Loading

Desa Nagacipta Gelar Musdus Perubahan RPJMDes Sesuai Regulasi UU no 3 Tahun 2024


Agus/Manah
8 Bulan lalu, Dibaca : 373 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) RPJMDes perubahan Desa Nagacipta, sesuai dengan perubahan UU nomor 3 tahun 2024 atas UU Nomor 6 tahun 2014, pada Minggu malam (12

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Nagacipta Kecamatan Serang Baru menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), karena perpanjangan dua tahun Jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kegiatan Musdus tersebut dilaksanakan pada Minggu malam (12/5/2024).

Kepala Desa Nagacipta Jabar mengatakan, kegiatan Musdus ini untuk perubahan RPJMDes tahun 2025-2026. Karena untuk Desa Nagacipta Jabatan Kepala Desanya berakhir di Akhir September 2024. 

"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar," ucapnya.

Ketua BPD Desa Nagacipta Tarsan Hermawanto menegaskan, Musdus RPJMDes ini sesuai dengan regulasinya. Karena adanya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 2014 tentang desa, yakni masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun, jika yang berakhir 2024, berarti ditambah dua tahun dengan berakhir jabatannya sampai 2026.

"Maka Musdus RPJMDes untuk tahun 2025-2026 untuk desa Nagacipta harus dilaksanakan," jelas Tarsan. 

Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) Nagacipta Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer menuturkan, menindaklanjuti Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025 - 2026. Dengan demikian Minggu malam Senin tanggal 12 Mei 2024 di Desa Nagacipta melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) tentang pengkajian keadaan desa sebagai tahapan dalam penyusunan RPJMDes perubahan.

"RPJMDes sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 ini, sehingga dalam penganggaran pembangunan desa untuk tahun 2025 belum ada dasar kebijakan, karenanya dilakukan Perubahan RPJMDes terlebih dahulu," terangnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait