Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1009 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan situasi
dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Jumat
tanggal 21 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.
Adapun
perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut. Kasus
Konfirmasi: dirawat/diisolasi sebanyak 19 orang: 3 orang
dirawat, 16 orang isolasi mandiri, sembuh /Selesai Isolasi sebanyak 66 orang, meninggal
sebanyak 1 orang, jumlah 86 orang, hari ini 13 orang terkonfirmasi positif
dinyatakan sembuh 12 orang Klaster RSUD,1 orang data dari Dinkes
asal Cibugel.
Kasus Suspek
: Dirawat/diisolasi : 2 orang, selesai perawatan : 1.102 orang, probable
: 4 orang,jumlah : 1.108 orang.
Pengujian
Rapid Test yang telah dilaksanakan: D i n k e s 4.204 orang, RSUD
3.636 orang. Jumlah 7.840 orang. Pengujian
Rapid Test Ulang: Dinkes 109 orang, RSUD 137
orang. Jumlah 246 orang. Jumlah Total
Rapid Test 8.086 orang.
Perlu
diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif
terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase
Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang
meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol
pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat
terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif
Covid-19.
Total
spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: Dinkes 2.376 orang, RSUD
860 orang. Jumlah keseluruhan
3.236 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109
spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah
total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.366 spesimen.
Pelaku
Perjalanan : Dalam pemantauan 203 orang, Selesai
Pemantauan 27.414 orang. Total Pelaku Perjalanan : 27.617 orang.
Kontak Erat: Dalam
Pemantauan 62 orang, selesai 863 orang. Total kontak erat
925 orang.
Penyaluran
Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli
2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp
4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
Hari ini
telah dilaksanakan penyemprotan masal desinfektan secara serentak dan masal
sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah
Kabupaten Sumedang.
Penyemprotan
disinfektan akan difokuskan pada fasilitas publik yang rawan akan penyebaran
virus seperti kantor, rumah ibadah, pasar, lingkungan pemukiman, serta
fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Sejak hari
Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara
efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi
Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Penanggulangan Covid-19, penindakan
dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana ,120 orang
personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang, personil
di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan
sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat
menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam
pencegahan penularan Covid-19.
Pelanggaran
Orang Perorangan: Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
pencuci tangan berbasis alkohol, tidak
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker
secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang
minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik, pengemudi dan/atau
penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker, pengemudi
dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi
ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan
menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas
kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggaran
lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan
Covid 19.
Adapun
pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik
yaitu: Sedang pidato, sedang makan minum,sedang olah raga kardio tinggi dan sedang
sesi foto sesaat.
Perlu
dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar
Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak-anak.
Pelanggaran
Pemilik, Pengelola, Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha: Tidak menyediakan sarana
untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci
tangan berbasis alkohol, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker
masuk ke tempat kegiatan/usahanya, tidak mewajibkan pegawai/karyawan
menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya, tidak
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun),Tidak menerapkan aturan jaga
jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat
kegiatan/usahanya, melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di
ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah,
melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai
level kewaspadaan Daerah, melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan
yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah
dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam
pencegahan penyebaran Covid-19, melanggar larangan
kerumunan orang dalam jumlah besar, pkelanggaran lainnya yang berpotensi akan
mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk
mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.
Jenis Sanksi
Administratif, Ringan: Teguran lisan,teguran tertulis. Sedang:
Jaminan Kartu Identitas, kerja Sosial, pengumuman secara terbuka. Berat: Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp.
500 ribu), penghentian sementara kegiatan, penghentian
tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi
pembekuan izin usaha ,pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi
Pencabutan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi
pencabutan izin usaha.
Lonjakan terkonfirmasi
Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol
Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat,
tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi
dan sosialisasi kepada warga.
Demikian
Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
ini Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang
diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer