Loading

Hasil Musyawarah, Kegiatan PT PDA di Desa Jayamulya di Hentikan


Manah/Agus
3 Bulan lalu, Dibaca : 474 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : acara musyawarah tentang kegiatan PT Putri Dewi Ayu (PDA) di Desa Jayamulya, yang dilaksanakan di Kantor Desa Jayamulya pada Kamis (25/7/2024)

SERANG BARU, Medikomonline.com - Musyawarah yang di inisiasi oleh Pemerintah Desa Jayamulya tentang kegiatan PT Putri Dewi Ayu (PDA) yang berlokasi di Kampung Cikarang Desa Jayamulya, yang telah melakukan kegiatan rekrutmen karyawan dan memilah kertas tersebut untuk membuktikan perijinannya. Hadir dalam acara musyawarah tersebut, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Jayamulya, Camat Serang Baru, Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemilik Perusahaan PDA, dan Pengelola Pasar Kampung Cikarang. Musyawarah tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Jayamulya, pada Kamis (25/7/2024).

Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan menyampaikan, musyawarah ini untuk membuktikan perijinan dari PT PDA yang telah melakukan kegiatannya di lahan yang peruntukannya untuk pasar diwilayah desa jayamulya.

"Alhamdulillah Pemilik perusahaan PT Putri Dewi Ayu (PDA) datang untuk hadir diacara musyawarah tentang permasalahan perijinan PT PDA, yang telah melakukan kegiatannya dan harus memperlihatkan perijinannya," paparnya.

Camat Serang Baru Deni Mulyadi dalam acara tersebut mengungkapkan agar Kabid Ketenagakerjaan langsung ketitik permasalahan dengan meminta PT PDA untuk memperlihatkan perijinan perusahaannya yang notabene telah melakukan kegiatan rekrutmen karyawan. Saat diperlihatkan oleh pihak PT PDA dan pak camat mempersilahkan Kabid Ketenagakerjaan untuk menelitinya. Ternyata PT PDA itu lokasi kegiatannya  saja berada di Perum Kharisma Cahaya Residence Blok. C4 No.53 RT 002 RW 001 Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Kenyataannya PT PDA menempati lahan pasar yang lokasi di Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru, dan itu tidak sesuai dengan berkas yang diperlihatkan oleh PT PDA.

"Semua kita tahu akhirnya perijinan yang di perlihatkan untuk membuktikan keabsahan perusahaan yakni PT Putri Dewi Ayu (PDA) tidak sesuai dengan regulasinya atau undang-undang yang berlaku. Sehingga saya menghimbau agar PT PDA mengehentikan kegiatannya," tandas Deni Mulyadi.

Setelah selesai semua pihak yang hadir dalam acara musyawarah tersebut menandatangani notulen hasil musyawarah dan pihak PT Putri Dewi Ayu (PDA) telah membubuhkan tandatangan surat pernyataan yang isinya mulai hari Jum'at 26 Juni 2024 tidak akan beroperasi lagi.

Perlu diketahui dalam acara musyawarah hadir Kepala Desa Jayamulya, Ketua BPD Jayamulya, Camat Serang Baru, Kasi Trantib Serang Baru, Kabid Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Direktur Utama PT Putri Dewi Ayu (PDA) bersama Manajemen, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Jayamulya, dan pihak pengelola pasar. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait