Loading

Komisi Nasional Disabilitas Dilantik Presiden, Dante Rigmalia: Penyandang Disabilitas Memiliki Harkat dan Martabat yang Sama


Penulis: Sandi LJ/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1388 kali


Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/12/2021). (Foto Net)

JAKARTA, Medikomonline.com – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/12/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.

Disampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, nama-nama para anggota KND yang dilantik tersebut adalah: Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota; Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota; Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota; Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota; Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.

Penyandang disabilitas menurut UU No. 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungannya dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Menurut Ketua KND Dante Rigmalia, penyandang disabilitas memiliki harkat dan martabat yang sama dengan semua orang, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. “Penyandang disabilitas perlu penyesuaian dan layanan khusus untuk meminimalisir hambatan agar dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan,” katanya.

KND dibentuk sebagai realisasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diperkuat oleh Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, dalam rangka upaya melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dikatakan, KND memiliki fungsi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, monitoring pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sehingga dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi fungsinya maka KND menyusun rencana kegiatan KND dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, melakukan pemantaun dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, melakukan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta melaksanaankan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait

Langkah-langkah yang akan dilakukan KND setelah dilantik, kata Dante, pertama, konsolidasi dan penataan kelembagaan. Sebagai lembaga baru, KND membutuhkan dukungan berbagai pihak dan akan bekerja bersama berbagai pemangku kepentingan (Organisasi Masyarakat/Keagamaan, K/L, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan lainnya).

Kedua, akan segera membuat sistem dan mekanisme penyerapan aspirasi, partisipasi, pengaduan, pemantauan, dan advokasi berbasis kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Ketiga, melakukan upaya dan rekomendasi atas permasalahan terkait pendataan penyandang disabilitas di Indonesia.

Keempat, mengupayakan percepatan terselesaikannya peraturan/kebijakan prioritas di tingkat nasional maupun daerah yang belum tuntas, harmonisasi kebijakan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 serta mengawal dan memantau implementasi di berbagai tingkat pemangku kepentingan (seperti RPP Konsesi, Draft Permendikbud tentang AYL/ULD, Perda di Prov/Kab/Kota, perbaikan perlindungan sosial, jaminan kesehatan terkait alat bantu).

Kelima, sesuai PP 70/2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi atas penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang menjamin partisipasi aktif penyandang disabilitas, KND akan memastikan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dan sejenisnya dalam setiap proses pemantauan, evaluasi, dan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Tag : No Tag

Berita Terkait