Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1003 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Sebanyak 19 desa di
Kabupaten Sumedang mendapatkan Penghargaan Desa/Kelurahan
Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu (3/3/2021).
Penghargaan
berupa piagam tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Sumedang H Dony Ahmad
Munir dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Lawfirm dan Partner untuk para
kepala desa di Kabupaten Sumedang.
Pemberian
penghargaan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep.
727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum
di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2020.
Adapun 19
desa/kelurahan yang mendapat penghargaan, yakni:
Mandalaherang, Cibeureum Kulon, Licin, Mangunarga, Cihanjuang, Sawahdadap,
Sayang, Ciptasari, Pasirbiru, Ambit, Sukatali, Margamekar, Kebonjati,
Mulyasari, Sirnamulya, Cinanjung, Raharja, Tanjungsari,
dan Bugel.
Plt Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi SH mengatakan, proses
pembentukan desa sadar hukum ini merupakan rangkaian yang sangat panjang, di mana
setiap desa harus memenuhi sembilan puluh kriteria untuk pemenuhan desa sadar
hukum.
Dari 270 desa
di Kabupaten Sumedang, kata Dadang, ada 191 desa yang saat ini sudah ditetapkan
sebagai desa sadar hukum, sedangkan sisanya sebanyak 79 desa masih menjadi PR Pemerintah Kabupaten
Sumedang untuk diselesaikan.
“Sebenarnya
penghargaan ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat di bulan
November tahun 2020, tetapi karena keterbatasan waktu dan dihadapkan dengan
pandemi Covid-19, piagam baru bisa diserahkan hari ini,” ujarnya.
Ia
mengatakan, penghargaan dan ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini bukan
target akhir, tetapi merupakan sebuah harapan agar
masyarakat bisa lebih patuh dan sadar akan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Ketika
setiap desa sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, tentunya mereka harus
secara ikhlas tanpa paksaan mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi di masa
pandemi sekarang ini semua harus taat dan patuh dalam menerapkan protokol
kesehatan,” ucap Dadang.
Sementara
itu, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada sembilan
belas desa yang telah mendapatkan penghargaan. Menurutnya, setelah ditetapkan
menjadi desa sadar hukum, beberapa dimensi hukum harus benar-benar dijalankan
dengan baik di desanya.
Dikatakan
Bupati, setidaknya ada lima dimensi yang harus dilakukan dalam menjalanjkan
desa sadar hukum, mulai dari dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan
hukum, sampai dimensi demokrasi dan regulasi.
“Ada dimensi asas informasi hukum yang
meliputi keluarga sadar hukum, penyuluhan hukum, paralegal desa dan sebagainya.
Kemudian implementasi hukum seperti pemenuhan membayar pajak PBB, rendahnya
angka perkawinan di bawah umur serta tidak ada perdagangan orang dan KDRT,”
jelasnya.
Ia pun
meyakini, para kepala desa di Kabupaten Sumedang mempunyai tekad dan komitmen
yang kuat untuk menjadi kepala desa yang berintegritas, jujur, serta dapat
memahami dan menjalankan peraturan yang ada sehingga bisa terhindar dari
pemasalahan hukum.
“Saya yakin
semua punya komitmen dan tekad yang kuat untuk menjadi kades berintegritas,
jujur dan memahami dan menjalankan aturan yang ada”. Jaga diri kita, jaga
keluarga kita dan bangsa kita untuk
terus maju dan berkembang,” pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer