Reporter: Abdul R
1 Hari lalu, Dibaca : 66 kali
GARUT, medikomonline.com – Salah satu P3K yang bertugas di Puskesmas Sukawening menjadi buah bibir karena double job atau rangkap jabatan BPD di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
P3K petugas
Puskesmas yang rangkap jabatan tersebut diketahui berinisial (R) dengan jabatan
sebagai perawat. Dari hasil investigasi ke lapangan, (R) memang seorang P3K
dengan rangkap jabatan (double Job) sudah hampir dua tahun, menjabat
sebagai Ketua BPD di Desa Mekarwangi. Dari hasil konfirmasi ke beberapa
narasumber yang awak media temui di lapangan mulai dari masyarakat, tokoh,
perangkat desa bahkan kepala desa, membenarkan (R) merupakan Ketua BPD di Desa
Mekarwangi dan sebagai P3K di Puskesmas Sukawening.
Padahal Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras
memiliki lebih dari satu jabatan atau tidak boleh doubel job.
Larangan tersebut
secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), dengan
sanksi akan diputus kontraknya dan diberhentikan.
Sementara Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 berfungsi
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa,
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan
kinerja kepala Desa.
Jelas larangan
rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
UU Desa, dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6
Pasal 26.
Tetapi sangat
disayangkan saat medikomonline.com, akan konfirmasi langsung saudara (R)
ke tempat kerjanya bahkan didatangi beberapa kali ke rumahnya susah ditemui,
bahkan saat dihubungi via telpon dan WA tak pernah dijawab.
Saat dikonfirmasi
Kepala Desa Mekarwangi membenarkan bahwa (R) adalah Ketua BPD di desanya dan
merupakan P3K yang bertugas di Puskesmas Sukawening sebagai perugas perawat. “Ia
yang mengatur dan mengarahkan penggunaan anggaran Dana Desa bukan saya,” jelas
Kades.
Sekuriti puskesmas
yang lagi bertugas, saat ditanya awak media membenarkan kalau saudara (R)
bertugas di Puskesmas Sukawening sebagai perawat, yang pada hari itu sedang
bebas piket sehingga tidak bisa ditemui awak media.
Salah seorang
tokoh masyara kat yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bagaimana mau
maju desa kalau ketua BPD-nya double job.
“Sedangkan double job
jelas tidak boleh, karena ASN, P3K dan BPD gaji mereka sama-sama dari uang
negara sehingga terkesan gila jabatan,” tegasnya.
“Sebagai petugas
puskesmas yang telah lulus P3K seharusnya dapat memilih salah satu di antara
dua pilihan agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, sehingga tidak double gaji,
yang jelas merugikan pemerintah,” tambanya. (Abdul. R)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer