Loading

Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas BPD Serang Baru dan Siap Bersinergi dengan Pemdes


Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 754 kali


Ketua F-BPD Tarsan Hermawanto, bersama Camat Serang Baru, Ketua Forum BPD Kabupaten dan Kasi Pemerintahan Kecamatan saat kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas BPD se Kecamatan Serang Baru Tahun

SERANG BARU, Medikomonline.com - Badan Permusyawatan Desa (BPD) Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, menggelar Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Sangga Buana Resort & Convention Hotel Cianjur, pada Sabtu (02/10/2021). Kegiatan tersebut dihadiri 68 anggota dan 8 staf BPD, Camat Serang Baru, Sekretaris Desa, dengan narasumber dari Ketua F-BPD Kabupaten, PLD dan Pendampingan Kecamatan serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru. 

Ketua Forum BPD Kecamatan Serang Baru Tarsan Hermawanto mengatakan, BPD Se Kecamatan Serang Baru siap membangun sinergitas dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Karena BPD memiliki peran strategis sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Pemdes, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik. Bahkan pembangunan di desa pun dapat direalisasikan dengan baik dan merata. Yang kebermanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Yang terpenting BPD juga harus bisa menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan dengan lembaga lainnya. 


Dirinya pun berharap dalam kegiatan ini, seluruh BPD Serang Baru dapat memahami dan bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya (Tufoksi). Karena BPD sebagai wakil masyarakat yang sama-sama dengan Pemdes diberikan amanah. 

"BPD pun memiliki peran yang strategis, sebagai mitra kerja bagi Pemdes dalam menjalankan roda pemerintahannya. Seiring dengan meningkatnya anggaran desa, kapasitas BPD juga harus terus ditingkatkan untuk memperkuat tugas dan fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan Pemdes," ungkap Tarsan kepada Medikomonline.com, Sabtu (02/10/2021).

Peserta kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas BPD Se Kecamatan Serang Baru Tahun Anggaran 2021. (MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

Ditambahkannya, BPD harus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa agar efektif, efesien dan akuntabel. Yang paling utama adalah BPD Serang Baru khususnya harus kompak, inten berkomunikas dan berwibawa. Inten berkomunikasi baik dengan BPD masing-masing desa, Pemdes dan lembaga lainnya. Agar dalam menjalankan tugas dan Fungsinya BPD dapat mengawasi setiap penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh pemdes, sehingga pemdes dapat menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam melaksanakan pembangunannya sesuai dengan RPJMDes yang telah dimusdeskan. Sehingga masyarakat dapat menikmati dan merasakan hasil dari pembangunannya.

"Saya pun apresiasi terhadap kinerja BPD Serang Baru, yang selalu bersinergi dan konten berkomunikasi dengan Pemdes, PDP, PLD dan pihak kecamatan," terangnya.

Sementara itu Camat Serang Baru Mirtono Suherianto menuturkan, bagaimana BPD dalam bekerja yang disesuaikan dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD. Karena di Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD ada di Pasal 3 yakni tujuan pengaturan BPD, pasal 31 BPD mempunyai Fungsi dan pasal 32 tentang BPD mempunyai tugas.

"Peranan BPD dalam roda pemerintahan desa sangat strategis. Maka berikan pengawasan kinerja BPD terhadap Pemerintah Desa, bekerjalah sesuai tugas dan fungsinya, agar peran masing-masing bidang di BPD berfungsi," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait