Loading

Dinas Bina Marga Jabar Sebut Kerusakan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame Bukan Kesalahan Konstruksi, ARM Desak Kejagung Periksa


Penulis: IthinK
9 Bulan lalu, Dibaca : 400 kali


Aspal badan jalan ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame longsor dan tidak ada ditemukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menyebutkan kerusakan dan longsoran Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame bukan kesalahan konstruksi, tetapi diakibatkan oleh bencana alam (Force Majeure).

“Adapun terjadi kerusakan (jalan-red) dan itu bukan merupakan kesalahan konstruksi, tetapi diakibatkan oleh bencana alam (Force Majeure),” kata Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJ2WP) IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Pipin Arifin, ST.,M.Si dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medikom, Senin (17/07/2023).

Keterangan Kepala UPTD PJ2WP IV merupakan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Medikom, tanggal 04 Juli 2023 kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terkait Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak). 


Dinding Penahan Tanah ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame longsor dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Dalam surat Kepala UPTD PJ2WP IV, Nomor: 1135/HM.03.04/TU, tanggal 14 Juli 2023, Pipin Arifin menjelaskan Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) sebagai berikut: 

1. Pekerjaan telah dilaksanakan oleh penyedia jasa dan diawasi oleh konsultan supervise beserta Direksi Lapangan dan telah sesuai dengan Dokumen Kontrak serta Spesifikasi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

2. Adapun terjadi kerusakan dan itu bukan merupakan kesalahan konstruksi tetapi diakibatkan oleh Bencana Alam (Force Majeure).

3. Sampai dengan saat ini paket tersebut masih dalam masa pemeliharaan yaitu selama 360 Hari Kalender terhitung setelah dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (PHO) yang telah ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan PPK. 


Retakan dinding penahan tanah ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Menanggapi terjadinya longsoran jalan pada Proyek Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) ini, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid mengatakan, longsoran Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan. “Untuk itu harus segera ditangani,” kata Mujahid kepada Medikom, Selasa (18/07/2023).

Soal faktor penyebab kerusakan jalan atau longsoran Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame, tegas Mujahid, jika memang bukan karena kesalahan konstruksi, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono harus bisa menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang status bencana dimaksud.

“Dalam menetapkan kerusakan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame yang disebutkan Dinas Bina Marga Jabar diakibatkan oleh  bencana alam, tentu harus ditempuh prosedur hukum dan teknis sehingga penilaian faktor penyebab kerusakan tersebut menjadi objektif,” papar Mujahid.


Retakan aspal badan jalan ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Mujahid meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono transparan menjelaskan prosedur penetapan kerusakan dan longsoran Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame diakibatkan oleh bencana alam. 

Persoalannya, ungkap Mujahid, jika merujuk pada penjelasan Kepala UPTD PJ2WP IV Pipin Arifin, tidak diketahui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan status bencana tersebut. Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan status bencana tersebut diperlukan untuk menjadi rujukan Surat Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Biaya Tak Terduga dalam menangani kerusakan dan longsoran jalan tersebut.

“Oleh karenanya, untuk mengungkap secara transparan dan objektif penyebab longsoran Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame serta ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan Negara, Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Kejaksaaan Agung segera memeriksa atau menyelidiki Proyek Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) yang nilai kontraknya lebih dari Rp100 milyar,” tegas Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini.


Aspal badan jalan berlubang ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan. (Foto: Medikom)

Sementara berdasarkan pengamatan Tim Investigasi Medikom di lokasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) pada tanggal 30 Juni 2023 ditemukan sejumlah kerusakan jalan yaitu:

1.Dinding Penahan Tanah amblas dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan.

2.Aspal badan jalan amblas dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan.

3.Retakan dinding penahan tanah dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan.

4.Retakan aspal badan jalan dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan.

5.Aspal badan jalan berlubang dan tidak ada perbaikan dalam masa pemeliharaan.   

Kerusakan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame ini telah dikonfirmasikan oleh Medikom kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tanggal 04 Juli 2023 lalu. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2023, Medikom telah menerima penjelasan dari Kepala UPTD PJ2WP IV Pipin Arifin. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait