Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 7991 kali
BANDUNG
BARAT, Medikomonline.com - PT Sugih
Instromendo Abadi yang terletak di Jalan Tembokan No 1 Cipeundeuy Padalarang diduga
kuat tidak memiliki pengolahan IPAL dan perijinannya.
Padahal perusahaan ini sudah beroperasi
semenjak tahun 1990. Perusahaan yang bergerak di dunia kesehatan ini
memproduksi Sphygmomanometer atau tensimeter serta karet alam ikut ambil bagian
dalam pembuatan alat ini.
Akan tetapi sangat disayangkan perusahaan yang
mengacu kepada Standart Internasional
Requirement ISO 13485-2007 tidak taat dalam hal perijinan yang ditentukan oleh
pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa perusahaan yang telah lama berdiri
ini tidak tunduk kepada standar aturan pemeritah pusat maupun pemerintah daerah
dalam hal ini Kabupaten Bandung Barat. Apakah karena sulitnya mengurus ijin
limbah atau alasan tertentu dari pihak perusahaan?
Sumber wartawan Medikom di lapangan
menunjukkan bahwa di dalam perusahaan ABN ada tiga perusahaan dengan produksi
yang berbeda. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak perusahaan,
tidak ada yang bersedia memberikan keterangan.
Awalnya wartawan disuruh menunggu dengan
alasan personalia yang bernama Risda sedang online. Selama 3 jam menunggu di
pos satpam, pada akhirnya salah seorang satpam memberitahu bahwa personalia
yang dimaksud masih online, sehingga tidak diperoleh keterangan dari Risda.
Keterangan yang diperoleh wartawan bahwa
sampai saat ini perusahaan PT Sugih Instromendo Abadi tidak memilki instalasi
pengolahan air limbah, baik limbah produksi maupun limbah domestik.
Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan,
perusahaan ini sudah lama melanggar ketentuan UU No 32 Tahun 2009, bahwa semua
pabrik harus memiliki IPAL yang berfungsi dengan baik.
“Sesuai
dengan UU 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup-red), maka pemilik
pabrik dan yang bertangung jawab dalam hal ini, dapat dikenai pasal pelanggaran
berat dengan ancaman pidana dan denda," jelas sumber.
Maka dengan adanya pelanggaran berat seperti
yang diduga kuat dilakukan oleh PT Sugih Instrumendo Abadi, perusahaan wajib diaudit
dan diperiksa keabsahan ijin-ijin operasionalnya, demi tegaknya wibawa
pemerintah yang mencanangkan Program Citarum Harum.
Untuk itu, kata sumber lagi, untuk aparat
hukum juga diminta harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, agar membuat
efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan
mencemari lingkungan hidup, sesuai dengan Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliaran Sungai Citarum Harum.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer