Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 880 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com -
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memantau pelaksanaan Sidang Tipiring On The Street dalam Apel Persiapan
Sidang Tipiring On The Street di Metro Indah Mall, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).
Yana Mulyana mengatakan, inti pelaksanaan PPKM Darurat
adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum
lewat Sidang Tipiring On The Street.
Berdasarkan indikator dan metode pengukuran
yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility, Google Traffic,
dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan 15 persen mobilitas warga.
"Kelihatannya dengan sisa waktu sampai
tanggal 20 Juli, dan tren peningkatan penyebaran Covid-19 masih tinggi, ini
upaya kita bagaimana menekan penyebaran lewat oengurangan mobilitas
warga," kata Wakil Wali Kota usai Apel Persiapan Sidang Tipiring On The
Street di Metro Indah Mall, Kota Bandung.
Wakil Wali Kota berharap, Sidang Tipiring On
The Street ini akan terus bergerak untuk menekan penyebaran mobilitas.
"Mudah-mudahan ujungnya adalah mengurangi mobilitas warga dan mengurangi
penyebaran virus Covid-19. Ini kita uji coba, dengan hakim secara virtual.
Insyaallah kita akan terus melakukan sidang on the street ini," ucapnya.
"Agar ini betul-betul mengurangi bentuk
mobilitas dan kegiatan warga berdasarkan regulasi Perwal mau pun PPKM Darurat,
sehingga bidang-bidang non critical dan esensial memang harus ditutup,"
lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pada pelaksanaan Sidang Tipiring On The
Street, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
"Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP
akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan
terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya," katanya.
"Kemudian nanti PPNS akan mengajukan
berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana
putusan hakim," lanjutnya.
Terkait kehadiran hakim secara virtual, Iwa
menjelaskan, karena saat pandemi Covid-19 serba online. Sidang pengadilan
terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.
"Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan
digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak
pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang
tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021," kata Iwa.
"Nanti akan dievaluasi (jika diputuskan
mencabut izin usaha), yang punya wewenang nanti Pemda, Satpol PP. Kami hanya
melaksanakan apa yang terjadi sekarang, apa yang ditemukan pelanggaran
sekarang," imbuhnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan
membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) On The Street (di tempat).
Hal itu sesuai aturan PPKM Darurat, yaitu
Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan,
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sidang Tipiring melibatkan Kejaksaan dan
Pengadilan Negeri Bandung. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di tempat
pelanggaran untuk menimbulkan efek jera.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer