Loading

DPMD Kabupaten Bekasi Usulkan Perpanjangan Masa Bakti 154 Kades


Manah Sudarsih
1 Tahun lalu, Dibaca : 840 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM.. Foto : Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat memberikan arahan kepada peserta Bintek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD se Kecamatan Cibarusah.

BEKASI, Medikomonline.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong akan mengusulkan perpanjangan masa bakti 154 Kepala Desa yang berakhir masa baktinya di Bulan September 2024, kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Dikatakannya kepada awak media, kemarin.

Menurut Rahmat Atong, masa bakti 154 Kepala Desa akan berakhir di September Tahun 2024, sedangkan di tahun 2024, kita sedang menghadapi agenda nasional, yakni Pemilihan Umum (Pemilu). Tentunya dalam artian kita akan menyiapkan beberapa kajian untuk mengusulkan kepada Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat bahwasanya, kita menginginkan perpanjangan terhadap 154 Kepala Desa. Artinya memberikan satu kesempatan kepada kepala desa yang habis masa jabatannya, kemudian diusulkan untuk menambah masa baktinya. 

Memang Kabupaten Bekasi sangat istimewa dalam pemilihan kepala desa secara serentak di tahun 2024 yang ditahun tersebut ada agenda nasional yakni Pemilihan Umum, dari pemilihan presiden, legislatif, dan kemudian Pilkada serentak.

"Nantinya setelah Perpanjangan itu dikabulkan, baru ke 154 Kepala Desa melakukan proses pemilihan kembali, namun tentunya ini keputusan hanya ada di Kemendagri, saya DPMD hanya berusaha saja mudah-mudahan usaha ini bisa dikabulkan," ujarnya kepada awak media usai acara pembukaan Bintek, kemarin.

Lanjut Atong, untuk proses pengkajiannya sudah bisa sebulan atau dua bulan, karena kita juga harus menyiapkan anggarannya.

"Insya Alloh anggarannya akan disiapkan di ABT nanti, mudah-mudahan dengan waktu yang singkat ini, bisa terwujud untuk perpanjangan kepala desa," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait