Loading

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten/Kota TA 2020


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 873 kali


Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wa

BANDUNG, Medikomonline.com – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester I Tahun 2021 atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Jumat (21/5/2021).

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Lt.5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No. 164 Bandung dalam beberapa sesi penyerahan.

Sebelumnya 16 LHP diserahkan pada Selasa (18/5) hingga Kamis (20/5), LHP BPK kembali diserahkan kepada 9 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap pandemi COVID19.

Kesembilan LHP BPK atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus Khotib, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CPA (Aust) kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Kesembilan LHP yang telah diserahkan pada adalah LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Agus Khotib menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, tegas Agus Khotib, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengadaan barang jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran; permasalahan aset tetap, baik terkait pengelolaan maupun penatausahaannya; permasalahan dalam hal kesalahan penganggaran; permasalahan terkait potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum dipungut; permasalahan pengelolaan rekening atas nama pemerintah daerah; permasalahan pengelolaan PBB P2 khususnya piutang hasil pelimpahan KPP yang belum divalidasi; pembayaran iuran PBI yang belum didukung dengan data kependudukan yang handal; serta pertanggungjawaban hibah dan bansos yang tidak sesuai ketentuan.

Namun demikian, kata Agus Khotib, permasalahan-permasalahan tersebut nilainya tidak material sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sembilan Pemerintah Daerah tersebut. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Tag : No Tag

Berita Terkait