Loading

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono ST Sebarluaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Penulis: IthinK
5 Bulan lalu, Dibaca : 199 kali


Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, S.T. saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

CIREBON, Medikomonline.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu ) Ono Surono, S.T. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Al-Ishlah, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (12/12/2024).

Dalam konteks Jawa Barat, keberadaan Pesantren sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal relijius, Penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat.

Sejak lama, Jawa Barat dikenal sebagai gudangnya Pesantren di Indonesia. Hampir sepertiga jumlah pondok Pesantren yang ada di Indonesia berada di wilayah Jawa Barat.

Data yang dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia (2016), menunjukkan tidak kurang dari 28.984  pondok Pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 8.428, atau hampir 28% dari jumlah keseluruhan.

Gambaran data Pesantren berdasarkan tipe yaitu kategori penyelenggaraan kajian kitab sebanyak 5.136 pondok Pesantren dan penyelenggaraan kajian kitab dan pendidikan lainnya sebanyak 3.292 pondok Pesantren. Namun demikian data lain menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki paling kurang 12.000 pondok Pesantren. Dari data tersebut dapat diasumsikan bahwa masih banyak pondok Pesantren di Jawa Barat yang masih belum memiliki izin, sehingga belum terdata di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pesantren, maka peran Pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat lebih ditingkatkan, tidak semata-mata hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus menyelenggarakan Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi terhadap Pesantren di Jawa Barat. Dengan dkemikian, maka Pesantren memiliki peluang untuk meningkatkan kontribusinya dalam mewujudkan visi Jawa Barat “Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.  

Tag : No Tag

Berita Terkait