Penulis: Hendry Ch Bangun
1 Hari lalu, Dibaca : 52 kali
Catatan Hendry Ch Bangun
Dalam Gala Dinner
HUT Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) ke-3 di kantor Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Yogyakarta, Jumat (18/7) atas fasilitasi Anggota DPD Yoyga Ahmad
Syauqi Suratno, anggota Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, menyatakan jika tidak ada aral melintang, dalam
amandemen UU Hak Cipta, karya jurnalistik akan menjadi objek hak cipta yang
penggunaannya memberi dampak finansial bagi perusahaan media. Sama seperti
lagu, yang akan memperoleh royalti sebagaimana sudah berlaku saat ini.
Pernyataan itu dia ulang lagi di Penyerahan Anugerah dan Pena Emas ke sejumlah
tokoh pemerintahan dan swasta pada Sabtu (18/8) malam di Hotel Alana.
“Dengan demikian
akan ada pendapatan baru bagi media, selain dari iklan, kemitraan, dll yang
selama ini menjadi sumber pemasukan media,” kata Ketua Komisi Penelitian,
Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028 ini.
Dia menengarai,
kerjasama dengan pemerintah di provinsi, kabupaten/kota yang kerap menjadi
andalan media, telah mengurangi kemandirian pers dalam menjalankan tugas dan
fungsi kontrolnya. Buntutnya, media khususnya di daerah semakin kehilangan
idealisme, bersikap pragmatis, yang lama-lama mengurangi peran vital pers
sebagai pilar keempat dalam negara demokrasi. Sulit untuk kritis dan korektif
terhadap kebijakan dari penyelenggara negara yang saat ini banyak bermasalah,
koruptif, dan merasa bahwa duit rakyat dari pajak dianggap milik gubernur,
bupati, atau walikota sehingga ingin mengatur berita.
Kementerian Hukum
sudah menunjukkan keberpihakan untuk mendukung amandemen UU Hak Cipta ini,
kemudian Dewan Pers bersama konstituen dan pihak relevan, telah melakukan
beberapa kali pertemuan untuk membuat draft final. Ada sedikit perbedaan dari
draf yang dibuat Kemenkum dan keinginan masyarakat pers, khususnya terkait pola
Kerjasama, agar sesuai dengan kondisi faktual pers kiita. Saya sendiri mewakili
JMSI sempat ikut dalam diskusi yang diadakan Dewan Pers dan pemangku
kepentingan pers. *
Secara sederhana,
alurnya kira-kira begini. Pihak manapun khususnya platform digital dan
Perusahaan AI yang mengambil karya jurnalistik (dengan tujuan komersial) dan
menyebarkan kembali dalam berbagai bentuk, akan dijaring, dan dicatat. Kemudian
Lembaga yang menjaring dan mencatat akan melakukan penagihan ke mereka,
kemudian uangnya akan diserahkan ke perusahaan media yang berita atau karya
jurnalistiknya diambil.
Poin penting di
sini ada beberapa. Dimulai dari karya jurnalistik yang diambil, dicuplik,
dikutip, dll. Akan dibuat batasannya agar jelas. Di sini banyak pendapat
mengatakan, itu haruslah karya jurnalistik berkualitas, sesuai Kode Etik
Jurnalistik, yang dihasilkan dengan peliputan lapangan, ada effort, orisinal,
atau berciri khas, dll. Bukan hasil jumpa pers, muatan press release, dan
sejenisnya.
Kemudian medianya,
Dewan Pers agaknya ingin agar Perusahaan pers yang masuk golongan ini adalah
mereka yang sudah terverifikasi, yang dianggap memiliki tata kelola baik,
dikendalikan oleh wartawan yang kompeten, yang memisahkan redaksi dan bisnis,
menerapkan gaji standar, dan memiliki rekam jejak jelas.
Kemudian Lembaga
yang menjalankan proses pencatat berita yang diambil, menagih atas nama media,
dan memberikan uang ke perusahaan media, semacam Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN) dalam hal hak cipta lagu. Lembaga ini harus memiliki sistem
yang canggih agar bisa menjaring secara digital, mendata, dan mengkategorikan
besaran biaya atas pengambilan dan penyebaran karya jurnalistik. Di tingkat
pusat harus dibentuk sebagai Lembaga tunggal yang menjalin perjanjian dengan
platform digital, Perusahaan AI, dst sebagai perwakilan dari Lembaga di tingkat
daerah yang melakukan kerjasama dengan media. Sebab media yang ingin bergabung
harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan memahami hak dan kewajiban, antara
lain soal kualitas karya jurnalistiknya, kontinuitas media dst.
Menjadi pertanyaan
dalam diskusi waktu itu, apakah perusahaan media tertentu boleh bekerjasama
langsung dengan platform digital seperti yang sudah terjadi selama ini? Apakah
harus bergabung dengan Lembaga. Di sini masih rancu karena kebanyakan
Perusahaan media mainstream tidak akan rela menyerahkan kedaulatannya, tokh
selama ini mereka sudah mendapat banyak dari kerjasama langsung. Di sini ada
usulan agar Dewan Pers menggelar pertemuan dengan media besar dan menghasilkan
semacam Piagam Palembang.
Sebagaimana
diketahui, pada tahun 2010 bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di
Palembang, hampir seluruh jaringan media besar di Indonesia, memberikan
kewenangan kepada Dewan Pers, untuk menerapkan standar kompetensi, uji
kompetensi, agar ada standarisasi kompetensi wartawan di Indonesia dan ditaati
pelaksanaannya. Dari Piagam Palembang itu maka syarat Sertifkat Wartawan Utama
untuk dapat menjadi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi yang diatur
dalam Peraturan Dewan Pers, dipatuhi
perusahaan pers. Kalau tidak sesuai, makan Dewan Pers tidak akan memberikan
Sertifikasi.
Saat ini sebagian
besar media yang masih hidup di Indonesia berkelas UMKM, perusahaan kecil
dengan modal kecil pula (sesuai aturan Dewan Pers bermodal minimal Rp 50 juta),
dan manajemen yang sederhana. Jumlah redaksi pun sedikit (di bawah 10) meski
mungkin saja ada wartawan lepas di berbagai provinsi dan kabupaten.
Bagaimana dengan
mereka ini? Tentu sulit baagi mereka untuk nego langsung dengan platforum
digila media besar. Mengerti teknis dan skema perjanjian bisnis saja mungkin
tidak. Di sini ada solusi, mereka diusulkan bergabung, di bawah komando
organisasi perusahaan media, seperti AMSI, JMSI, SMSI, lalu masuk ke dalam
lembaga tingkat provinsi, yang menginduk ke Lembaga tingkat nasional. Dengan
demikian aspirasi mereka tertampung.
Karena berada di
daerah pula, maka media UMKM dapat berkomunikasi dengan mudah, dan bisa
menyampaikan gagasan, dan bahkan complain, serta mendapat Gambaran umum tentang
skema kerjasama dengan platform global.
Nah, pendapatan
inilah, yang menurut Dewan Pers, akan menjadi pelipur lara bagi Perusahaan
media agar dapat sedikit bernafas. Ada darah segar. Kalau kita lihat tadi, ada
beberapa persyaratan yang menurut saya, cukup berat dijalankan media UMKM.
Apalagi bagi media yang ketika didirikan tanpa perencanaan bisnis yang baik,
dikelola seadanya, dan kurang peduli pada kode etik jurnalisik. *
Tentu saja kepala
kita dipenuhi mimpi indah dan berharap setelah kegagalan Komite Tanggungjawab
Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB),
yang semula dimaksudkan memberi insentif kepada perusahaan media. Ya, KTP2JB,
tidak punya kewenangan hukum sama sekali untuk menekan platform global untuk
memberi kontribusi langsung, hanya berupa imbauan. Karena bentukan Dewan Pers
maka ujung-ujungnya seperti Peraturan Dewan Pers, yang kalau tidak dipatuhi pun
saksinya berupa teguran dll. Sedangkan kalau dilandasi UU Hak Cipta, maka ada
daya paksa yang harus dijalankan, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan
sanksi dan hukuman.
Tetapi perjalanan
masih sangat panjang. Kalau Kementeri Hukum sebagai inisiator amandemen UU Hak
Cipta aktif melakukan lobi, bisa jadi perubahan dilakukan pada tahun ini.
Khususnya juga apabila masyarakat pers gencar menunjukkan dukungan baik dari
sisi pemberitaan, maupun lobi ke parlemen. Tetapi kita tahu sendiri, di
Indonesia sesuatu yang sudah di depan mata pun dapat hilang sekejap. Diundur ke
tahun berikutnya. Perjalanan masih panjangg.
Kalaupun bisa
dibahas di DPR, maka masyarakat pers harus hati-hati agar isinya betul-betul
sesuai dengan aspirasi yang sudah dirumuskan dalam bentuk draft. Jangan sampai
pasal-pasal atau ayat yang sudah diperjuangkan, mendadak hilang dalam rumusan
final di siding DPR. Kita harus ingat bagaimana hilangnya “ayat tembakau” yang
bikin heboh tetapi terjadi dan masyarakat tidak bisa apa-apa. Entah itu nanti
tentang Skema Kerjasama, bentuk Lembaga di pusat dan daerah, proses bisnis
dengan platform global, dsb.
Menjadikan
amandemen UU Hak Cipta yang sesuai harapan masyarakat pers mendapat tantangan
baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam adalah kekompakan perusahaan pers
agar satu suara demi kepentingan nasional, dari luar adalah lobi tingkat tinggi
dari swasta ke unsur pemerintah dan parlemen agar UU nanti tidak merugikan
khususnya swasta yang selama ini sudah menggaruk banyak uang dari bumi
Indonesia.
Jadi? Marilah kita
berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Agar pers kita selamat dan
bisa hidup layak untuk menjalankan tugas dan fungsinya, untuk menjadikan
Indonesia yang lebih baik. Wallahu a’lam bhisawab.
Ciputat, 23 Juli
2026.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back