Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1727 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Kondisi ruas Jalan
Cirebon-Palimanan-Sumedang dibiarkan rusak tanpa pemeliharaan. Keruskan jalan
pada ruas tersebut banyak ditemukan berupa retakan aspal yang memanjang pada
pekerasaran aspal (lentur).
Kerusakan
jalan Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang merupakan hasil dari pekerjaan
Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tahun 2018 lalu.
Sebenarnya kerusakan jalan ini masih dalam masa pemeliharaan kontraktor, namun
berdasarkan pantauan Medikomonline di
lapangan, tidak dilakukan perbaikan/pemeliharaan oleh kontraktor.
Permasalahan
kerusakan jalan Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang telah disampaikan dan
dikonfirmasikan oleh Medikom kepada
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat sejak
tanggal 31 Oktober 2019 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini, Jumat
(13/12/2019), baik pihak Satker maupun Pejabat Pembuat Komitmen yang menangani
Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tersebut tidak ada respons dan penjelasan
untuk menindaklanjuti kerusakan jalan tersebut.
Ketika
Medikomonline memantau kerusakan
jalan tersebut di lapangan baru-baru ini, Didin warga Kadipaten, Majalengka kepada
Medikom mengatakan, dia sangat menyayangkan banyaknya kerusakan jalan yang
cepat terjadi. Padahal ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang ini baru dilakukan
preservasi rehabilitasi pada tahun 2018 lalu.
Pekerjaan
Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tahun 2018 dilaksanakan
oleh kontraktor PT. Perwita Konstruksi yang beralamat di Jl. P. Diponegoro 52
B – Yogyakarta dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp37 milyar.
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 71 ayat 1) menyatakan, “Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).” Ayat (2) menyatakan, ”Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.” Ayat (3) menyatakan, “Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.”
Meskipun
jaminan pemeliharaan dari kontraktor masih ada di PPK, tapi anehnya perbaikan
kerusakan jalan pada ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tidak dilakukan
kontraktor. Sementara Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Pertanyaannya, mengapa PPK
membiarkan kontrakror tidak melakukan perbaikan kerusakan jalan dalam masa
pemeliharaan? Apakah kontraktor menunggu masa pemeliharaan selesai tanpa
melakukan perbaikan sehingga jaminan pemeliharaan kembali utuh?
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer