Loading

BPD Bersama Pemdes Sukaragam Gelar Musdesus APBDes Perubahan Tahun 2022


Penulis : Agus/Manah
2 Tahun lalu, Dibaca : 554 kali


Saat Kades Sukaragam H. Ucup Keeng memberikan arahan kepada peserta Musdesus APBDes Perubahan Tahun 2022, yang dilaksanakan di aula desa Sukaragam, pada Senin (7/11/2022).

SERANG BARU, Medikomonline.com - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar oleh BPD bersama Pemerintah Desa Sukaragam untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (APBDes) Perubahan Tahun 2022, telah menunda dua kegiatan. Musdesus APBDes Peubahan tersebut dilaksanakan di aula Desa Sukaragam, pada Senin (7/11/2022).

Ketua BPD Desa Sukaragam E. Misan mengungkapkan, kegiatan Musdesus APBDes Perubahan ini diadakan, karena ada perubahan anggaran, baik anggaran dari pemkab bekasi maupun pusat.

"Saya bersama pemdes Sukaragam harus melakukan Musdesus APBDes Perubahan, agar yang telah dianggarkan dan ditetapkan di APBDes tahun 2022 ini bisa diketahui oleh warga desa sukaragam," ucapnya.

Kepala Desa Sukaragam H. Ucup Keeng menegaskan, dalam Musdesus ini desa sukaragam telah menunda atau tidak dapat merealisasikan  kegiatan di tahun 2022 ini, dan akan dimasukan kembali nanti di anggaran tahun 2023. Sebab ada pemangkasan anggaran dari Pemkab Bekasi, dan anggaran dari pusat yakni delapan persen anggaran untuk penanggulangan Covid-19 dialihkan ke kegiatan di bidang kesehatan.

"Yang ditunda itu adalah Kegiatan Bimtek Perangkat Desa dan Peningkatan Kapasitas PKK, dan akan dianggarkan kembali ditahun 2023," terangnya.

Pendamping Lokal Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer, SE, menjelaskan, Yang mendasari Perubahan APBDes ini adalah:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

2. Surat Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Nomor KU.08.01/2804-DPMD/2022 tanggal 11 Oktober 2022

3. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.491-DPMD/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.08.03/Kep.94-DPMD/2022 tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Adapun perubahan Penyesuaian APBDes ada 2 jenis yang terdiri dari :

1. Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan Covid menjadi kegiatan pengadaan alat perlengkapan Posyandu di bidang kesehatan

2. Penyesuaian anggaran akibat adanya pengurangan anggaran yang bersumber dari BHP dan BHR sehingga Pemerintah Desa Sukaragam menghilangkan kegiatan Bimtek Perangkat Desa dan Peningkatan Kapasitas PKK.

"Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian semua pihak dan warga Desa Sukaragam," tutupnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait