Loading

P3K Petugas Puskesmas Sukawening Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Mekarwangi Jadi Buah Bibir


Reporter: Abdul R
1 Hari lalu, Dibaca : 66 kali


Puskesmas Sukawening

GARUT, medikomonline.com – Salah satu P3K yang bertugas di Puskesmas Sukawening menjadi buah bibir karena double job atau rangkap jabatan BPD di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

P3K petugas Puskesmas yang rangkap jabatan tersebut diketahui berinisial (R) dengan jabatan sebagai perawat. Dari hasil investigasi ke lapangan, (R) memang seorang P3K dengan rangkap jabatan (double Job) sudah hampir dua tahun, menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Mekarwangi. Dari hasil konfirmasi ke beberapa narasumber yang awak media temui di lapangan mulai dari masyarakat, tokoh, perangkat desa bahkan kepala desa, membenarkan (R) merupakan Ketua BPD di Desa Mekarwangi dan sebagai P3K di Puskesmas Sukawening.

Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras memiliki lebih dari satu jabatan atau tidak boleh doubel job.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), dengan sanksi akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

Jelas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

Tetapi sangat disayangkan saat medikomonline.com, akan konfirmasi langsung saudara (R) ke tempat kerjanya bahkan didatangi beberapa kali ke rumahnya susah ditemui, bahkan saat dihubungi via telpon dan WA tak pernah dijawab.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Mekarwangi membenarkan bahwa (R) adalah Ketua BPD di desanya dan merupakan P3K yang bertugas di Puskesmas Sukawening sebagai perugas perawat. “Ia yang mengatur dan mengarahkan penggunaan anggaran Dana Desa bukan saya,” jelas Kades.

Sekuriti puskesmas yang lagi bertugas, saat ditanya awak media membenarkan kalau saudara (R) bertugas di Puskesmas Sukawening sebagai perawat, yang pada hari itu sedang bebas piket sehingga tidak bisa ditemui awak media.

Salah seorang tokoh masyara kat yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bagaimana mau maju desa kalau ketua BPD-nya double job.

“Sedangkan double job jelas tidak boleh, karena ASN, P3K dan BPD gaji mereka sama-sama dari uang negara sehingga terkesan gila jabatan,” tegasnya.

“Sebagai petugas puskesmas yang telah lulus P3K seharusnya dapat memilih salah satu di antara dua pilihan agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, sehingga tidak double gaji, yang jelas merugikan pemerintah,” tambanya. (Abdul. R)

Tag : No Tag

Berita Terkait