Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 873 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com
– BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Jumat (21/5/2021).
Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di
Auditorium Lt.5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No.
164 Bandung dalam beberapa sesi penyerahan.
Sebelumnya 16 LHP diserahkan pada Selasa
(18/5) hingga Kamis (20/5), LHP BPK kembali diserahkan kepada 9 Pemerintah
Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan menerapkan protokol kesehatan
terhadap pandemi COVID19.
Kesembilan LHP BPK atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat diserahkan langsung oleh Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA
(Aust) kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala
Daerah.
Kesembilan LHP yang telah diserahkan pada adalah
LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten
Subang, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten
Bandung, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah
Kabupaten Garut, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Agus Khotib menjelaskan, pemeriksaan terhadap
laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian
laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai
kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan
tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam
pengelolaan keuangan.
Meski demikian, tegas Agus Khotib, jika
pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap
ketentuan perundangundangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan
indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Permasalahan yang masih ditemukan di
lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang perlu mendapat
perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengadaan barang jasa
yang menimbulkan kelebihan pembayaran; permasalahan aset tetap, baik terkait
pengelolaan maupun penatausahaannya; permasalahan dalam hal kesalahan
penganggaran; permasalahan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum
dipungut; permasalahan pengelolaan rekening atas nama pemerintah daerah;
permasalahan pengelolaan PBB P2 khususnya piutang hasil pelimpahan KPP yang
belum divalidasi; pembayaran iuran PBI yang belum didukung dengan data
kependudukan yang handal; serta pertanggungjawaban hibah dan bansos yang tidak
sesuai ketentuan.
Namun demikian, kata Agus Khotib, permasalahan-permasalahan
tersebut nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) kepada sembilan Pemerintah Daerah tersebut. Sesuai dengan
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam
laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau
penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan
hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau
anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui
pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi
pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas
tata kelola keuangan daerah.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer