Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 708 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Peningkatan
kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang yang sangat cepat mengharuskan Satgas Penanganan Covid-19
Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir
menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat
(2/7/2021).
Dalam rapat
tersebut, dibahas pula rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Rakor diikuti
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para
Asisten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Ketua MUI Kabupaten
Sumedang, Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, para Kepala Perangkat Daerah, dan
semua unsur lainnya yang termasuk Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan
Satgas Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Kabupaten Sumedang.
Dikatakan
Bupati, saat ini yang harus dijadikan alat ukur dalam menentukan kebijakan ke
depan adalah berawal dari data dan fakta yang akan menghasilkan keputusan yang
tepat (good decision).
"Data
yang menjadi indikator menurut Kemenkes saat ini adalah angka pasien positif Covid-19,
lalu berapa yang dirawat di Rumah Sakit, dan jumlah meninggal dunia karena
Covid-19," terangnya.
Kabupaten
Sumedang sendiri, lanjut Bupati, positif rate-nya hampir 40 persen lebih,
kemudian yang dirawat sekitar 80 persen lebih, walaupun faktanya 100 persen di
Rumah Sakit, dan jumlah kematian memang cukup tinggi rata-rata 1-2 orang
perhari.
"Berdasarkan
data-data tersebut, Sumedang ditetapkan sebagai Level 3 atau Zona Oranye,"
ungkapnya.
Bupati juga
mengatakan, langkah yang telah diambil Pemkab Sumedang saat ini selain dari
sosialisasi secara masif yakni pengawasan, penegakan hukum, penanganan 3T,
optimalisasi vaksinasi dan ketersediaan logistik.
"Setiap
kebijakan penanganan Covid-19 yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumedang
bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
berdasarkan data-data yang akurat," ujarnya.
Bupati juga
menyebutkan, rencana PPKM Darurat perlu dipahami bersama dan perlu didukung
oleh semua elemen yang dimulai dengan tahapan sosialisasi yang masif di
lapangan.
"Harus
dipahami dan disadari bahwa menerapkan segala ketentuan PPKM Darurat secara
ketat selama periode 3 sampai 20 Juli adalah upaya bersama menekan lonjakan
kasus yang terjadi saat ini. Ketika longgar dan tidak disiplin, konsekwensinya
adalah penanganan kasus bisa sia-sia dan periode penanganan menjadi lebih
panjang," ungkapnya.
Dikatakan
Bupati, data menunjukkan sebaran kasus dengan jumlah terkonfirmasi yang tinggi
adalah wilayah-wilayah dengan tingkat mobilitas penduduknya yang juga tinggi
sehingga perlu adanya pembatasan mobilitas melalui berbagai ketentuan
pengetatan pada PPKM D.
"Khusus
mengenai pengetatan aktifitas ibadah menjadi di rumah, perlu didukung
sosialisasi masif dari para tokoh agama," ucapnya.
Dikatakan,
apabila terdapat perbedaan dalam pengaturan waktu operasional antara arahan
umum dari pusat dengan kebijakan yang sudah dijalani saat ini di Kabupaten
Sumedang, maka disarankan mengikuti waktu yang paling ketat.
"Kesiapan
Sapras, logistik, dan tenaga kesehatan di rumah-rumah isolasi terpusat agar
lebih diperhatikan sehingga fungsi rumah isolasi terpusat bisa
dioptimalkan," ungkapnya.
Masih menurut
Bupati, segala ketentuan yang belum diatur lebih jelas dalam PPKM D yang
dikeluarkan pemerintah pusat agar bisa diatur lebih rinci melalui Peraturan
Bupati.
"Instruksi
Mendagri akan dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati untuk mengatur
hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam PPKM D," tuturnya.
Dikatakan,
tahapan sosialisasi PPKM D adalah titik pemberangkatan yang sangat penting.
Oleh karena itu, Bupati mengapresiasi jajaran Polres Sumedang yang telah
mengarahkan seluruh Da'i Kamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi PPKM D dalam
materi khutbahnya.
"Terima
kasih sudah mengarahkan Da'i Kamtibmas untuk menyampaikan materi-materi
kebijakan pemerintah terkait PPKM D pada Khutbah Jumat siang ini,"
imbuhnya.
PPKM D,
lanjut Bupati, juga menekankan akan adanya penegakan hukum kepada setiap
pelanggar ketentuan PPKM D yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di
lapangan dan lebih diutamakan sisi edukasinya.
"Denda
PPKM D bisa menggunakan denda sanksi pelanggar Prokes yang sudah dijalankan di
Kabupaten Sumedang," ujarnya.
Langkah
selanjutnya, Polres Sumedang juga melakukan penutupan/penyekatan jalur di
beberapa titik untuk mendukung penerapan PPKM D di Sumedang.
"Aktifkan
kembali input laporan harian pelaksanaan PPKM D melalui aplikasi Maijah tim di
lapangan bersama sekretariat," tukasnya.
Bupati juga
meminta agar tempat-tempat isolasi terpusat, baik di tingkat kabupaten,
kecamatan maupun desa ditambah.
"Pastikan
satu desa ada satu tempat isolasi terpusat dan tetapkan pengelolanya. Kemudian
koordinasikan dengan Dinas Kesehatan," pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer