Loading

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Manfaat SWDKLLJ yang Didapat


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 812 kali


Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan lalu lintas dengan cepat sesuai prosedur.

SUBANG, Medikomonline.com  - Tulisan SWDKLLJ yang biasa dijumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.

“Kepanjangan SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK atau yang biasa di singkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja,” kata “ kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang) Lovita A R kepada Medikomonline, Senin (28/6/2021).

Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, kata Lovita, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas. Adapun biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi.

“Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita.

Di sisi lain, dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang Anung Sigit Priyono, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda-red). Sederhananya adalah apabila terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, “ kata Anung menegaskan.

Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

“Oleh karena itu, jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.

Hanya saja, katanya, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Menurut Anung,  pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.

"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian. Bukti dasar kami laporan di kepolisian," ujarnya.

Selanjutnya Anung menuturkan, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total SWDKLLJ yang diterima sebesar Rp10,535 milyar dan telah disalurkan sebesar Rp10, 520 milyar atau hampir 100%. 

Tag : No Tag

Berita Terkait