Loading

Pemda Inventarisir Kebutuhan Warga Terdampak Gempa


Penulis: Nanang
3 Bulan lalu, Dibaca : 133 kali


Rapat dipimpin langsung oleh Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman didampingi Pj Sekda Tuti Ruswati.

SUMEDANG, Medikomonline.com- Untuk menginventarisir kebutuhan warga terdampak bencana gempa, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menggelar rapat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (2/1/2024). 

Rapat dipimpin langsung oleh Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman didampingi Pj Sekda Tuti Ruswati dan dihadiri unsur Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, BPBD Jawa Barat serta perangkat daerah Kabupaten Sumedang antara lain Dinas Perkimtan, BPBD, Bappppeda dan BKAD Sumedang. 

Pj Bupati Herman Suryatman menyampaikan, rapat dilaksanakan sebagai bagian persiapan verifikasi dan validasi data terkena dampak bencana. 

"Berdasarkan data di aplikasi SITABAH saat ini tercatat ada  sekitar 1.005 rumah yang mengalami rusak," kata Herman. 

Ia mengharapkan agar assessmen dilaksanakan secara cermat untuk meminimalisir oknum yang mengambil keuntungan secara sepihak dari kejadian bencana 

"Dari 1.005 rumah, besok tanggal 3 (Januari 2024) harus sudah terklaster mana yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan,"ujarnya. 

Dikatakan Herman, pihaknya menargetkan pada tanggal 7 - 8 Januari 2024 usulan sudah bisa disampaikan ke pemerintah sehingga, akhir bulan Januari 2024 sudah ada keputusan dan Februari 2024 sudah mulai penanganan dan rekonstruksi. 

"Kriteria yang disepakati menggunakan Kriteria Kementerian PUTR dengan dilengkapi Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Juknis agar dituntaskan besok, Rabu, 3 Januari 2024," tuturnya. 

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja menyampaikan, pihaknya akan bertindak dengan tegas selama

koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan. 

"Saat ini, ada dukungan anggaran dari BNPB. Segera sesuaikan RAB-nya dan betul-betul dimanfaatkan untuk kegawatdaruratan," tuturnya. 

Terkait rehabilitasi dan rekonstruksi, lanjutnya, BNPB sudah memiliki  Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengklasifikasian rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. 

"Namun demikian, bantuan tidak selalu berupa uang. Pendataan perlu dicatat NIK dan Nomor KK untuk menghindari adanya duplikasi," tuturnya. 

Oleh karena itu, data yang digunakan hendaknya diautentifikasi oleh lurah/Kades dan camat sehingga bisa dipertanggungjawabkan. 

"Setelah data diverifikasi agar disusun dan dibuat surat penetapan oleh Bupati. Setelah selesai BNPB akan menetapkan surat penetapan mana saja yang akan diberikan bantuan," ungkapnya. (Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait