Loading

Pemkab Sumedang Tangani Sampah di Waduk Jatigede


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 917 kali


Pembersihan dan pengangkutan sampah di perairan Waduk Jatigede sepanjang pesisir Blok Wado.

SUMEDANG, Medikomonline.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang mulai melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di perairan Waduk Jatigede sepanjang pesisir Blok Wado, Minggu (7/2/2021).

Upaya pembersihan sampah dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan sejumlah dump truck dengan melibatkan personil DLHK, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Satker Jatigede, organisasi kepemudaan, pihak kecamatan dan desa serta warga masyarakat setempat.

Kepala DLHK Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat mengatakan, penanganan sampah di Waduk Jatigede merupakan kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung, tetapi pihak Pemkab Sumedang tidak akan lepas tangan begitu saja.

Saat ini, kata Yosep, pihak Pemkab Sumedang terus melakukan koordinasi dengan BBWS dan Satker Jatigede untuk menangani tumpukan sampah yang diduga berasal dari warga sekitar dan sebagian dari Garut yang terbawa aliran Sungai Cimanuk.

“Pemerintah daerah sudah berkolaborasi dengan pihak BBWS dan Satker Jatigede agar ini cepat terselesaikan. Persepsinya sama, mudah-mudahan semangatnya juga sama. Jangan sampai sampah ini dibiarkan,” ujarnya.

Yosep mengakui, Pemkab Sumedang  memiliki keterbatasan angkutan dan anggaran dalam penanganan sampah di Jatigede. Namun demikian, kata Yosep, hal itu tidak menjadi kendala karena yang terpenting ada kebersamaan dalam penanganan sampah tersebut.

Dikatakan Yosep, untuk jadwal pengerukan dan pengangkutan sampah di pesisir Wado akan dilaksanakan setiap hari Minggu atau situasional, sesuai kondisi sampah yang ada  karena harus mempertimbangkan  rutinitas penanganan sampah di wilayah lain.

“Waktu pelaksanaannya situasional, sesuai kondisi sampah yang ada. Kalau sampah terus ada, akan terus bergerak. Kalau seandainya sampah sudah tidak ada, kami akan menyesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi pembuangan sampah harus sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencananya sampah akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Sukanyiru di atas lahan milik Pemkab Sumedang seluas 1 hektar setengah.

“Di dalam Perda RTRW hanya ada empat tempat yang diperbolehkan yaitu di Cibeureum dua titik, Cijeruk dan Sukanyiru.  Nanti saya lihat langsung ke Sukanyiru dengan membawa backhoe,” pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait