Penulis: Nanang
4 Tahun lalu, Dibaca : 901 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19
di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 Pukul 16.00
WIB masih perlu diwaspadai.
Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai
berikut. Kasus Konfirmasi: Dirawat/diisolasi sebanyak 6
orang: 4 orang dirawat, 2 orang isolasi mandir sembuh /Selesai Isolasi sebanyak
83 orang, meninggal sebanyak 1 orang , jumlah
90 orang, hari ini 6 orang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh/selesai
isolasi , orang asal Sumedang Utara dan 2 orang asal Cimalaka.
Kasus Suspek: Dirawat/diisolasi : NIHIL, selesai
perawatan : 1.104 orang, probable : 4 orang, jumlah : 1.108 orang. Pengujian Rapid
Test yang telah dilaksanakan : Dinkes 4.209 orang, RSUD : 3.757 orang, jumlah : 7.966 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang : Dinkes : 109
orang, RSUD : 144 orang, jumlah : 253 orang, jumlah Total Rapid Test : 8.219
orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa
hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk
membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction
(PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif
Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya
dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi
masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif
Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes: Dinkes
: 2.478 orang, RSUD : 899 orang Jumlah Keseluruhan : 3.377 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111
spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah
total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.509 spesimen.
Pelaku Perjalanan : Dalam pemantauan : 172
orang, selesai Pemantauan : 27.446 orang total Pelaku Perjalanan : 27.628 orang.
Kontak Erat : Dalam Pemantauan : 87 orang, selesai
: 885 orang, Total Kontak Erat : 972 orang Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten
Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp
4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah
mencapai 97,36 persen.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74
Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif
Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan
TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten
telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil
di masing-masing kecamatan.
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan
kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab
kedisiplinan amat penting dalam
pencegahan penularan Covid-19.
Pelanggaran Orang Perorangan: Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat,tidak menggunakan Masker secara
benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1
(satu) meter ketika berada di ruang publik, pengemudi dan/atau penumpang
kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker, pengemudi dan/atau
penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan
jumlah penumpang di dalam kendaraan agar
sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara
fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain
yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggaran lainnya yang berpotensi akan
mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.
Adapun pengecualian atau waktu yang
diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu : Sedang pidato: Sedang
makan minum, sedang olah raga kardio tinggi; dan sedang sesi foto sesaat.
Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah
satu kelompok usia paling rawan terpapar Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker
juga bagi anak.-anak
Pelanggaran Pemilik, Pengelola, Penanggung
Jawab Kegiatan/Usaha: Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan
menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, mengizinkan
orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya, tidak
mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya, tidak
menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), tidak menerapkan aturan jaga
jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat
kegiatan/usahanya, melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di
ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah,
melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai
level kewaspadaan Daerah, melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan
yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah
dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam
pencegahan
penyebaran Covid-19, melanggar
larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, pelanggaran lainnya yang
berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan
upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan
penularan Covid 19.
Jenis Sanksi Administratif: Ringan: 1.Teguran
lisan 2. Teguran tertulis. Sedang: Jaminan Kartu
Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka. Berat: Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500
ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3.
Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan
sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6.
Pencabutan izin usaha atau rekomendasi
pencabutan izin usaha.
Jumlah pelanggaran AKB selama periode 15 – 29
Agustus 2020 yang tercatat di 30 Posko Pemantauan total ada sebanyak 7.212
pelanggaran (349 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini).
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan
kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta
mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona
sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu Tanggal 29 Agustus 2020,
kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada
pada masa AKB ini.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer