Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 955 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Sidang rapat
paripurna DPRD Kota Depok digelar melalui tatap muka atau virtual, Senin
(23/11/2020). Sidang yang mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan
badan anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021 ini,
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi
Supandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok turut mengikuti sidang
paripurna melalui tatap muka dan virtual. Selain itu juga dihadiri pimpinan dan
anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Kota Depok,
beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di lingkungan
Pemerintahan Kota Depok.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kota
Depok TM Yusufsyah Putra menyampaikan sidang paripurna tatap muka atau virtual
ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan
rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Tentunya, hal tersebut menjadi
kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara bagi DPRD sendiri, sidang ini
merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan Perda
tentang APBD. Karena merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk
memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan
rancangan Perda tentang APBD.
Pada sidang paripurna ini, kata dia,
bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran
2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta
prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021, yang juga telah
disepakati PJS Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober 2020. Tentunya
memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan
baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat.
Di samping itu, lanjutnya, kebijakan ini juga
berpedoman pada Peraturan Menteri dan Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan
kebijakan Pemerintah Pusat. Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan
penyusunan APBD, dan hal lainnya.
Selanjutnya dalam penyusunan APBD Kota Depok
tahun 2021 ini, tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Profinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan tema pembangunan “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui
Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”.
Maka arah kebijakan daerah pembangunan daerah
Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saingdaerah. Selanjutnya menjadi
tea pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021. Upaya ini untuk
peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor.
Tentunya, peningkatan daya saing ini dapat
dicapai melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang, yakni sosial,
ekonomi dan infrastruktur. Ataupun dalam hal kuantitas maupun kualitas yang
tujuan utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diketahui DPRD melalui badan anggaran DPRD
Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja APBD tahun 2021,
yaitu:
1. Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) APBD tahun 2021, pada tanggal 28-28 Agustus 2020.
2. Rapat Kerja Pembahasan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada tanggal 4-5 Oktober
2020.
3. Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan
Rancangan KUS dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada tanggal 6 Oktober 2020.
4. Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang
APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2020.
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021,
kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan
daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk
mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal
serta belanja tak terduga.
Sementara prioritas dan plafon anggaran
belanja daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021. Selain
itu, janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan bagian dari kebijakan
pembangunan tahun 2021.
Adapun, prioritas pembangunan daerah Kota
Depok tahun 2021, sebagai berikut ;
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana
Transportasi.
2. Pemenuhan Sanitasi Dasar
3. Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Tanah
4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang
5. Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
6. Penurunan Angka Pengangguran
7.Percepatan Penurunan Stunting
8. Peningkatan Peran Keluarga dalam
Pembangunan Karakter Bangsa.
9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan
Disabilitas.
10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata
Kelola Pemerintahan (Smart Goverment)
Kemudian pengarahan kebijakan pembiayaan
tahun anggaran 2021 terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya
kebutuhan belanja daerah. Nantinya, penerimaan akan diperoleh dari sisa lebih
perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang angkanya masih bersifat
prediksi sementara.
Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda
APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran
belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk anggaran Pendidikan,
Kesehatan, dan Infrastruktur dana Kelurahan, yang sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan.
Selanjutnya, membahas penyesuaian perubahan
maupun penggeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD T.A 2021.
Berupa program serta kegiatan Pemerintah Kota Depok yang merupakan kumpulan
kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok disusun bedasarkan KUA dan PPAS APBD T.A
2021.
Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat
penyesuaian dan penggeseran, di antaranya:
1. Penyesuaian pemetaan program kegiatan
berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran
dari PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
2. Perubahan pagu belanja daerah terkait
belanja pegawai yang disebabkan adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5663/SC,
mengenai penambahan penghasilan kepada
pegawai ASN di lingkungan Pemda tertanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS
disepakati.
3. Pengusulan perubahan anggaran belanja yang
disebabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak termasuk program
prioritas Pemkot Depok Tahun 2021, sehingga memerlukan perubahan ataupun
penggeseran anggaran.
Perubahan-perubahan tersebut telah dirangkum
dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok T.A
2021, tentunya tak terpisah dari persetujuan dalam Sidang Paripurna ini.
Setelah mengetahui, menelaah, membahas dan
menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan Perda tentang APBD T.A
2021. Pada prinsipnya hal itu sejalan dengan RKPD tahun 2021, yang mengusung
tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta Menitik
Beratkan kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19”.
Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan
pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melipatkan perangkat
daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok
menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021, sebagai berikut:
1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962
Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp. 2.962.256.637.524) dengan rincian
sebagai berikut:
– PAD sebesar 1 Triliun 337 Miliar 232 juta
519 ribu 157 rupiah atau Rp. 1.337.232.519.157.
– Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493
miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah atau Rp. 1.493.910.418.367.
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah
sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp. 131.113.700.000.
2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549
miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp. 3.549.420.315.300, dengan rincian
belanja sebagai berikut:
– Belanja operasi sebesar 2 triliun 636
miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp. 2.636.161.060.780.
– Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta
254 ribu 520 rupiah atau Rp. 814.259.254.522.
– Belanja modal tidak terduga sebesar 99
miliar.
3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta
677 ribu 776 rupiah atau Rp.587. 163.677.776 dengan rincian sebagai berikut:
– Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar
163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp. 587.163. 677.766.
Dalam kesempatan itu,
dirinya mengingatkan kepada Pemkot Depok agar melaksanakan program dan kegiatan
tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan.
Di samping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan
skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer