Reporter: Ganda TB
1 Jam lalu, Dibaca : 29 kali
CIMAHI, Medikomonline – Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia TSK, dan SBSI ’92 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Perpajakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (23/7/2026).
Setibanya di Kantor DPRD Kota
Cimahi, massa aksi langsung diterima oleh Ketua DPRD Wahyu Widiyatmoko, Wakil
Ketua DPRD Edi Kanedi, serta seluruh perwakilan fraksi. Audiensi digelar secara
terbuka di ruang rapat DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi dari aliansi
serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Cimahi.
DPRD Cimahi Sepakati 4 Tuntutan
Buruh
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu
Widiyatmoko menegaskan bahwa seluruh fraksi dan unsur pimpinan DPRD sepakat
untuk merekomendasikan empat tuntutan buruh kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
"Pada dasarnya kami sepakat
seluruh fraksi dan pimpinan untuk memenuhi atau merekomendasikan pernyataan
sikap sesuai keinginan serikat pekerja/serikat buruh, terutama masalah pajak
progresif,” ujarnya.
Wahyu merinci empat tuntutan yang
disampaikan aliansi:
1. *Menolak dan mencabut PP Nomor
68 Tahun 2009* tentang tarif pajak penghasilan Pasal 21
2. *Menolak dan mencabut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023* tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
3. *Mereformasi seluruh pajak
terkait penghasilan* yang diterima oleh pekerja atau buruh
4. *Menerbitkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law* dengan melibatkan seluruh aliansi serikat
pekerja dan serikat buruh seluruh Indonesia dalam proses penyusunannya
"Wahyu memastikan rekomendasi
tersebut akan diajukan secepat mungkin langsung ke Presiden dan Ketua DPR RI.
Menurutnya, DPRD Kota Cimahi hadir sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan
aspirasi yang disampaikan aliansi buruh."
Target Pembahasan Rampung Oktober
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD
Kota Cimahi Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat menilai usulan buruh ini merupakan
kelanjutan dari tuntutan May Day yang disampaikan saat aksi di Monas Mei
lalu.
“Aturan yang sudah ada adalah
aturan yang mengikat. Tentunya ini bentuk usulan yang waktu May Day disampaikan
ke demo buruh waktu Mei di Monas. Para aliansi buruh itu menunggu realisasi
pembahasan karena dihitung timelinenya hanya sampai bulan Oktober,” jelas Edi.
Edi menambahkan, hingga kini
rancangan atau legal drafting UU Ketenagakerjaan yang baru belum pernah
diterima oleh aliansi buruh, termasuk di Cimahi. Karena itu, ia mendesak DPR RI
dan Presiden turun tangan agar pembahasan segera dilakukan dan diselesaikan
dengan aturan yang pro buruh.
Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi IV,
Hj. Ike Hikmawati, menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan hari ini akan
disampaikan ke Presiden dan Ketua DPR RI dengan tembusan ke Kementerian
Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Komisi XI DPR RI, dan Komisi IX DPR RI.
“Kami akan mendorong terus untuk
segera direalisasikan. Jadi tidak hanya bukti tanda terima, akan tetapi juga
akan kita kawal dan tindak lanjuti, Insya Allah,” kata Ike. Ia menegaskan DPRD
Cimahi berkomitmen mengawal aspirasi buruh hingga ada keputusan dari pemerintah
pusat.
*Apresiasi Buruh ke DPRD*
Di sisi lain, Koordinator Aliansi
Serikat Buruh/Serikat Pekerja Asep Jamludin menyampaikan apresiasi kepada DPRD
Kota Cimahi yang dinilai responsif terhadap aspirasi kaum buruh.
"Asep menyebut DPRD Cimahi
beberapa kali merespons aksi dan permohonan aspirasi buruh dengan baik. Intinya
kami sangat berapresiasi terhadap teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Cimahi hari ini. Kondisi DPRD hari ini sangat responsif terhadap aspirasi kaum
buruh,” ujarnya.
Dalam aksi kali ini, aliansi
membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD membersamai buruh menolak
pajak progresif yang akan dikenakan melalui pemotongan JHT.
Kedua, mendesak DPRD
merekomendasikan pembahasan UU Ketenagakerjaan terbaru tanpa Omnibus Law dengan
melibatkan serikat buruh/serikat pekerja seluruh Indonesia.
Asep menegaskan tuntutan tersebut telah disampaikan dan diterima DPRD. Sebanyak 30 orang hadir sebagai perwakilan dalam audiensi, sementara massa yang berhasil digalang di lapangan mencapai 1.300 orang dari estimasi awal 2.600 orang.
“Alhamdulillah ketua dewan
merespons seluruh tuntutan atau aspirasi kami dan akan memberikan rekomendasi
kepada yang pertama Presiden Republik Indonesia, yang kedua DPR RI,” kata
Asep.
Asep menambahkan, rekomendasi juga
akan ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan, serta ke
Komisi IX dan Komisi XI DPR RI karena dinilai menjadi titik krusial persoalan
pajak penghasilan buruh.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back