Loading

Desa Medalkrisna Dapatkan Tiga Titik Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 dari APBD Kabupaten Bekasi


Manah/Agus
18 Hari lalu, Dibaca : 90 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : saat musrenbangdes desa medalkrisna

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Desa Medalkrisna Kecamatan Bojongmangu mendapatkan tiga titik kegiatan pembangunan di tahun 2025 ini, hasil dari usulan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024. Dan di Musrenbangdes tahun 2025 ini mengusulkan 10 Skala Prioritas untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2026. Ke 10 usulan prioritas desa medalkrisna hasil dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes), yang disusun oleh tim sebelas. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Desa Medalkrisna H Samid, kepada Medikomonline.com, pada Selasa (28/01/2025).

Menurut Samid, di Musrenbangdes pada Senin 20 Januari 2025 kemarin, desa medalkrisna mengusulkan 10 Skala Prioritas untuk penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026. Kegiatan 10 prioritas yang diajukan tersebut semuanya masih usulan pembangunan fisik.

"Alhamdulillah pada tahun 2025 ini desa medalkrisna mendapatkan tiga titik kegiatan pembangunan yakni Pembangunan dari Dinas Perkimtan, Drainase RT 001/001, Gang Undana RT 009/005 dengan panjang : 600 M² dan Gang Bengkong Ajid RT 012/006 dengan Panjang : 400 M²," paparnya.

Diakuinya, bahwa dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut elemen masyarakat hadir, termasuk tim monitoring musrenbangdes dari kecamatan, pendamping desa, dan unsur TNI/Polri Babinsa dan Bimaspol.

"Dan kepada warga, RT dan RW agar mengusulkan kembali jika usulan tahun kemarin tidak terakomodir atau tidak terealisasikan," terangnya.

Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Bojongmangu Hj Nora Handayani sebagai Tim Monitoring Musrenbangdes membacakan sambutan Camat Bojongmangu, sebagaimana tema pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2026 yaitu, "Peningkatan Pelayanan Publik, Perekonomian Yang Berdaya Saing dan Infrastruktur Pelayanan Dasar Inklusif dan Berkelanjutan". Kita memiliki Tanggung Jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Saya ingin menekankan beberapa hal penting antara lain, usulan kegiatan yang diajukan harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, menghindari duplikasi atau usulan yang sama dan memperhatikan sumber pembiayaan dari dana desa, ADD atau APBD. Proses penyusunan daftar prioritas desa perlu disusun dengan cermat. Dengan mengacu pada format yang telah ditentukan agar sesuai dengan visi pembangunan daerah. Usulan pembangunan berbasis aset dan infrastruktur desa, wajib dilengkapi dokumen pendukung yang sesuai, seperti proposal dan berita acara Musrenbang desa. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk verifikasi usulan dari Lembaga atau Warga Desa, sehingga rencana Pembangunan ini benar-benar mewakili kebutuhan semua pihak," katanya.

Camat juga mengingatkan kepada operator desa agar segera menginput data usulan musrenbang desa ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 15-23 Januari 2025. Hal ini penting agar usulan dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.

"Musrenbangdes bukan hanya sebuah agenda tahunan, Musrenbangdes merupakan Legalitas Formal. Usulan dari bawah ke atas (Bottom Up) yang merupakan momentum bagi kita untuk bersama-sama memajukan desa dan memastikan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.  (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait