Penulis: Disnaker/Adv
11 Bulan lalu, Dibaca : 476 kali
Pekerjaan
merupakan kebutuhan asasi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang
Dasar 1945 pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya,
setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Atas dasar
tersebut, pemerintah perlu memberi perhatian dan kebijakan dalam menangani
masalah ketenagakerjaan maupun dalam penyediaan lapangan kerja guna mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja di daerah.
Kabupaten
Bogor, sebagaimana kota/kabupaten lain yang berpenduduk padat, masih mengalami
masalah dalam hal penyerapan tenaga kerja dimana jumlah pencari kerja tidak
sebanding dengan lowongan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan sebagian
besar angkatan kerja menjadi pengangguran karena tidak memperoleh pekerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022
tercatat penduduk Kabupaten Bogor mencapai 5,6 juta jiwa, jumlah penduduk yang
besar tersebut berdampak pada jumlah angkatan kerja yang besar.
Hal
ini berarti semakin besar pula jumlah orang yang mencari pekerjaan atau
pengangguran. Keadaan ini memberi gambaran bahwa animo pencari kerja di Kabupaten
Bogor sangat tinggi, sementara daya serap lapangan kerja masih belum memadai.
Agar dapat dicapai keadaan yang seimbang, maka seyogyanya mereka semua dapat
terserap dalam suatu pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan
mereka.
Dinas
Tenaga Kerja harus memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang tepat
sesuai dengan misi organisasi yakni pelayanan ketenagakerjaan yang memuaskan
bagi tenaga kerja, pengusaha, dan masyarakat. Dalam pembukaan kegiatan Forum
Koordinasi Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online Melalui Bogor Career
Center yang diselenggarakan oleh Kelompok Substansi Penempatan Kerja Bidang
Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor
bertempat di Olè Suites Hotel & Cottage, Kecamatan Babakan Madang,
Kabupaten Bogor (Senin, 24/7), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor,
Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., mengemukakan bahwa salah satu pelayanan
ketenagakerjaan yang menjadi tugas pokok Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yaitu
pelayanan penempatan tenaga kerja yang memberikan kemudahan bagi pencari kerja
dan pemberi kerja (pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja) untuk bertemu
sehingga tercapai suatu hubungan kerja atau penempatan.
Menyadari betapa pentingnya memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang berkualitas bagi masyarakat yakni pelayanan yang di dalamnya mengandung prinsip cepat, tepat, mudah, dan murah, serta semakin berkembangnya teknologi di berbagai bidang yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Maka, dinas tenaga kerja kabupaten bogor melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, yaitu terwujudnya “Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban”, salah satunya meliputi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka optimalisasi layanan publik, penciptaan iklim investasi yang nyaman dalam rangka perluasan lapangan kerja. Sebagai komitmen untuk mendukung visi Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor membentuk Bogor Career Center sebagai pusat data dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta informasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Sistem Bogor Career Center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain yaitu dengan tersajinya data ketenagakerjaan sehingga memudahkan terinformasikannya kebutuhan pasar kerja, terpublikasikannya lowongan pekerjaan, pemagangan kerja, layanan rekruitmen dan bursa kerja dan pelatihan.
Bogor Career Center diresmikan oleh Bupati Bogor pada tanggal 26 Desember 2019 sebagai upaya peningkatan kualitas pelayananan ketenagakerjaan. Pengembangan-pengembangan terhadap Sistem Bogor Career Center akan terus dilakukan untuk terus melengkapi dan menyempurnakan sistem ini sehingga berfungsi maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh warga di seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor. Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan dalam menyediakan data terkait ketenagakerjaan, memberikan pelayanan informasi pasar kerja (IPK) dan penempatan tenaga kerja di daerah, telah ditetapkan peraturan Bupati Bogor Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dan Layanan Informasi Pasar Kerja Melalui Sistem Bogor Career Center.
Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini diharapkan dapat tersaji data ketenagakerjaan di daerah,
terinformasikannya kebutuhan pasar kerja, terpublikasikannya lowongan
pekerjaan, pemagangan kerja, layanan rekruitmen dan bursa kerja dan pelatihan.
Selain itu juga dapat membantu mempertemukan antara pencari kerja dan
perusahaan/pemberi kerja dalam rangka penempatan tenaga kerja sesuai kualifikasi
perusahaan/pemberi kerja dan mendorong perusahaan/pemberi kerja yang ada di
daerah untuk aktif mendaftarkan lowongan kerja di perusahaan masing-masing
melalui Bogor Career Center.
Forum koordinasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari
tanggal 24 sampai dengan 25 Juli 2023 dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang
perwakilan Human Resource Departemen (HRD) perusahaan di wilayah
Kabupaten Bogor dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan
RI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor, dan perusahaan
pengembang sistem Bogor Career Center (PT. Indo Akses Media). Kegiatan diselenggarakan
dengan tujuan mensosialisasikan pengembangan yang telah dilakukan terhadap Sistem
Bogor Career Center sehingga dapat tersosialisasikan dengan baik dan
peserta mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Sistem Bogor Career Center serta dapat menjalin komunikasi yang membangun koordinasi,
konsolidasi, dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan perusahaan/pemberi
kerja. Selain itu, melalui kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja dapat
memperoleh saran, masukan, dan dukungan dari pemangku kepentingan dan mitra
strategis yakni perusahaan/pemberi kerja terhadap Sistem Bogor Career Center
sehingga tujuan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja kepada pencari
kerja dan perusahaan/pemberi kerja dapat tercapai.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer