Loading

Kepala Desa Se-Kabupaten Sumedang Mengikuti Peningkatan Kapasitas Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa


Penulis: Nanang
1 Bulan lalu, Dibaca : 114 kali


Kepala Desa Se-Kabupaten Sumedang mengikuti Peningkatan Kapasitas Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Sumedang Tahun 2024.

SUMEDANG, Medikomonline.com -  Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang diketuai oleh Ujang Suharya, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumedang yang diikuti oleh 270 Kepala Desa dengan nara sumber dari pihak Kejari Kabupaten Sumedang dengan tema “Penerangan Hukum JAKSA GARDA (Jaga Desa”), bertempat di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang Senin,(07/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumedang Asep Aan Dahlan, Kabid Pemdes Dadang, Ketua APDESI Kabupaten Sumedang Welly Sanjaya, serta 270 para Kepala Desa peserta yang hadir dalam kegiatan Penerangan terkait Hukum JAKSA GARDA ( Jaga Desa ), Kajari Sumedang dr. Adi Purnama.SH.MH, yang didampingi oleh Kasi Intel . Nopridiansyah .SH.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kajari Sumedang dr. Adi Purnama SH .MH. mengatakan, ” beberapa point yang harus diketahui oleh para Kepala Desa dari mulai masalah Hutan, hingga ke permasalahan Korupsi yang perlu dipahami dampak dan akibatnya oleh para Kepala Desa.

Selanjutnya masih banyak lagi keterangan hal terkait permasalahan yang dihadapi para Kepala Desa, termasuk kewenangan pihak Kejaksaan dalam menangani permasalahan yang terjadi di Desa.

Pada intinya dalam rangka mengikuti peningkatan kapasitas hukum sebagai bentuk pencegahan agar pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal Mengelola Pemerintahan Desa, Dana Desa, Dan Aset Desa.

Barangkali ini sebagai salah satu pemahaman serta memberikan gambaran yang perlu untuk para Kepala Desa untuk lebih dewasa lagi dalam pengelolaan sumber anggaran dari Pemerintah dan yang pasti termasuk keterbukaan publik supaya tidak menjadi beban permasalahan di kemudian hari (Nanang).

Tag : No Tag

Berita Terkait