Loading

Desa Jayasampurna Gelar Musdes Penyusunan RPJMDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026


Manah/Agus
6 Bulan lalu, Dibaca : 263 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) RPJMDes perubahan Desa Jayasampurna, sesuai dengan perubahan UU nomor 3 tahun 2024 atas UU Nomor 6 tahun 2014, pada Seni

SERANG BARU, Medikomonline.com - Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2025-2026, karena penambahan dua tahun Jabatan Kepala Desa dan BPD sesuai Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kegiatan Musdes saat ini lanjutan dari Musdus yang dilaksanakan di aula desa Jayasampurna, pada Senin (20/5/2024).

Kepala Desa Jayasampurna H Muksin mengatakan, kegiatan Musdes saat ini lanjutan dari Musdus untuk penyusunan RPJMDesa tahun 2025-2026. Karena untuk Desa Jayasampurna Jabatan Kepala Desanya berakhir di Akhir September 2024. 

"Musdes ini lanjutan dari kegiatan Musdus yang sebelumnya telah dilaksanakan, dengan usulan hasil musdus kemarin, yang dibawa ke musdes ini ada sekitar 190 usulan," ucapnya.

Ketua BPD Desa Jayasampurna Saakam menegaskan, Musdes RPJMDesa Perubahan ini sesuai dengan regulasinya. Karena adanya UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun, jika yang berakhir tahun 2024 ini, berarti ditambah dua tahun dengan berakhir jabatannya sampai 2026.

"Maka Musdes RPJMDesa tahun anggaran 2025-2026 untuk desa Jayasampurna harus dilaksanakan," paparnya. 

Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Johan Sidik Kantara menuturkan, menindaklanjuti Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun anggaran 2025 - 2026. Dengan demikian pada Senin ini tanggal 20 Mei 2024 dilaksanakan Musdes sebagai tahapan dalam penyusunan RPJMDesa perubahan.

"RPJMDesa sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 ini, sehingga dalam penganggaran pembangunan desa untuk tahun 2025 belum ada dasar kebijakan, karenanya dilakukan Perubahan RPJMDes terlebih dahulu," tutupnya. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait