Loading

PT Sugih Instrumendo Abadi Diduga Kuat Tidak Memiliki Pengolahan Limbah


Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 7810 kali


PT Sugih Instromendo Abadi yang terletak di Jalan Tembokan No 1 Cipeundeuy Padalarang

BANDUNG BARAT,  Medikomonline.com - PT Sugih Instromendo Abadi yang terletak di Jalan Tembokan No 1 Cipeundeuy Padalarang diduga kuat tidak memiliki pengolahan IPAL dan perijinannya.

Padahal perusahaan ini sudah beroperasi semenjak tahun 1990. Perusahaan yang bergerak di dunia kesehatan ini memproduksi Sphygmomanometer atau tensimeter serta karet alam ikut ambil bagian dalam pembuatan alat ini.

Akan tetapi sangat disayangkan perusahaan yang mengacu kepada Standart  Internasional Requirement ISO 13485-2007 tidak taat dalam hal perijinan yang ditentukan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa perusahaan yang telah lama berdiri ini tidak tunduk kepada standar aturan pemeritah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bandung Barat. Apakah karena sulitnya mengurus ijin limbah atau alasan tertentu dari pihak perusahaan?

Sumber wartawan Medikom di lapangan menunjukkan bahwa di dalam perusahaan ABN ada tiga perusahaan dengan produksi yang berbeda. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak perusahaan, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.

Awalnya wartawan disuruh menunggu dengan alasan personalia yang bernama Risda sedang online. Selama 3 jam menunggu di pos satpam, pada akhirnya salah seorang satpam memberitahu bahwa personalia yang dimaksud masih online, sehingga tidak diperoleh keterangan dari Risda.

Keterangan yang diperoleh wartawan bahwa sampai saat ini perusahaan PT Sugih Instromendo Abadi tidak memilki instalasi pengolahan air limbah, baik limbah produksi maupun limbah domestik.

Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan, perusahaan ini sudah lama melanggar ketentuan UU No 32 Tahun 2009, bahwa semua pabrik harus memiliki IPAL yang berfungsi dengan baik.

“Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup-red), maka pemilik pabrik dan yang bertangung jawab dalam hal ini, dapat dikenai pasal pelanggaran berat dengan ancaman pidana dan denda," jelas sumber.

Maka dengan adanya pelanggaran berat seperti yang diduga kuat dilakukan oleh PT Sugih Instrumendo Abadi, perusahaan wajib diaudit dan diperiksa keabsahan ijin-ijin operasionalnya, demi tegaknya wibawa pemerintah yang mencanangkan Program Citarum Harum.

Untuk itu, kata sumber lagi, untuk aparat hukum juga diminta harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar membuat efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan hidup, sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliaran Sungai Citarum Harum.

Tag : No Tag

Berita Terkait