Loading

ARM Soroti Kegagalan Proyek Jembatan Ciwulan, Minta KPK Periksa


Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 1798 kali


Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai d

BANDUNG, Medikomonline.comKetua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun menyoroti Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan yang gagal diselesaikan oleh kontraktor PT. Batara Guru Group.

“Aliansi Rakyat Menggugat menilai kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan perlu segera diperiksa secara terang benderang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Kami sudah siapkan data dugaan penyimpangannya dan segara melaporkan ke KPK dan Kejagung,” tegas Mujahid dalam keterangan persnya kepada Medikomonline.com, Kamis (01/06/2023).

Dijelaskan Mujahid, berdasarkan informasi dan pantauan Tim Investigasi ARM ke lokasi Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan, ditemukan sejumlah kejanggalan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor PT. Batara Guru Group. “Pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun/terbengkalai. Bangunan atas (gelagar) jembatan juga masih belum terpasang/terbengkalai. Hal ini tampak dengan banyaknya girder yang belum terpasang,” ungkap Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.

Dengan timbulnya kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut, tegas Mujahid, maka kontraktor PT. Batara Guru Group harusnya dikenakan sanksi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)

Lebih lanjut Mujahid menguraikan, Pasal 78 Ayat (3) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan,  Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan. Kemudian Pasal 78 Ayat (5) menyatakan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada: ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) Tahun.  

“Sayangnya tidak jelas sanksi yang dikenakan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat kepada kontraktor PT. Batara Guru Group akibat kegagalan menyelesaikan Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut. Ada apa gerangan?” tegas Mujahid.

Lanjut Mujahid, berdasarkan pantauan di Daftar Hitam LKPP pada tanggal 01 Juni 2023, nama PT. Batara Guru Group yang beralamat di Jaln Juanda 8, Mangga 1 No. 9 Samarinda, Jl. Kadre Oening Komp. Bersama Blok B No. 42 Samarinda - Samarinda (Kota) - Kalimantan Timur tidak ada tayang di Daftar Hitam LKPP atas dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang terkait kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan. “Mengapa demikian? Ada apa di balik ini semua?” tanyanya heran.

Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)

Dijelaskan Mujahid, adapun penayangan nama PT. Batara Guru Group dengan alamat Jl. Kadrie Oening Komplek Bersama B No. 26A Air Hitam Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur di Daftar Hitam LKPP didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan PA/KPA Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur No: 188.4/130/KPTS/105/2022. “Jadi penayangan PT. Batara Guru Group di Daftar Hitam LKPP bukan atas dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan,” tegas Mujahid.   

Sebagaimana diketahui di LPSE Kementerian PUPR, pada tahun anggaran 2022 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan dengan pagu anggaran Rp. 49.249.667.000,00 dan HPS Rp. 48.982.070.000,00. Tender Paket Penggantian Jembatan Ciwulan dimenangkan oleh PT. Batara Guru Group yang beralamat di Jaln Juanda 8, Mangga 1 No. 9 Samarinda, Jl. Kadre Oening Komp. Bersama Blok B No. 42 Samarinda - Samarinda (Kota) - Kalimantan Timur dengan nilai kontrak Rp. 36.081.383.341,50. Sedangkan pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan berada di bawah PPK 3.2 Jawa Barat Mintyo Triharyono.  

Berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun dan kondisi terbengkalai. (Foto: Medikom)

Permasalahan Proyek Penggantian Jembatan Ciwulan tersebut telah dikonfirmasikan oleh Medikom kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan PPK 3.2 Jawa Barat Mintyo Triharyono yang mewakili Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat Howardy ST MT kepada Medikom, dijelaskan bahwa Paket Penggantian Jembatan Ciwulan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 telah dilakukan perpanjangan  wakti menjadi Paket Multi Years Contract dan mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Adapun jika terjadi keterlambatan pada pelaksanaan pekerjaan akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

PPK 3.2 menambahkan, dalam hal keterlambatan, maka merujuk pada dokumen kontraktual, Peraturan Presiden, Perlem LKPP beserta turunan peraturan lainnya, maka tindakan yang tegas terhadap penyedia jasa dapat diberikan.

Lanjutnya menjelaskan, pencantuman PT. Batara Guru Group di daftar hitam dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022. Namun pencantuman tersebut ternyata berdasarkan Surat Keputusan Penetapan PA/KPA Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur No: 188.4/130/KPTS/105/2022, dan bukan berdasarkan atas dasar Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan.

PPK 3.2 juga menyatakan,  pelaksanaan kontrak Penggantian Jembatan Ciwulan sudah sesuai dengan dokumen kontrak dan SOP yang berlaku.

Sementara berdasarkan pengamatan Tim Redaksi Medikom di lokasi Pekerjaan Penggantian Jembatan Ciwulan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, ditemukan pekerjaan bangunan bawah (pondasi jembatan) masih belum selesai dibangun dan kondisi terbengkalai. Bangunan atas (gelagar) jembatan juga masih belum terpasang/terbengkalai. Hal ini tampak dengan banyaknya girder yang belum terpasang. 

Tag : No Tag

Berita Terkait