Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1081 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
Kabupaten Sumedang mulai melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di
perairan Waduk Jatigede sepanjang pesisir Blok Wado, Minggu (7/2/2021).
Upaya
pembersihan sampah dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan sejumlah dump
truck dengan melibatkan personil DLHK, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Satker
Jatigede, organisasi kepemudaan, pihak kecamatan dan desa serta warga
masyarakat setempat.
Kepala DLHK
Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat mengatakan, penanganan sampah di Waduk
Jatigede merupakan kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung, tetapi pihak Pemkab
Sumedang tidak akan lepas tangan begitu saja.
Saat ini,
kata Yosep, pihak Pemkab Sumedang terus melakukan koordinasi dengan BBWS dan
Satker Jatigede untuk menangani tumpukan sampah yang diduga berasal dari warga
sekitar dan sebagian dari Garut yang terbawa aliran Sungai Cimanuk.
“Pemerintah daerah
sudah berkolaborasi dengan pihak BBWS dan Satker Jatigede agar ini cepat
terselesaikan. Persepsinya sama, mudah-mudahan semangatnya juga sama. Jangan
sampai sampah ini dibiarkan,” ujarnya.
Yosep
mengakui, Pemkab Sumedang memiliki keterbatasan
angkutan dan anggaran dalam penanganan sampah di Jatigede. Namun demikian, kata
Yosep, hal itu tidak menjadi kendala karena yang terpenting ada kebersamaan
dalam penanganan sampah tersebut.
Dikatakan
Yosep, untuk jadwal pengerukan dan pengangkutan sampah di pesisir Wado akan
dilaksanakan setiap hari Minggu atau situasional, sesuai kondisi sampah yang
ada karena harus mempertimbangkan rutinitas penanganan sampah di wilayah lain.
“Waktu
pelaksanaannya situasional, sesuai kondisi sampah yang ada. Kalau sampah terus
ada, akan terus bergerak. Kalau seandainya sampah sudah tidak ada, kami akan
menyesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya,
lokasi pembuangan sampah harus sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan rencananya sampah akan diangkut ke tempat pembuangan akhir
(TPA) di Sukanyiru di atas lahan milik Pemkab Sumedang seluas 1 hektar
setengah.
“Di dalam
Perda RTRW
hanya ada empat tempat yang diperbolehkan yaitu di Cibeureum dua titik, Cijeruk
dan Sukanyiru. Nanti saya lihat langsung
ke Sukanyiru dengan membawa backhoe,”
pungkasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer