Loading

Musdes Desa Nagacipta Bahas Usulan Pembangunan Tahun Anggaran 2026


Agus/Manah
2 Hari lalu, Dibaca : 68 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Musdes Desa Nagacipta yang membahas tentang usulan untuk perencanaan pembangunan tahun 2026.

Bekasi, Medikomonline.com – Pemerintah Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis (12/6/2025) untuk membahas usulan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka perencanaan pembangunan tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Nagacipta Jabar, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, Bimaspol, Babinsa, PKK, kader Posyandu, pengurus Bumdes, serta tokoh masyarakat dan agama.

Kepala Desa Nagacipta, Jabar, menyampaikan bahwa hasil Musdus menghasilkan 58 usulan kegiatan fisik, 7 kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan 7 kegiatan pembinaan masyarakat. Seluruh usulan tersebut dibahas dalam Musdes untuk dipilah berdasarkan skala prioritas dari masing-masing dusun.

"Intinya saya berharap kegiatan ini bisa dipahami oleh semua peserta Musdes, dan mudah-mudahan bisa direalisasikan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, Cece, menyoroti capaian pajak PBB Desa Nagacipta yang baru sekitar 4 persen dari target Rp 800 juta untuk tahun 2025. Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran sesuai imbauan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen. Yang tidak perlu, sebaiknya ditiadakan saja. Ini baru imbauan, tapi harus diikuti agar tidak berdampak pada pencairan anggaran selanjutnya," tegas Cece.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap program-program pusat serta pelaporan keuangan desa yang wajib disampaikan ke bupati melalui camat menggunakan aplikasi Siskeudes, sebagai syarat pencairan dana tahap dua.

"Saya ingatkan juga bahwa tahun 2026 akan ada pemilihan BPD dan Pilkades, sehingga perlu dibahas penganggarannya. Dan untuk usulan yang sudah tertuang dalam RPJMDes 2018–2026 juga diminta untuk diprioritaskan," jelasnya.

Koordinator TPP Kecamatan Serang Baru, H. Herry Saman, menambahkan bahwa seluruh desa di Kecamatan Serang Baru sedang melaksanakan Musdes tahunan, sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

Ia menjelaskan bahwa hasil Musdes akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim 11 melalui SK Kepala Desa. Tim tersebut bertugas menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan daftar usulan tahun 2027.

"Awal Juli nanti sudah mulai penyusunan RKPDes, dan akhir Agustus harus selesai agar awal September bisa dilaksanakan Musrenbang Desa. Kehadiran kepala desa dalam Musrenbang wajib karena akan membahas dan menetapkan RKPDes," terang Herry.

Rangkaian proses perencanaan pembangunan desa ditutup dengan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes oleh kepala desa. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait