Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 812 kali
SUBANG,
Medikomonline.com - Tulisan SWDKLLJ yang biasa dijumpai di
lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada
di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki
fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna
kendaraan bermotor.
“Kepanjangan
SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami
kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang
ada di dalam STNK atau yang biasa di singkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan
dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT
Jasa Raharja,” kata “ kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
Subang (Samsat Subang) Lovita A R kepada Medikomonline, Senin (28/6/2021).
Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ,
kata Lovita, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat
sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas. Adapun biaya SWDKLLJ
adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk
kendaraan roda 4 pribadi.
“Dengan manfaatnya yang terbilang
penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam
melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita.
Di sisi lain, dijelaskan oleh Kepala
Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang Anung Sigit Priyono, seseorang berhak
mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan
lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu
lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor
dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab
kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda
motor pribadi.
“Dengan
membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara
otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan
kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak
ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda-red). Sederhananya
adalah apabila terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan
santunan dari Jasa Raharja, “ kata Anung menegaskan.
Adapun besaran
Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari
golongan kendaraannya.
“Oleh
karena itu, jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup
laporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta,
santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang
memerlukan perawatan, “ tandas Anung.
Hanya saja, katanya, ternyata tidak
semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Menurut Anung, pemberian santunan
kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih
dari 1 pihak.
"Bila kecelakaan tunggal kami
tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan
kepolisian. Bukti dasar kami laporan di kepolisian," ujarnya.
Selanjutnya Anung menuturkan, Jasa
Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total
SWDKLLJ yang diterima sebesar Rp10,535 milyar dan telah disalurkan sebesar Rp10,
520 milyar atau hampir 100%.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer