Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 633 kali
DEPOK, Medikomonline.com - PT
Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang telah berubah badan hukum menjadi Perseroan
Terbatas (PT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (21/03/2022).
Perseroan
menyelenggarakan RUPS Tahunan 2021 dengan agenda utama persetujuan dan
pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2021 dan beberapa agenda lainnya
yang akan dibahas dan disetujui nanti dalam forum RUPS.
Penyelenggaraan
RUPS Tahunan Perseroan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Akta/Anggran
Dasar Perseoran dan juga merujuk pada
ketentuan perundangan yang berlaku yaitu UU Perseroan Terbatas No 40/2007,
Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 118/2108 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
RUPS
dihadiri oleh pemegang saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yakni
Pemerintah Kota Depok diwakili oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Imam
Budi yang akrap disapa IBH menyampaikan apresiasinya terhadap proses
transisional pascaperubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PDAM Tirta
Asasta Kota Depok) menjadi Perseroan Daerah (PT. Tirta Asasta Depok).
“Alhamdulillah
selama hampir 5 bulan Perseroan ini berjalan, saya menilai Direski dan Dewan
Komisaris telah melakukan langkah-langkah yang tepat dan berkoordinasi secara
baik dengan berbagai stakeholders, khususnyaPemerintah Kota Depok untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan dan
mengantisipasi potensi masalah ke depan sehubungan dengan perubahan badan hukum
perusahaan tersebut,” ujarnya.
Di
tahun 2021 lalu, Perseroan menjalankan kegiatannya selama 2 bulan, yaitu
November dan Desember 2021. Berdasarkan Laporan Tahunan 2021 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Independen Drs Bambang Sudaryono & Rekan, Perseroan telah berhasil membukukan Laba
Bersih Sebelum Pajak sebesar Rp 10,88 Milyar.
“Hal
ini patut kita apresiasi dan kita syukuri, mengingat di tengah kondisi kita
yang masih dalam masa pandemi Covid 19 dan
Perseroan sedang dalam masa transisi pasca perubahan badan hukum, dimana
perlu melakukan berbagai perubahan dan adaptasi di berbagai aspek,” ungkap IBH.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer