Loading

CAIR.! Dana Desa di Kabupaten Indramayu Tahap II Untuk 76 Desa 23 Kecamatan


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
18 Hari lalu, Dibaca : 73 kali


Illustrasi: gambar dana desa (Foto:Ist)

CAIR.! Dana Desa di Kabupaten Indramayu Tahap II Untuk 76 Desa 23 Kecamatan

Senin, 11 Agustus, 2025 | Pukul: 15:44 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Sedikitnya 76 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan dipastikan sudah menerima Dana Desa (DD) tahap II. Kepastian itu disampaikan PPTK DD/ADD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Agung Subakti kepada media baru-baru ini. 

Agung mengklaim telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap II untuk 76 desa di 23 Kecamatan se-Indramayu dengan pagu anggaran sebesar Rp352.520.661.000.

Penyaluran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 seperti dikutip lintaspanturaindonesia.com Senin (11/8/2025).

Agung Subakti menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan realisasi Dana Desa tahap I untuk 309 desa, terdiri dari non earmark sebesar Rp87,4 miliar dan earmark sebesar Rp101,5 miliar.

“Pada pencairan tahap I tahun 2025, terserap sebesar Rp188,9 miliar untuk 309 desa di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pencairan tahap II, alokasi non earmark terserap sebesar Rp25,1 miliar dan earmark sebesar Rp16,9 miliar. Secara keseluruhan, serapan Dana Desa tahap II hingga saat ini mencapai Rp42 miliar.

“Sehingga sisa pagu Dana Desa yang masih belum salur untuk desa di delapan kecamatan sebesar Rp121,4 miliar,” ujarnya.

Agung menilai serapan anggaran Dana Desa baik tahap I maupun tahap II tahun 2025 di Kabupaten Indramayu untuk 309 desa masih tergolong baik. Beberapa desa bahkan telah diusulkan ke KPPN Cirebon untuk proses penyaluran tahap II berikutnya.

“Mudah-mudahan akhir Agustus ini progres serapan Dana Desa terus mengalami peningkatan,” tambahnya.

Berikut Desa Penerima Dana Desa (DD) Tahap II: Kecamatan Sukra: Bogor, Karanglayung, Sukra, Sumuradem Timur, Tegaltaman.

Kecamatan Sliyeg: Longok, Sliyeg Lor, Tambi Lor. Kecamatan Sindang: Babadan, Kenanga, Penyindangan Kulon, Rambatan Wetan, Terusan, Wanantara.

Kecamatan Patrol: Arjasari, Bugel, Patrol Baru, Sukahaji. Kecamatan Losarang: Cemara Kulon, Pegagan, Ranjeng.

Kecamatan Lohbener: Lohbener, Sindangkerta. Kecamatan Lelea: Langgensari, Nunuk, Tamansari, Tugu, Tunggulpayung.

Kecamatan Kroya: Kroya, Sumbon, Temiyangsari, Tanjungkerta, Temiyang. Kecamatan Krangkeng: Dukuhjati, Kalianyar, Kapringan, Krangkeng, Luwunggesik, Purwajaya, Tegalmulya.

Kecamatan Kedokanbunder: Cangkingan. Kecamatan Karangampel: Karangampel, Mundu, Sendang, Tanjungpura. Kecamatan Kandanghaur: Wirakanan.

Kecamatan Juntinyuat: Juntikedokan, Segeran. Kecamatan Jatibarang: Bulak Lor. Kecamatan Indramayu: Pabean Udik. Kecamatan Haurgeulis: Cipancuh, Haurgeulis, Kertanegara, Mekarjati.

Kecamatan Gabuswetan: Babakan Jaya, Drunten Wetan, Gabuskulon, Kedokangabus, Kedungdawa, Rancahan.

Kecamatan Cikedung: Amis, Cikedung Lor, Jatisura, Loyang, Mundakjaya. Kecamatan Bangodua: Rancasari. 

Kecamatan Balongan: Sudimampir, Tegalsembadra, Tegalurung. Kecamatan Anjatan: Bugis, Mangunjaya.

Sedangkan Kecamatan yang belum menyerap Tahap II (dalam proses pengajuan): Kecamatan Arahan, Bongas, Cantigi, Gantar, Kertasemaya, Pasekan, Sukagumiwang, dan Kecamatan Tukdana.*** (Hyf)

Editor : Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait