edie ns &Tim
7 Hari lalu, Dibaca : 123 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Penjualan dan lelang barang bekas besi scrab dan Aktiva Tetap Diberhentikan Operasi (ATDO) milik PT. KAI (Persero) selama ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Karena harga yang dipatok juga sangat rendah dan tidak masuk akal. Contohnya pada 29 Desember 2017 menjual besi bekas 4.881.077 Kg dengan harga 2.525/Kg. Pada Desember 2018 menjual besi bekas 2.800.000 Kg. Dengan harga 2.800/Kg. Pada 17 Desember 2019 besi bekas 21.654.299Kg dengan harga 3.100/Kg. Menurut PT.KAI dalam menetapkan harga PT. KAI menunjuk KJPP. Tapi anehnya harga yang ditentukan malah sangat rendah, di bawah harga pasaran. Akibatnya pelelangan dan penjualan ribuan ton barang bekas besi scarb dan ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero) diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Kedepannya Dirut PT
KAI, Didiek Hartantyo, harus transparan dan berani lelang terbuka tanpa memakai
jasa pihak kedua atau pihak ketiga. Barang bekas besi scrab dan ATDO milik PT. KAI adalah merupakan asset negara,
yang harus dijaga dan dilelang (dijual) secara terbuka. Selama ini terkesan
disamarkan. Asset PT. KAI ini dianggap remeh, padahal bernilai tinggi. Untuk
menyelamatkan Asset PT. KAI ini harus lelang melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang bukan saja terbuka dan transparan, karena dilakukan
melalui online, sehingga bisa menghasilan PNBP
(penerimaan negara bukan pajak) lebih besar.
Selama ini PT. KAI tidak melakukan lelang melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena menurut Dirut PT.
KAI, sebagaimana yang tercantum pada Tanggapan PT. KAI atas permohonan
Konfirmasi Khusus Tim SKU Demokratis dan Online, Koran Medikom dan online dan Buana Minggu dan Online, Tanggal 5 Februari
2025 dikatakan, mengingat barang bekas yang dijual tersebar di seluruh Unit
Kerja PT. KAI yang berbeda lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera,
apabila pelaksanaan lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup
lama dan kurang efesien.
Wiwin Rianto Bagian
Hukum KPKNL saat dikonfirmasi di kantornya, Jl. Asia Afrika Bandung, Rabu
(19/3/2025) terkait lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas
nama PT. KAI (Persero), menurutnya PT. KAI harus tunduk pada Peraturan Menteri
Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 7 Lelang
Non eksekusi Wajib terdiri dari, Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/
Daerah.
Wiwin Rianto juga
menyangkal kalau PT. KAI mengatakan lelang melalui KPKNL maka akan memakan
waktu yang cukup lama dan kurang efisien. Menurutnya, lelang sudah online dan
hasilnya menurut survei bagus-bagus saja dan cepat. “Kalau
dikatakan, lama dan kurang efisien, itu kan opini mereka, apakah ada fakta
pernah lelang di KPKNL tanggal berapa?”
Dikatakannya, kalau lelang di KPKNL peminatnya pasti
banyak karena diumumkan secara online terbuka dan harganya juga bisa bagus
penawaran bisa setinggi tingginya.
Dan Alasan PT. KAI karena barangnya berbeda lokasi
penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan lelangnya
melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efesien. Hal
ini pun disangkal Wiwin Rianto, menurutnya
PT. KAI bisa mendaftarkan lelang di dimanapun bisa, “PT.KAI sebagai BUMN bisa
mendaftarkan lelangnya dimana saja, karena kantor KPKNL di seluruh
Indonesia ada,” ujar Wiwin Rianto.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer