Penulis: Daddy Rohanady/Anggota DPRD Provinsi Jabar
3 Tahun lalu, Dibaca : 667 kali
Oleh: Daddy Rohanady/Anggota DPRD Provinsi Jabar
APBD Provinsi Jawa Barat diperkirakan akan
mengalami turbulensi pada tahun anggaran 2022 mendatang. Hal itu merupakan
akumulasi dari beberapa hal yang tidak bisa dihindari.
Melihat beberapa hal yang melingkupinya,
tampaknya turbulensi APBD Jabar sudah di depan mata. Sebenarnya sinyal ke arah
itu sudah tampak sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Pendapatan Daerah yang tidak tercapai
sangatlah besar, yakni Rp 10,358 triliun. Hal itu diakibatkan oleh beberapa
faktor. Memang situasi pandemi telah berdampak ke segala lini. Hal itu telah
pula berpengaruh pada Pendapatan Transfer (dari Pemerintah Pusat).
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan
terkoreksi Rp 4,131 triliun menjadi Rp 20,604 triliun. Demikian pula Pendapatan
Transfer diperkirakan terkoreksi cukup besar, yakni Rp 6,226 triliun.
Transfer Pemerintah Pusat semuanya mengalami
penurunan. Dana Transfer berkurang Rp 6,152 triliun. Bahkan, Dana Insentif
Daerah juga diperkirakan turun sekitar Rp 68,7 miliar.
Dana Transfer semuanya turun, kecuali Dana
Bagi Hasil (DBH) yang naik Rp 317 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) turin Rp 91
miliar). Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun Rp 180 miliar). DAK Non-Fisik
turun Rp 6,2 triliun.
Ini bukti bahwa sesungguhnya volume APBD
Provinsi Jabar yang di dalam RKUA PPAS tanggal 16 Agustus 2021 diproyeksikan di
atas Rp 41 triliun, sekarang tampak warna aslinya. Volume APBD Provinsi Jabar
selama ini tampak besar, antara lain juga, karena sesungguhnya besar pula dana
yang sifatnya hanya transitoris. Artinya, di dalam APBD Jabar ada dana dalam
jumlah sangat besar yang harus ditransfer ke kabupaten/kota.
Jadi, volume APBD Jabar menjadi besar akibat
besarnya dana transitoris yang masuk ke kas daerah Provinsi. Ketika Pemerintah
Pusat memutuskan dana-dana transitoris itu langsung ditransfer ke kas
kabupaten/kota, maka volume Pendapatan Transfer pun langsung kempes.
Turunnya secara drastis transfer dari
Pemerintah Pusat, salah satunya dan terakhir kali dituangkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 170-S/PK/2021.
Turbulensi volume APBD Provinsi Jabar
tersebut pasti pengaruhnya sangat besar terhadap berbagai pos belanja daerah.
Konsekuesinya, alokasi anggaran belanja pun terpaksa harus menyesuaikan kembali
dengan volume Pendapatan Daerah yang baru.
Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2022
yang disampaikan Gubernur pada tanggal 16 Agustus 2021 masih mencantumkam
angka Pendapatan Daerah sebesar Rp 41,141 triliun. Setelah melalui proses
pembahasan, terjadi beberapa perubahan. Kini Pendapatan Daerah diprediksi hanya
Rp 30,783 triliun.
Memang pembahasan belumlah tuntas hingga APBD
disepakati pada sidang paripurna. Itu pun masih membuka ruang koreksi dari
Kementerian Dalam Negeri. Namun, tampaknya tidak ada lagi "kejutan
berarti" yang akan mempengaruhi APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Artinya, tidak sampai 2 bulan, telah terjadi
perubahan yang sangat drastis. Hal itu telah memberi hantaman yang sangat amat
keras dan telak terhadap APBD Provinsi Jabar Tahun 2022.
Semoga turbulensi tersebut tidak lantas
menimbulkan turbulensi dalam pencapaian target indikator-indikator pembangunan
yang telah ditetapkan dalam RPJMD, apalagi menurunkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer