Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 1798 kali
BANDUNG, Medikomonline.com
– Ketua Umum Aliansi Rakyat
Menggugat (ARM) Furqon Mujahid
Bangun menyoroti Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan yang gagal diselesaikan oleh
kontraktor PT. Batara Guru Group.
“Aliansi Rakyat Menggugat
menilai kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan
Ciwulan perlu segera diperiksa secara terang benderang oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Kami sudah siapkan data dugaan
penyimpangannya dan segara melaporkan ke KPK dan Kejagung,” tegas Mujahid dalam
keterangan persnya kepada Medikomonline.com, Kamis
(01/06/2023).
Dijelaskan Mujahid, berdasarkan informasi dan pantauan Tim Investigasi ARM
ke lokasi Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan, ditemukan sejumlah kejanggalan
pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor PT. Batara Guru Group. “Pekerjaan
bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun/terbengkalai.
Bangunan atas (gelagar) jembatan juga masih belum terpasang/terbengkalai. Hal
ini tampak dengan banyaknya girder yang belum terpasang,” ungkap Mujahid yang
dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.
Dengan timbulnya
kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut, tegas
Mujahid, maka kontraktor PT. Batara Guru Group harusnya dikenakan sanksi sesuai
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan pengamatan Tim
Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023
lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai
dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)
Lebih
lanjut Mujahid menguraikan, Pasal 78 Ayat (3) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan, Perbuatan atau tindakan Penyedia yang
dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan. Kemudian
Pasal 78 Ayat (5) menyatakan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada: ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam
pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2
(dua) Tahun.
“Sayangnya
tidak jelas sanksi yang dikenakan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat
kepada kontraktor PT. Batara Guru Group
akibat kegagalan menyelesaikan Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut.
Ada apa gerangan?” tegas Mujahid.
Lanjut Mujahid,
berdasarkan pantauan di Daftar Hitam LKPP pada tanggal 01 Juni 2023, nama PT.
Batara Guru Group yang beralamat di Jaln Juanda 8, Mangga 1 No. 9 Samarinda, Jl. Kadre Oening
Komp. Bersama Blok B No. 42 Samarinda - Samarinda (Kota) - Kalimantan Timur
tidak ada tayang di Daftar Hitam LKPP atas dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang terkait kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian
Jembatan Ciwulan. “Mengapa demikian? Ada apa di balik ini semua?” tanyanya
heran.
Berdasarkan pengamatan Tim
Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023
lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai
dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)
Dijelaskan Mujahid,
adapun penayangan nama PT. Batara Guru Group dengan alamat Jl. Kadrie Oening
Komplek Bersama B No. 26A Air Hitam Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan
Timur di Daftar Hitam LKPP didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan PA/KPA Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur No: 188.4/130/KPTS/105/2022. “Jadi penayangan PT. Batara Guru Group di
Daftar Hitam LKPP bukan atas dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III
Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan,” tegas Mujahid.
Sebagaimana diketahui di
LPSE Kementerian PUPR, pada tahun anggaran 2022 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat melaksanakan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan dengan
pagu anggaran Rp. 49.249.667.000,00 dan HPS Rp. 48.982.070.000,00. Tender Paket
Penggantian Jembatan Ciwulan dimenangkan oleh PT. Batara Guru Group yang
beralamat di Jaln Juanda 8, Mangga 1 No. 9 Samarinda, Jl. Kadre Oening Komp.
Bersama Blok B No. 42 Samarinda - Samarinda (Kota) - Kalimantan Timur dengan
nilai kontrak Rp. 36.081.383.341,50. Sedangkan pelaksanaan Pekerjaan Penggantian
Jembatan Ciwulan berada di bawah PPK 3.2 Jawa Barat Mintyo Triharyono.
Berdasarkan pengamatan Tim
Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023
lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai
dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)
Permasalahan Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut telah dikonfirmasikan oleh Medikom
kepada Kepala Satuan
Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan PPK 3.2 Jawa Barat Mintyo Triharyono yang mewakili Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III
Provinsi Jawa Barat Howardy ST MT kepada
Medikom, dijelaskan bahwa Paket Penggantian Jembatan Ciwulan yang dikerjakan
pada tahun anggaran 2022 telah dilakukan perpanjangan wakti menjadi Paket Multi Years Contract dan
mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Adapun
jika terjadi keterlambatan pada pelaksanaan pekerjaan akan diproses sesuai
ketentuan berlaku,” jelasnya.
PPK 3.2 menambahkan,
dalam hal keterlambatan, maka merujuk pada dokumen kontraktual, Peraturan
Presiden, Perlem LKPP beserta turunan peraturan lainnya, maka tindakan yang tegas
terhadap penyedia jasa dapat diberikan.
Lanjutnya menjelaskan,
pencantuman PT. Batara Guru Group di daftar hitam dilakukan pada tanggal 15
Agustus 2022. Namun pencantuman tersebut ternyata berdasarkan Surat Keputusan
Penetapan PA/KPA Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur No: 188.4/130/KPTS/105/2022, dan bukan berdasarkan atas
dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan.
PPK 3.2 juga menyatakan, pelaksanaan kontrak Penggantian Jembatan
Ciwulan sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan SOP yang berlaku.
Sementara berdasarkan
pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret
2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum
selesai dibangun dan kondisi terbengkalai. Bangunan atas (gelagar) jembatan
juga masih belum terpasang/terbengkalai. Hal ini tampak dengan banyaknya girder
yang belum terpasang.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer