Penulis: Herz_Ciamis/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1014 kali
JAKARTA,
Medikomonline.com – Dewan
Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan
dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34
provinsi. Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal
dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021
melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.
“Semakin
bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan
informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,”
kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan
Pers, seperti disiarkan oleh Dewan Pers dalam Siaran Pers yang ditandatangani
Ketua Mohammad NUH, 20 April 2021.
Disampaikan
tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin
berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
Fasilitasi
UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat
dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji
kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480
peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan
jumlah peserta 24 peserta.
“Pada
2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry
Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers. Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah
disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari
2021.
Dalam
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan
Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa
tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan
profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh
perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan
pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain
itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat
kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari
penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam
industri pers. “Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali
informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan
dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.
Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi
strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar
komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki
kompetensi sesuai tingkatannya. “Media berperan dalam membangun dan membentuk
opini publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus
dikelola orang yang memiliki kompetensi,” kata Hendry.
Hingga
kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat
kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh
orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu datang dengan alasan untuk
konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan
proyek.
Wartawan
yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu
kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja
sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik
jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa
membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima
dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi
sehingga patut dilaporkan ke polisi.
BNSP Membantah
Dalam
perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta
membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan
melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
"Komisioner
BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan
pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada
rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung Senin (19/4/21).
Beberapa
media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny
Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan
asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.
Henny
mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara
puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP,
Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun
sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.”
18.000 Sertifikat dan Kartu
Kompetensi Wartawan
Dewan
Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999,
sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan
Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers
yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media,
wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi
sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang
dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak
dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan,
program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi
kepada para wartawan.
Dewan
Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program
sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara
fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas
wartawan Indonesia secara berkelanjutan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer