Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 841 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
– Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi menilai masyarakat Kota Bandung sudah
dapat berdaptasi dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran yang semakin menurun.
Menurut Idris, dari hasil pengawasan di
lapangan, masyarakat sudah memahami 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga
Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) sehingga pelanggaran
perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak
terjadi pelanggaran.
"Data satu bulan terakhir untuk
pelanggaran perorangan 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan pelaku
usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi
34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus," kata Idris Kuswandi dalam Program Bandung
Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa (5/10/2021).
Untuk denda yustisi yang dibawa ke
Sidang Tipiring On The Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di empat
lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal. “Hingga
September, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp130.150.000, untuk
nonprokes Rp21juta. "Jadi yang masuk ke kas daerah Rp151 juta," kata
Idris.
Saat ini Satpol PP Kota Bandung terus
melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi
memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.
Hal itu karena masih ditemukan perbedaan
persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti kafe dan restoran yang melanggar
jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut
merupakan last order.
"Kepada pelaku usaha mohon memiliki
persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah clear area. Pelanggaran
kapasitas pun masih terjadi," katanya.
"Sedangkan untuk perorangan,
biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda
administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi," lanjutnya.
Pada saat penindakan, Satpol PP juga
lebih mengutamakan tindakan persuasif. Untuk pengawasan pun bekerja sama dengan
satgas di kewilayahan. "Kami lakukan pengawasan PPKM siang, malam,
woro-woro, dan sosialisasi. Kami juga lakukan pengamanan terutama Sabtu-Minggu
karena perbedaan pergerakan masyarakat beda dengan hari biasa," katanya.
Idris menyampaikan, sejumlah lokasi yang
bisanya ditemukan pelanggaran seperti Dago, Gasibu, Saparua, dan taman-taman
yang sering dikunjungi masyarakat. "Dago itu belum diberlakukan Car Free
Day, tetapi fakta di lapangan banyak pejalan kaki dan pesepeda. Itu juga
mengundang pedagang, kami selalu halangi dan tertibkan," katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer