Loading

Kepala Desa Sukasari Tekankan Legalitas dan Prioritas dalam Musrenbang RKPDes 2026


Manah
1 Bulan lalu, Dibaca : 129 kali


MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : kegiatan Musrenbangdes Desa Sukasari.

SERANG BARU, Medikomonline.com – Pemerintah Desa Sukasari melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, yang digelar bersama unsur BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan kecamatan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukasari, Muhammad Nursolehudin, menekankan pentingnya legalitas dan kejelasan data pada setiap usulan yang diajukan dalam forum Musrenbang. Ia menyampaikan bahwa meski usulan masyarakat sangat penting, namun harus disesuaikan dengan anggaran dan status kepemilikan lahan.

“Ada beberapa perubahan usulan yang tidak bisa disampaikan secara real, karena harus sesuai aturan. Yang dibahas adalah yang pasti dilaksanakan dan prioritas,” jelasnya.

Nursolehudin juga menyampaikan bahwa jika dana desa tidak cukup untuk merealisasikan usulan tertentu, maka alternatifnya adalah mengajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten atau melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokpir) anggota dewan.

Ia mengungkapkan tantangan besar pembangunan di kawasan perumahan, seperti Mega Regency dan Telaga Harmoni. Banyak usulan seperti pembangunan jalan lingkungan, normalisasi saluran, dan U-Ditch terganjal karena tidak jelasnya status lahan fasos-fasum dari developer.

“Contohnya di RT 14, fasos-nya mau dibangun sekolah, tapi ternyata tanahnya RTH, bukan fasos. Akhirnya pembangunan batal,” ujar Kades.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemdes Sukasari berencana menghubungi developer perumahan Telaga Harmoni agar menyerahkan lahan fasos yang jelas legalitasnya, sebagai lokasi pengembangan fasilitas pendidikan.

Ia juga menyinggung pentingnya koordinasi antara RT, RW, dan aparatur desa, agar tidak ada lagi usulan yang tidak didukung data legalitas tanah.

“Jalan dibangun bagus, tapi ternyata tanah milik developer. Kalau tanpa legalitas bisa jadi temuan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Pemdes bersama BPD telah melakukan pemantauan lapangan selama 5 hari terakhir, mengecek ulang setiap lokasi usulan pembangunan, termasuk yang sebelumnya disetujui namun bermasalah seperti kasus tanah rawan longsor di RW 16.

Kepala Desa berharap seluruh usulan ke depan benar-benar realistis dan bisa dipertanggungjawabkan, agar pembangunan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sukasari, Endang Sugiri, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 80 Ayat (2) dan (3).

“Musrenbang bukan hanya formalitas. Ini forum utama untuk menyusun prioritas pembangunan dan menjadi dasar penyusunan APBDes,” ungkapnya.

Endang juga menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman hukum dan regulasi di kalangan perangkat desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), baik untuk BPD, perangkat desa, hingga PKK.

Ia menyoroti peran penting RT dan RW sebagai penghubung masyarakat dengan pemerintah desa. Menurutnya, setiap usulan dari wilayah harus melalui komunikasi yang baik agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

“Kami sebagai BPD juga berkewajiban menjaga kewibawaan pemerintahan desa. Bukan hanya kontrol, tapi juga mendukung agar semua proses pembangunan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Musrenbang Desa Sukasari ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap rencana pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang jelas. (Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait