Loading

Ribuan Ton Aset PT. KAI Dijual Dibawah Harga Pasar


edie ns &Tim
7 Hari lalu, Dibaca : 123 kali


Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo

BANDUNG, Medikomonline.com - Penjualan dan lelang barang bekas besi scrab dan Aktiva Tetap Diberhentikan Operasi (ATDO)  milik PT. KAI (Persero) selama ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Karena harga yang dipatok juga sangat rendah dan tidak masuk akal. Contohnya pada 29 Desember 2017 menjual besi bekas 4.881.077 Kg dengan harga 2.525/Kg. Pada Desember 2018 menjual besi bekas 2.800.000 Kg. Dengan harga 2.800/Kg. Pada 17 Desember 2019 besi bekas 21.654.299Kg dengan harga 3.100/Kg. Menurut PT.KAI dalam menetapkan harga PT. KAI menunjuk KJPP. Tapi anehnya harga yang ditentukan malah sangat rendah, di bawah harga pasaran. Akibatnya pelelangan dan penjualan ribuan ton barang bekas besi scarb dan  ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero) diduga  hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Kedepannya Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo, harus transparan dan berani lelang terbuka tanpa memakai jasa pihak kedua atau pihak ketiga. Barang bekas besi scrab dan ATDO  milik PT. KAI adalah merupakan asset negara, yang harus dijaga dan dilelang (dijual) secara terbuka. Selama ini terkesan disamarkan. Asset PT. KAI ini dianggap remeh, padahal bernilai tinggi. Untuk menyelamatkan Asset PT. KAI ini harus lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang bukan saja terbuka dan transparan, karena dilakukan melalui online, sehingga bisa menghasilan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) lebih besar.

Selama ini PT. KAI tidak melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena menurut Dirut PT. KAI, sebagaimana yang tercantum pada Tanggapan PT. KAI atas permohonan Konfirmasi Khusus Tim SKU Demokratis dan Online, Koran Medikom dan online dan Buana Minggu dan Online, Tanggal 5 Februari 2025 dikatakan, mengingat barang bekas yang dijual tersebar di seluruh Unit Kerja PT. KAI yang berbeda lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efesien. 

Wiwin Rianto Bagian Hukum KPKNL saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. Asia Afrika Bandung, Rabu (19/3/2025)  terkait lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero), menurutnya PT. KAI harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 7 Lelang Non eksekusi Wajib terdiri dari, Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.

Wiwin Rianto juga menyangkal kalau PT. KAI mengatakan lelang melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efisien. Menurutnya, lelang sudah online dan hasilnya menurut survei bagus-bagus saja  dan cepat. “Kalau dikatakan, lama dan kurang efisien, itu kan opini mereka, apakah ada fakta pernah lelang di KPKNL tanggal berapa?”

Dikatakannya, kalau lelang di KPKNL peminatnya pasti banyak karena diumumkan secara online terbuka dan harganya juga bisa bagus penawaran bisa setinggi tingginya.

Dan Alasan PT. KAI karena barangnya berbeda lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efesien. Hal ini pun disangkal Wiwin Rianto, menurutnya PT. KAI bisa mendaftarkan lelang di dimanapun bisa, “PT.KAI sebagai BUMN bisa mendaftarkan lelangnya dimana saja, karena kantor KPKNL di seluruh Indonesia ada,” ujar Wiwin Rianto.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait