Loading

Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang Harus Diwaspadai


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1009 kali


Update informasi Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Jumat tanggal 21 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut. Kasus Konfirmasi: dirawat/diisolasi sebanyak 19 orang: 3 orang dirawat, 16 orang isolasi mandiri, sembuh /Selesai Isolasi sebanyak 66 orang, meninggal sebanyak 1 orang, jumlah 86 orang, hari ini 13 orang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh 12 orang Klaster RSUD,1 orang data dari Dinkes asal Cibugel.

Kasus Suspek : Dirawat/diisolasi : 2 orang, selesai perawatan : 1.102 orang, probable : 4 orang,jumlah : 1.108 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan: D i n k e s 4.204 orang, RSUD 3.636 orang. Jumlah 7.840 orang. Pengujian Rapid Test Ulang: Dinkes 109 orang, RSUD 137 orang. Jumlah 246 orang. Jumlah Total Rapid Test 8.086 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: Dinkes 2.376 orang, RSUD 860 orang. Jumlah keseluruhan 3.236 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.366 spesimen.

Pelaku Perjalanan : Dalam pemantauan 203 orang, Selesai Pemantauan 27.414 orang. Total Pelaku Perjalanan : 27.617 orang.

Kontak Erat: Dalam Pemantauan 62 orang, selesai 863 orang. Total kontak erat 925 orang.

Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.

Hari ini telah dilaksanakan penyemprotan masal desinfektan secara serentak dan masal sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang.

Penyemprotan disinfektan akan difokuskan pada fasilitas publik yang rawan akan penyebaran virus seperti kantor, rumah ibadah, pasar, lingkungan pemukiman, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

Sejak hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19, penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana ,120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang, personil di masing-masing kecamatan.

Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Pelanggaran Orang Perorangan: Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik, pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker, pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu: Sedang pidato, sedang makan minum,sedang olah raga kardio tinggi dan sedang sesi foto sesaat.

Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak-anak.

Pelanggaran Pemilik, Pengelola, Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha: Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya, tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun),Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya, melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah, melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah, melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, pkelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.

Jenis Sanksi Administratif, Ringan: Teguran lisan,teguran tertulis. Sedang: Jaminan Kartu Identitas, kerja Sosial, pengumuman secara terbuka. Berat:  Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu), penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha ,pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Lonjakan terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. 

Tag : No Tag

Berita Terkait