Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1001 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan situasi
dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Rabu (19/08/2020)
pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.
Adapun
perkembangan lengkapnya sebagai berikut: kasus konfirmasi dirawat/diisolasi
sebanyak 31 orang; 3 orang dirawat;
28 orang isolasi mandiri; sembuh/selesai isolasi sebanyak 46 orang; meninggal
sebanyak 1 orang. Jumlah 78 orang.
Hari ini Rabu (19/08/2020)
1 orang terkonfirmasi positif asal Wado dinyatakan sembuh. Kasus
Suspek: dirawat/diisolasi 1 orang, selesai
perawatan 1.102 orang, probable 4 orang. Jumlah 1.107
orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan D i n k e s
4.204 orang, RSUD 3.636 orang. Jumlah 7.840 orang. Pengujian
Rapid Test Ulang: Dinkes 109 orang, RSUD 137 orang. Jumlah
246 orang. Jumlah Total Rapid Test 8.086 orang.
Perlu
diketahui dan dipahami bersama, hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif
terpapar Covid-19. Untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan
uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang
meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19, namun pemulasarannya dilaksanakan
menggunakan standar protokol pemulasaran
pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat
terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes.
Dinkes 2.376
orang, RSUD 860 orang. Jumlah keseluruhan 3.236
orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109
spesimen, jumlah SWAB/PCR kawasan
industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total
spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.366 spesimen.
Pelaku perjalanan,
dalam pemantauan 202 orang, selesai pemantauan
27.410 orang. Total pelaku perjalanan 27.612 orang.
Kontak Erat, dalam
pemantauan 140 orang, selesai 733 orang. Total
kontak erat 873 orang.
Penyaluran
Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal
17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar
Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Sampai dengan
saat ini, Swab masif terus dilaksanakan dengan mengoptimalkan PCR portable dan
alat yang dimiliki RSUD. Pelacakan
(tracing) bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif
Covid-19 terus dilakukan dan diminta untuk disiplin menjalankan isolasi mandiri
dengan tidak keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR.
Disiapkan
rumah/tempat isolasi mandiri di setiap desa yang difasilitasi Satgas Desa Siaga
Covid-19 dengan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan. Strategi komunikasi
harus disiapkan dengan baik agar peningkatan kasus Covid-19 tidak
memantik persepsi negatif dan mengganggu psikologi masyarakat (terutama pasien).
Bagi pegawai
yang memiliki penyakit penyerta (Comorbid) dan berusia lanjut agar melaksanakan
work from home (WFH).
Laksanakan
terus sosialisasi dan diseminasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan
(4M dan PHBS) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan manfaatkan berbagai
fasilitas sosial/keagamaan.
Optimalkan
kembali kinerja Satgas Covid-19 Kecamatan, serta Desa Siaga dan RW/RT Siaga
Corona.
Menguatkan
ketahanan keluarga dengan memobilisasi Tim Penggerak PKK dan organisasi
kemasyarakatan lainnya untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga imunitas, serta
memanfaatkan pekarangan rumah dengan Tanaman Obat Keluarga (Toga).
Memberikan
edukasi dan proteksi kepada warga masyarakat yang potensial suspek karena
memiki penyakit penyerta (Komorbid) dan Lansia.
Sejak hari
Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumedang secara
efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi
Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan
dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas di mana
120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang
personil di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan
sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan
protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam
pencegahan penularan Covid-19 .
Pelanggaran
Orang Perorangan: Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat; Tidak menggunakan
Masker secara benar di ruang publik; Tidak menjaga jarak secara fisik antar
orang minimal 1 (satu) meter ketika.
Berada
di ruang publik: Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan
pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker;
Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker;
Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan
ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan
atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan
Covid 19.
Adapun pengecualian
atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu: sedang
pidato, sedang makan minum, sedang
olah raga kardio tinggi, dan sedang sesi
foto sesaat.
Perlu
dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar
Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.-anak.
Pelanggaran pemilik,
pengelola, penanggung jawab kegiatan/usaha,tidak menyediakan
sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau
pencuci tangan berbasis alkohol, mengizinkan
orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya, tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker
di tempat kegiatan/usahanya, tidak menyediakan alat
pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak
menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter
ketika berada di tempat kegiatan/usahanya, melaksanakan kegiatan yang menyebabkan
kerumunan di ruangan/tempat,usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level
kewaspadaan Daerah.
Melebihi
batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai level kewaspadaan
daerah, melakukan pelanggaran terhadap pembatasan
kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan
kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa
melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,melanggar
larangan kerumunan orang dalam jumlah besar.
Pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan
upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran
dan penularan Covid 19.
Jenis Sanksi Administratif:
Pelanggaran orang
perorangan, tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci
tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat,
tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, Tidak
menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di
ruang publik, pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang
tidak menggunakan masker, pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak
menggunakan masker.
Tidak
memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan
ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan
atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan
upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani
penyebaran dan penularan Covid 19.
Adapun
pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik,
yaitu: sedang pidato,sedang makan minum, sedang olah raga kardio tinggi dan
sedang sesi foto sesaat.
Perlu
dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar
Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.-anak.
Pelanggaran pemilik,
pengelola, penanggung jawab kegiatan/usaha,tidak menyediakan sarana untuk mencuci
tangan dengan menggunakan sabun dan air
mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol .
Mengizinkan
orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya,
tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker
di tempat kegiatan/usahanya.
Tidak
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun),tidak menerapkan aturan jaga
jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat
kegiatan/usahanya,Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di
ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah,
melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam
sarana moda transportasi sesuai level kewaspadaan daerah.
Melakukan
pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan
kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa
melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, Pelanggaran lainnya yang
berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan
upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan
penularan Covid 19.
Jenis sanksi
administratif, Ringan: teguran lisan,teguran tertulis. Sedang: jaminan kartu identitas, kerja
sosial 3, pengumuman secara terbuka. Berat: Denda
administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu). Penghentian sementara kegiatan penghentian
tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi
pembekuan izin usaha ,pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan
sementara izin usaha,pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin
usaha.
Lonjakan terkonfirmasi
Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol
Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama,
Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga.
Demikian
Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
ini Rabu, tanggal
19 Agustus 2020. Kepada seluruh warga masyarakat
Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer