Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 836 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah
III telah memasang 160 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Konvensional.
Pemasangan Lampu PJU Konvensional ini
dilakukan dalam Paket Pekerjaan Pengadaan
dan Pemasangan Lampu PJU Konvensional di Ruas Jalan Provinsi UPTD Pengelolaan
Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III tahun anggaran 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H.
Dodi Arifin, S.H., MM yang juga Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan
LLAJ Wilayah III menjelaskan kepada Medikom, Rabu (12/07/2023), pemasangan Lampu PJU ini dilaksanakan di 4 kabupaten,
yaitu Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten
Pangandaran.
Dodi Arifin juga menjelaskan
jumlah Lampu PJU Konvensional yang dipasang di tiap-tiap ruas jalan provinsi. Di
Ruas Jalan Bts. Garut/ Bandung – Garut, Kab. Garut dipasang sebanyak 35 unit, Ruas
Jalan Garut – Bts. Garut/ Tasikmalaya, Kab. Garut sebanyak 20 unit, Ruas Jalan
Tasikmalaya – Manonjaya – Panaekan/ Goler, Kab. Tasikmalaya sebanyak 11 unit, Ruas
Jalan Panaekan/ Goler – Cimaragas – Bts. Kota Banjar, Kab. Ciamis sebanyak 29
unit, dan Ruas Jalan Kalipucang – Majingklak, Kab. Pangandaran sebanyak 15
unit.
Lanjutnya, pemasangan lampu PJU ini
dibagi menjadi 14 segmen dan terdiri dari 14 pemasangan Kwh meter dengan
kapasitas 2.200 VA dan 3.500 VA menyesuaikan dengan jumlah pemasangan dalam
satu rangkaian. “Spesifikasi Lampu PJU
yang kami gunakan adalah lampu PJU Konvensional 90 Watt,” terang Dodi Arifin.
Keterangang Foto: Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Medikom pada tanggal 01 Juli 2023 di Ruas Jalan Tasikmalaya – Manonjaya – Panaekan/ Goler, Kab. Tasikmalaya, Medikom menemukan sejumlah Lampu PJU Konvensional telah terpasang di ruas jalan provinsi tersebut. (Foto: Medikom)
Dijelaskan Dodi, paket pekerjaan
tersebut dilaksanakan menggunakan metode pemelihan penyedia e – purchasing
dengan penyedia CV. Naufalindo dengan nilai kontrak Rp. 2.648.000.000,00.
Kontrak dilakukan tanggal 13 April 2023. Waktu pelaksanaan sampai dengan
tanggal 24 Juli 2023 atau 103 Hari Kalender. Masa pemeliharaan pekerjaan selama
180 Hari Kalender
Berdasarkan pantauan Tim
Investigasi Medikom pada tanggal 01 Juli 2023 di Ruas Jalan Garut –
Bts. Garut/ Tasikmalaya, Kab. Garut, Ruas Jalan Tasikmalaya – Manonjaya –
Panaekan/ Goler, Kab. Tasikmalaya, dan Ruas Jalan Panaekan/ Goler – Cimaragas –
Bts. Kota Banjar, Kab. Ciamis, Medikom menemukan sejumlah Lampu PJU Konvensional telah terpasang di ruas
jalan provinsi tersebut.
Ketesedian Lampu PJU Rendah
Lebih lanjut dijelaskan Dodi
Arifin, total panjang ruas jalan provinsi di wilayah kerja UPTD Pengelolaan
Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III adalah 486.135 meter dengan total
kebutuhan lampu PJU 9.723 unit. Sementara keterdiaan lampu PJU di ruas jalan
Provinsi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III hanya sejumlah
3.103 unit atau 31,92% dan tergolong rendah.
“Rendahnya ketersediaan lampu PJU
tersebut diakibatkan oleh terbatasnya ketersediaan anggaran. Hal tersebut
mengakibatkan tingginya permintaan akan pemenuhan lampu PJU di ruas jalan
provinsi baik dari masyarakat maupun dari instansi stakeholder lainnya,”
ungkapnya.
Keterangang Foto: Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Medikom pada tanggal 01
Juli 2023 di Ruas Jalan Garut – Bts. Garut/ Tasikmalaya, Kab. Garut, Medikom menemukan sejumlah Lampu PJU
Konvensional telah terpasang di ruas jalan provinsi tersebut. (Foto: Medikom)
Dengan masih tingginya kebutuhan
lampu PJU, ungkap Dodi Arifin, maka Paket
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Konvensional di Ruas Jalan
Provinsi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III ini hanya akan
meningkatkan presentase ketersediaan lampu PJU di ruas jalan provinsi UPTD Pengelolaan
prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah III sebesar 0,82% atau menjadi 32,74%.
“Dari tingginya kebutuhan yang
masih belum terpenuhi tersebut, pemilihan lokasi pemasangan PJU dilakukan
dengan mengutamakan tingkat pelayanan jalan, yang di antaranya merupakan ruas
jalan provinsi yang memiliki kepadatan lalu lintas cukup tinggi, daerah dengan
tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas tinggi, daerah yang memiliki aktifitas
masyarakat pada malam hari, serta ruas jalan yang sama sekali belum tersedia
lampu PJU,” jelasnya.
Pengadaan dan Pemasangan lampu
PJU Konvensional memiliki maksud dan tujuan untuk memenuhi ketersediaan
fasilitas perlengkapan jalan di ruas jalan provinsi dan meningkatkan
keselamatan lalu lintas pengguna jalan. Lampu PJU merupakan salah satu
fasilitas perlengkapan jalan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh
pengguna jalan dan warga sekitar secara signifikan untuk menurunkan tingkat
kecelakaan, mempermudah dan memperlancar perjalanan pada malam hari, dan
membantu masyarakat sekitar dalam beraktifitas pada malam hari.
“Pelaksanaan pengadaan dan
pemasangan lampu penerangan jalan umum merupakan salah satu amanat yang
tertuang di dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, pada pasal 25 yang berbunyi setiap jalan yang digunakan untuk
lalu lintas umum wajib dilengkap dengan perlengkapan jalan, salah satunya
adalah alat penerangan jalan,” jelas Dodi Arifin. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer