi kenyataan di lapangannya tidak ditambal
sulam untuk pemeliharaan, ya ini udah pidana. Kita akan usut, kita akan giring
permasalahan ini ke ranah hokum,” tegas Mujahid lagi.
Mujahid juga memaparkan, ARM sendiri riskan ketika berbicara masalah
anggaran yang turun untuk pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Satker PJN
Wilayah V Jabar. “Di seluruh Indonesia, banyak perkeliruan penyimpangan
anggaran yang ujung-ujungnya ada upaya-upaya oknum. Saya tidak mengatakan PJN
V, tetapi oknum yang selalu mempergunakan anggaran tersebut seolah-olah
anggaran tersebut telah dipakai, telah dipergunakan namun masuk “saku”. Artinya
terjadi indikasi tindak pidana korupsi di sana karena memtong anggaran untuk
tambal sulam jalan. Ini kan sering terjadi. Ini jangan sampai terjadi di PJN V,”
tegasnya.
Apabila hal itu terjadi, Mujahid
mengingatkan, “Kami dari ARM siap turun
ke lapangan untuk melakukan cross cek
dan kita akan melihat lagi anggaran, berapa besar anggaran untuk pemeliharaan
di Satker PJN Wilayah V Jabar. “Jika nanti ditemukan adanya indikasi anggaran
tersebut seolah-olah telah diterapkan ke lokasi yang sudah dianggap rawan atau
jalan tersebut rusak namun itu tidak dilaksanakan dan anggaran itu keluar, kami
siap melaporkan hal tersebut ke KPK karena ini sudah pelanggaran berat,” kata
Mujahid.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer