Loading

ASN Perlu Tahu, Empat Syarat Baru Pengajuan Diklat


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1132 kali


Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com - Pelatihan, pendidikan, dan pembinaan berperan penting dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama di lingkungan pemerintahan. Namun, ada satu hal yang sering dilewatkan dalam pembinaan dan pelatihan, yakni pendidikan karakter.


Menurut Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, pembentukan karakter menjadi penting sebagai dasar integritas dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu, sesuai dengan amanat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait tiga modal utama ASN.


"Kompetensi sangat dibutuhkan, namun ada satu hal yang terlupakan, yaitu pendidikan karakter. Bagi saya ini hal utama," kata Daud saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia/Human Capital Development Plan (HCDP) di Hotel Sheraton, Kota Bandung, Kamis (14/8/2019).

"Pak Gubernur sering mengatakan, modal utama untuk jadi ASN ada 3 yaitu integritas, profesionalisme, dan melayani sepenuh hati. Itu semua dasarnya dari karakter kita," tambahnya.


Selain ketiga modal utama itu, Daud menjelaskan terkait empat syarat baru di 2019 untuk mengajukan permohonan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi ASN yakni: (1) pengajuan dari badan kepegawaian setempat; (2) surat pernyataan pengangkatan alumni Diklat perencanaan dalam enam bulan setelah Diklat; (3) kelengkapan dokumen HCDP; (4) dan kelengkapan dokumen formasi.


Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan (Pusbindiklatren) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rita Miranda, kurangnya kelengkapan dari empat syarat baru tersebut akan berimbas pada tidak akan dipanggilnya ASN tersebut untuk mengikuti Diklat.


"Kami hanya akan memproses usulan yang diusulkan dari kepegawaian atau BPSDM dan ditandatangani oleh pejabat Pratamanya," ujar Rita. Terkait syarat kedua, Rita mengatakan hal itu berdasarkan data bahwa sejak 2006 hingga 2018, hanya 18,51 persen alumni diklat yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana.


"Lebih dari 5.300 ASN yang sudah ikut Diklat perencanaan, tapi kurang dari 2.000 yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana. Yang 3.000 kemana?" ucap Rita.


Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia yang bertema 'Mengoptimalkan Kinerja Pemerintah untuk Mencapai Sasaran Pembangunan Melalui Pengembangan SDM ASN Pembangunan' ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Program Teknis dan Sosial Kultural LAN Muzani, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, dan peserta dari Bappeda, BKD, BPSDM serta biro/organisasi se-Jawa Barat.

Tag : No Tag

Berita Terkait