Loading

Aliansi Rakyat Menggugat Akan Unjuk Rasa di Dinas Bina Marga Jabar, UPTD IV Laporkan Kontraktor ke Aparat Penegak Hukum


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1691 kali


Hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk cepat mengalami kerusakan berupa aspal badan jalan yang berlubang dan retak. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.comAliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Demikian disampaikan Ketuam Umum ARM  Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom di Bandung, Rabu (22/09/2021). “ARM akan meminta transparansi Kepala Dinas Bina Marga Jabar, Pak Koswara atas dugaan penyimpangan proyek jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV tersebut,” tegas Mujahid.

Lanjut Mujahid, ARM  akan membuka secara terang benderang dugaan penyimpangan proyek jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.  

Secara terpisah, Pipin Arifin, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV kepada Medikom, Rabu (22/09/2021) menegaskan, apabila sampai batas akhir tidak ada tindak lanjut atas temuan BPK dari ketiga kontraktor, UPTD akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing penyedia. Apabila sampai batas akhir tidak ada tindak lanjut, berarti surat ditembuskan ke APH,” tegas Pipin Arifin.

Ketika Medikom bertanya tentang jumlah kerugian yang telah dikembalikan ketiga kontraktor, Pipin Arifin mengatakan bahwa dirinya kurang tahu persisnya karena baru menduduki Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV.

“Saya kurang tahu berhubung saya baru menduduki Kepala UPTD Garut dan saya akan monitor perkembangannya ke Tim UPTD IV,” ungkapnya.       

Pada pemberitaan Medikom sebelumnya, ARM menyoroti dugaan penyimpangan sejumlah pekerjaan proyek jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom di Bandung, Jumat (10/09) lalu mengatakan, ada beberapa hal dugaan penyimpangan proyek jalan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat tersebut.

Pertama, Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut KM.BDG. 48 + 600 (2.000 M). Kedua, kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus (AC – WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km). Ketiga, kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Aus Perata (AC – WC (L)) pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km).

Mujahid menegaskan, adanya dugaan penyimpangan proyek jalan dengan modus kekurangan volume pekerjaan pada ketiga proyek Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat di atas berpengaruh juga pada kualitas aspal badan jalan. “Salah satunya contohnya pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk, aspal badan jalan cepat berlubang dan retak,” ujar Mujahid yang juga Komandan Satuan Tugas (Dan Satgas) Anti Korupsi Forum Ormas (Formas) Jawa Barat ini.

Berdasarkan investigasi Tim ARM  di lapangan, kata Mujahid, dalam kasus kekurangan volume pada item pekerajaan di atas, ada indikasi kerugian keuangan Negara. “Tim ARM sedang mengkaji untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas tokoh aktivis anti korupis nasional ini.

Lebih lanjut Mujahid menguraikan, dugaan penyimpangan ketiga proyek Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat di atas juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun beberapa temuan LHP BPK tersebut. Pertama, terjadi Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut KM.BDG. 48 + 600 (2.000 M) pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat sebesar Rp111.740.703,82.

Kedua, kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus (AC – WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp153.760.841,07.

Ketiga, kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Aus Perata (AC – WC (L)) pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp275.353.756,76.

Terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk cepat mengalami kerusakan berupa aspal badan jalan yang berlubang dan retak, telah dikonfirmasi Medikom secara tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Ir A Koswara MP sejak 30 Juni 2021 lalu, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dan penjelasan.

Selain kerusakan jalan tersebut, Medikom juga meminta penjelasan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat terkait Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) sebesar Rp153.760.841,07. Hingga saat ini juga tidak ada penjelasan atau tanggapan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.

Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) sebesar Rp153.760.841,07 tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam LHP BPK ini juga dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 12 November 2020 menunjukkan adanya kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus (AC – WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp153.760.841,07.

Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) ini dilaksanakan oleh kontraktor PT. Cahaya Putra Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp5.442.028.760,95.

Selain Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk, BPK juga menemukan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km) sebesar Rp275.353.756,76.

Koran Medikom juga telah meminta penjelasan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat sejak 30 Juni 2021, tetapi hingga kini tidak ada respons dan penjelasan.

Berdasarkan LHP BPK, dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Aus Perata (AC – WC (L)) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp275.353.756,76.

Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km) ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Salawaty Tandang dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.201.607.350,38.

Sedangkan terkait Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut KM.BDG. 48 + 600 (2.000 M) pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp111.740.703,82.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang merupakan selisih antara volume pekerjaan yang terbayar dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terlaksana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan Baja Tulangan U24 Polos, Beton Mutu Sedang, Penyedia Baja Struktur BJ37 dan Pemasangan Baja Struktur BJ37, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp111.740.703,82.

Atas hal tersebut di atas, Medikom juga telah meminta penjelasan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV sejak 10 Agustus 2021, tapi hingga saat ini tidak ada penjelasan.

Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan Bts.Bandung/Garut - Garut Km.Bdg 48+600 (2000 m) dikerjakan oleh CV. Aremco dengan nilai kontrak Rp 3.099.456.880,26. 

Tag : No Tag

Berita Terkait