Loading

ARM Kritik Kinerja Satker PJN Wilayah V Jawa Barat, Banyak Jalan Berlubang di Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts. Kota Jasinga - Bogor – Ciawi


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 2329 kali


Banyak jalan berlubang tidak ditangani dalam pemeliharaan pada Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor - Ciawi (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020. (Foto: Medikomonline)

BANDUNG, Medikomonline.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid mengkritik kinerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak maksimal melakukan pemeliharaan jalan.

Salah satunya di Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor - Ciawi  (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020. Hingga akhir Desember 2020,  banyak jalan berlubang tidak ditangani dalam pemeliharaan pada Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor - Ciawi  (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020.

Berdasarkan penelusuran Medikomonline dan Aliansi Rakyat Menggugat di lapangan pada tanggal 15 Desember 2020 lalu, jalan berlubang ini banyak terjadi di ruas Jalan Cigelung (Bts. Prov. Banten) - Bts. Kota Jasinga - Bogor (Kab.); Bts. Kota Jasinga - Bts. Kota Leuwiliang - Bogor (Kab.), dan Bts. Kota Leuwiliang - Bts. Kota Bogor - Bogor (Kab.).

Banyaknya jalan berlubang yang tidak ditangani dalam pemeliharaan ini telah dikonfirmasi Medikom kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah V Provinsi Jawa Barat (Jabar) Syinta Febria Syamsiah ST MT secara tertulis. Berdasarkan informasi dari perusahaan jasa pengiriman, surat konfirmasi Medikom telah diterima oleh Satker PJN Wilayah V Jabar pada tanggal 12 Januari 2021 jam 11.47 WIB. Surat tersebut diterima oleh Girin.

Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan atau jawaban yang disampaikan Satker PJN Wilayah V Jabar kepada Medikom, terkait dengan banyaknya jalan berlubang yang tidak dipelihara di ruas Jalan Cigelung (Bts. Prov. Banten) - Bts. Kota Jasinga - Bogor (Kab.); Bts. Kota Jasinga - Bts. Kota Leuwiliang - Bogor (Kab.), dan Bts. Kota Leuwiliang - Bts. Kota Bogor - Bogor (Kab.).     


Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid

Lelang Paket Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts. Kota Jasinga - Bogor - Ciawi (Jln. Raya Tajur) Tahun Anggaran 2020 ini dimenangkan oleh PT. Serayu Putra Persada (Jl. Pemuda NO.03 RT.06 RW.08 Kedungreja Cilacap - Cilacap (Kab.) - Jawa Tengah) dengan nilai kontrak Rp 26.267.067.136,86.

Melihat kondisi kerusakan jalan berlubang tersebut, Furqon Mujahid kepada Medikomonline di Bandung, Jumat (22/01/2021) mengatakan, salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satker PJN Wilayah V Jabar adalah pemeliharaan jalan. “Dan saya yakin, di PJN V  itu sudah ada anggaran untuk pemeliharaan.  Misalnya, ada jalan bolong-bolong, mereka sudah punya anggaran untuk segera diperbaiki. Misalnya ditambal sulam. Ini harus segera dilakukan,” ungkap Mujahid mengingatkan.

Dijelaskan Mujahid, dalam penanganan jalan rusak atau berlubang ini, ada yang dilakukan oleh kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan. Untuk kerusakan jalan yang di luar masa pemeliharaan pemeliharaan kontraktor, maka penanganan pemeliharaannya harusnya ditangani oleh  Satker PJN Wilayah V Jabar.

Mujahid menambahkan, dalam Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts. Kota Jasinga - Bogor - Ciawi (Jln. Raya Tajur) tentunya ada penangan efektif baik rehabilitasi mayor maupun minor. Di luar itu juga ada pemeliharaan jalan untuk menangani kerusakan jalan, khususnya yang di luar masa pemeliharaan.     

Banyak jalan berlubang tidak ditangani dalam pemeliharaan pada Preservasi Jalan Raya Kedunghalang - Bts.Kota Jasinga - Bogor - Ciawi  (Jln. Raya Tajur) Tahun 2020. (Foto: Medikomonline)

Lanjut Mujahid, ketika ada jalan rusak tidak dilakukan perbaikan oleh Satker PJN Wilayah V Jabar dan ada unsur pembiaran, ini masuk kategori melanggar hukum. “Jadi masyarakat pengguna jalan apabila dia kecelakaan akibat jalan tersebut rusak, ini bisa melakukan tuntutan kepada PJN V (Jabar)  secara hukum karena tupoksi PJN V  tidak berjalan,” kata Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi tingkat nasional ini.

“Karena kita tahu semua, masyarakat tahu, terutama aktivis penggiat anti korupsi tahu itu ada anggaran di PJN V  untuk perawatan yang sifatnya darurat atau emergensi. Itu ada anggarannya. Kalau nanti di situ ditemukan indikasi seolah-olah angaran tersebut sudah diterapkan, tapi kenyataan di lapangannya tidak ditambal sulam untuk pemeliharaan, ya ini udah pidana. Kita akan usut, kita akan giring permasalahan ini ke ranah hokum,” tegas Mujahid lagi.      

Mujahid juga memaparkan, ARM  sendiri riskan ketika berbicara masalah anggaran yang turun untuk pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Satker PJN Wilayah V Jabar. “Di seluruh Indonesia, banyak perkeliruan penyimpangan anggaran yang ujung-ujungnya ada upaya-upaya oknum. Saya tidak mengatakan PJN V, tetapi oknum yang selalu mempergunakan anggaran tersebut seolah-olah anggaran tersebut telah dipakai, telah dipergunakan namun masuk “saku”. Artinya terjadi indikasi tindak pidana korupsi di sana karena memtong anggaran untuk tambal sulam jalan. Ini kan sering terjadi. Ini jangan sampai terjadi di PJN V,” tegasnya.

Apabila hal itu terjadi, Mujahid mengingatkan, “Kami dari ARM  siap turun ke lapangan untuk melakukan cross cek dan kita akan melihat lagi anggaran, berapa besar anggaran untuk pemeliharaan di Satker PJN Wilayah V Jabar. “Jika nanti ditemukan adanya indikasi anggaran tersebut seolah-olah telah diterapkan ke lokasi yang sudah dianggap rawan atau jalan tersebut rusak namun itu tidak dilaksanakan dan anggaran itu keluar, kami siap melaporkan hal tersebut ke KPK karena ini sudah pelanggaran berat,” kata Mujahid. 

Tag : No Tag

Berita Terkait