Loading

Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang Dibiarkan Rusak


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1727 kali


Banyak ditemukan kerusakan jalan berupa retakan aspal yang memanjang pada pekerjaan Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang, namun tidak dilakukan perbaikan. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Kondisi ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang dibiarkan rusak tanpa pemeliharaan. Keruskan jalan pada ruas tersebut banyak ditemukan berupa retakan aspal yang memanjang pada pekerasaran aspal (lentur).

 

Kerusakan jalan Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang merupakan hasil dari pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tahun 2018 lalu. Sebenarnya kerusakan jalan ini masih dalam masa pemeliharaan kontraktor, namun berdasarkan pantauan Medikomonline di lapangan, tidak dilakukan perbaikan/pemeliharaan oleh kontraktor.

 

Permasalahan kerusakan jalan Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang telah disampaikan dan dikonfirmasikan oleh Medikom kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 31 Oktober 2019 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini, Jumat (13/12/2019), baik pihak Satker maupun Pejabat Pembuat Komitmen yang menangani Ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tersebut tidak ada respons dan penjelasan untuk menindaklanjuti kerusakan jalan tersebut.

 

Ketika Medikomonline memantau kerusakan jalan tersebut di lapangan baru-baru ini, Didin warga Kadipaten, Majalengka kepada Medikom mengatakan, dia sangat menyayangkan banyaknya kerusakan jalan yang cepat terjadi. Padahal ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang ini baru dilakukan preservasi rehabilitasi pada tahun 2018 lalu.  

 

Pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tahun 2018 dilaksanakan oleh kontraktor PT. Perwita Konstruksi yang beralamat di Jl. P. Diponegoro 52 B – Yogyakarta dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp37 milyar.

 

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 71 ayat 1) menyatakan, “Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).” Ayat (2) menyatakan, ”Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.” Ayat (3) menyatakan, “Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.”


Meskipun jaminan pemeliharaan dari kontraktor masih ada di PPK, tapi anehnya perbaikan kerusakan jalan pada ruas Jalan Cirebon-Palimanan-Sumedang tidak dilakukan kontraktor. Sementara Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Pertanyaannya, mengapa PPK membiarkan kontrakror tidak melakukan perbaikan kerusakan jalan dalam masa pemeliharaan? Apakah kontraktor menunggu masa pemeliharaan selesai tanpa melakukan perbaikan sehingga jaminan pemeliharaan kembali utuh?

Tag : No Tag

Berita Terkait