Loading

BPD dan Pemdes Sirnajaya Gelar Musdes Bahas TPU yang Terkena Proyek Tol Japek II


Manah/Agus
2 Bulan lalu, Dibaca : 121 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat BPD dan Pemdes Sirnajaya melaksanakan kegiatan Musdes tentang TPU.

SERANG BARU, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) ketiga untuk membahas tentang Tanah Pemakaman Umum (TPU) Gebang atau Astana Gebang yang terkena proyek Tol Jakarta-Cikampek II. Kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan di Aula Desa Sirnajaya, pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Desa Sirnajaya H Ayo Sunaryo mengatakan, Musdes Desa Sirnajaya saat ini membahas Pemindahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terkena proyek jalan tol Jakarta Cikampek II. Dan TPU tersebut akan menjadi Tanah Aset Desa 

"Alhamdulillah sudah ada keputusan dan kesepakatan bahwa TPU itu menjadi tanah aset desa dan memang lokasinya kan di wilayah desa sirnajaya itu sendiri dan nantinya akan diperdeskan," ucap Ayo.

Sekretaris BPD Desa Sirnajaya Deden menyampaikan, BPD dan pemerintah Desa Sirnajaya hari ini melaksanakan musyawarah desa (Musdes) yang ketiga, terkait masalah penetapan Tanah Pemakaman Umum (TPU) atau Tanah Astana Gebang yang terkena jalur tol Jakarta-Cikampek 2 (Tol Japek II). Yang nantinya akan dirislagkan ditempatkan di tanah yang sudah sebelumnya disepakati pemindahannya. 

"Tapi dalam hal ini kami pihak Desa melakukan Musdes, karena tanah tersebut tidak berstatus atau legalitas tanahnya tidak ada. Maka di sini ketentuannya dengan kesepakatan dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama para ahli waris yang pihak keluarganya dikubur disana (Astana Gebang), dengan sepakat tanah TPU atau Tanah Astana Gebang dijadikan dan ditetapkan menjadi Tanah Aset Desa, setelah dipastikan Tanah Astana Gebang tersebut legalitasnya sudah tidak bisa di pertanggung jawabkan," kata Deden kepada awak media, usai Musdes, pada Selasa (17/9/2024).

Selanjutnya kata Deden lagi, untuk memperkuat secara hukum Tanah Astana tersebut ditetapkan atau dibuatkan Peraturan Desanya menjadi tanah aset desa, sebagai salah satu pergantian dari ganti rugi tentang pemakaman. 

Penggantian tanah tersebut dari luas asal 4.200 meter persegi menjadi 5.500 meter persegi, dan masih diwilayah desa Sirnajaya.

"Selanjutnya pihak desa akan melengkapi berkasnya, dan akan di musyawarahkan kembali dengan BPD dan pemerintah Desa untuk penetapan Peraturan Desanya," tandasnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait